Selasa, 28 April 2015

Tugas Softskill Artikel Wawasan Nusantara

RUU TENTANG WAWASAN NUSANTARA MENJADI FOKUS PEMBAHASAN DPD

Selasa, 10 Februari 2015, Senayan. Rapat Gabungan Pantia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI dengan Komite dilaksanakan guna menindaklanjuti daftar Prolegnas 2015-2019 (berita terkait: DPR, DPD, DAN PEMERINTAH MENYEPAKATI 160 RUU UNTUK PROLEGNAS 2015-2019). Dalam Rapat Gabungan yang digelar PPUU tersebut mengundang Pimpinan-Pimpinan Komite untuk membahas kesiapan masing-masing Komite dalam pelaksanaan pembahasan RUU. Rapat Gabungan yang dipimpin oleh Ketua PPUU Gede Pasek Suardika tersebut juga dilaksanakan guna menyusun rancangan pembagian pembahasan RUU yang akan dilakukan oleh Komite sepanjang 2015-2019. 
Dari ke-37 RUU yang menjadi agenda legislasi Tahun 2015, RUU tentang Wawasan Nusantara merupakan satu-satunya RUU yang menjadi penjuru dalam pembahasan legislasi antara DPR, DPD, dan Pemerintah. Dengan demikian PPUU sebagai Alat Kelengkapan yang disepakati untuk menyusun RUU tentang Wawasan Nusantara akan menitikberatkan fokus pembahasan menyusun RUU tersebut. Disamping itu dalam Rapat Gabungan disepakati pula beberapa RUU yang akan didorong menjadi penjuru dalam pembahasan legislasi antara DPR, DPD, dan Pemerintah, antara lain RUU tentang Behasa dan Kesenian Daerah, RUU tentang Ekonomi Kreatif, RUU tentang BUMD, dan RUU tentang Perubahan Atas UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Di sesi akhir rapat gabungan disepakati bahwa rancangan pembagian pembahasan RUU oleh Komite akan dibahas terlebih dahulu dimasing-masing Komite untuk kemudian dibahas kembali dalam Rapat Gabungan yang dijadwalkan pelaksanaannya pada selasa pekan depan. 

Tanggapan : Tanggapan saya menurut berita diatas adalah pemerintah jangan hanya merancang dan membahas saja tentang wawasan nusantara, agar seluruh lapisan masyarakat juga bisa menjalankan dan merealisasikan wawasan nusantara yang ada 


Sumber : http://lawcenter.dpd.go.id/post/500-ruu_tentang_wawasan_nusantara_menjadi_fokus_pembahasan_dpd_

PAPER Tugas Softskill Pendidikan Kewarganegaraan

A. Asas wawasan nusantara.

Asas Wawasan Nusantara adalah ketentuan ketentuan atau kaidah-kaidah dasar yang harus dipatuhi, ditaati, dipelihara dan diciptakan agar terwujud demi tetap taat dan setianya komponen atau unsur pembentuk bangsa (suku, bangsa, golongan dll) terhadap kesepakatan atau komitmen bersama. Jika asas Wawasan Nusantara diabaikan maka berarti cerai berainya bangsa dan negara Indonesia. Asas Wawasan Nusantara terdiri dari :
  • Kepentingan yang sama.
  • Keadilan.
  • Kejujuran.
  • Solidaritas.
  • Kerjasama.
III. Kedudukan, Fungsi serta Tujuan Wawasan Nusantara


1. Kedudukan


a. Wawasan nusantara sebagai wawasan nasional bangsa Indonesia merupakan ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat agar tidak terjadi penyesatan dan penyimpangan dalam upaya mencapai serta mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional.
b. Wawasan nusantara dalam paradigma nasional dapat dilihat dari stratifikasinya sebagai berikut:

1. Pancasila sebagai falsafah, ideologi bangsa dan dasar negara berkedudukan sebagai landasan idiil.
2. Undang0undang dasar 1945 sebagai landasan konstitusi negara, berkedudukan sebagai landasan konstitusional.

3. Wawasan nusantara sebagai visi nasional, berkedudukan sebagai landasan visional.
4. Ketahanan nasional sebagai konsepsi nasional atau sebagai kebijaksanaan nasional, berkedudukan sebagai landasan operasional.


2. Fungsi

Wawsan nusantara berfungsi sebagai pedoman, motivasi, dorongan, serta rambu-rambu dalam menentukan segala jenis kebijaksanaan, keputusan, tindakan dan perbuatan bagi penyelenggara negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.


3. Tujuan

Wawasan Nusantara bertujuan mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala aspek kehidupan rakyat Indonesia yang lebih mengutamakan kepentingan nasional daripada kepentingan individu, kelompok, golongan, suku bangsa, atau daerah. Hal tersebut bukan berarti menghilangkan kepentingan – kepentingan individu, kelompok, suku bangsa atau daerah. Kepntingan – kepentingan tersebut tetap dihormati, diakui, dan dipenuhi, selama tidak bertentangan dengan kepentingan nasional atau kepentingan masyarakat banyak. Nasionalisme yang tinggi di segala bidang kehidupan demi tercapainya tujuan nasional tersebut merupakan pancaran dari makin meningkatnya rasa, paham, dan semangat kebangsaan dalam jiwa bangsa Indonesia sebagai hasil pemahaman dan penghayatan Wawasan Nusantara.

IV. Tantangan Implementasi Wawasan Nusantara


Dewasa ini kita menyaksikan bahwa kehidupan individu dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sedang mengalami perubahan. Dan kita juga menyadari bahwa faktor utama yang mendorong terjadinya proses perubahan tersebut adalah nilai-nilai kehidupan baru yang di bawa oleh negara maju dengan kekuatan penetrasi globalnya. Apabila kita menengok sejarah kehidupan manusia dan alam semesta, perubahan dalam kehidupan itu adalah suatu hal yang wajar, alamiah.

Dalam dunia ini, yang abadi dan kekal itu adalah perubahan. Berkaitan dengan wawasan nusantara yang syarat dengan nilai-nilai budaya bangsa Indonesia dan di bentuk dalam proses panjang sejarah perjuangan bangsa, apakah wawasan bangsa Indonesia tentang persatuan dan kesatuan itu akan terhanyut tanpa bekas atau akan tetap kokoh dan mampu bertahan dalam terpaan nilai global yang menantang Wawasan Persatuan bangsa. Tantangan itu antara lain adalah pemberdayaan rakyat yang optimal, dunia yang tanpa batas, era baru kapitalisme, dan kesadaran warga negara.



V. Keberhasilan Implementasi Wawasan Nusantara


Diperlukan kesadaran WNI untuk
 :
1. warganegara serta hubungan warganegara dengan negara, sehingga sadar sebagai bangsa Indonesia.
2. Mengerti, memahami, menghayati tentang bangsa yang telah menegara, bahwa dalam menyelenggarakan kehidupan memerlukan Mengerti, memahami, menghayati tentang hak dan kewajiban

3. konsepsi wawasan nusantara sehingga sadar sebagai warga negara yang memiliki cara pandang.
Wawasan Nasional Suatu Bangsa dari bahasa Jawa yaitu wawas (mawas) yang artinya melihat atau memandang, jadi kata wawasan dapat diartikan cara pandang atau cara melihat.
Kehidupan negara senantiasa dipengaruhi perkembangan lingkungan strategik sehinga wawasan harus mampu memberi inspirasi pada suatu bangsa dalam menghadapi berbagai hambatan dan tantangan yang ditimbulkan dalam mengejar kejayaanya.
Dalam mewujudkan aspirasi dan perjuangan ada tiga faktor penentu utama yang harus diperhatikan oleh suatu bangsa :

1. Bumi/ruang dimana bangsa itu hidup

2. Jiwa, tekad dan semangat manusia / rakyat

3. Lingkungan


Dengan demikian, wawasan nasional suatu bangsa adalah cara pandang suatu bangsa yang telah menegara tentang diri dan lingkungannya dalam eksistensinya yang serba terhubung (interaksi & interelasi) serta pembangunannya di dalam bernegara di tengah-tengah lingkungannya baik nasional, regional, maupun global.



Sumber : http://welcome-taufikhidayat.blogspot.com/2013/06/asas-wawasan-nusantara-kedudukanfungsi.html
http://aurisophanz.blogspot.com/2013/04/pengertian-unsur-asas-tujuan-dan.htm

Sabtu, 28 Maret 2015

TUGAS ILMU BUDAYA DASAR ARTIKEL TENTANG HAM

Pelaku Masih Hidup, 7 Kasus HAM Ini Dikembalikan Kejaksaan

JUM'AT, 13 FEBRUARI 2015 | 10:25 WIB
Pelaku Masih Hidup, 7 Kasus HAM Ini Dikembalikan Kejaksaan
Puluhan mahasiswa melakukan aksi tabur bunga mempringati Tragedi Semanggi I di Kampus Atma Jaya, Jakarta, Jumat (13/1). Mahasiswa meminta kepada pemerintah untuk segera menuntaskan kasus tragedi tersebut. TEMPO/Subekti
TEMPO.CO, Surabaya - Upaya Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menyeret para pelaku pelanggaran hak asasi manusia ke pengadilan belum sepenuhnya membuahkan hasil. Setidaknya dari 12 kasus dugaan pelanggaran HAM yang diselidiki Komnas HAM, tujuh di antaranya dikembalikan oleh Kejaksaan Agung karena dinyatakan kurang lengkap.

"Ada tujuh kasus yang dikembalikan ke Komnas HAM untuk dilengkapi," kata Komisioner Komnas HAM Muhammad Nurkhoiron kepada wartawan di Surabaya, Kamis, 12 Februari 2015. Tujuh kasus itu meliputi Talangsari, Trisaksi 1 dan 2, Mei 1998, peristiwa 1965, penembak misterius (Petrus), dan peristiwa Waimena Papua. "Rata-rata kasus yang dikembalikan tersebut para pelakunya masih ada," katanya.

Menurut Nurkhoiron, salah satu yang mempersulit penuntasan kasus pelanggaran HAM di Indonesia adalah keputusan politik untuk menindaklanjuti ke dalam jalur proyustisia atau yustisia. Sayangnya, jalur itu memang bukan kewenangan Komnas HAM.

Bahkan, untuk kasus yang terjadi sebelum tahun 2000, kewenangan itu sepenuhnya ada di tangan presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat. Sedangkan kewenangan Komnas HAM sebatas penyelidikan dan rekomendasi.

Hingga saat ini, ada dua kasus yang berhasil dibawa ke Pengadilan HAM
 adhoc, yaitu kasus Timor Leste dan Tanjung Priok. Itu pun hanya mampu menghukum pelaku setingkat letnan dan kopral selama beberapa bulan. Sedangkan pelaku utama tetap tidak tersentuh.

Sedangkan satu kasus lagi yang sudah memiliki keputusan dari DPR untuk segera diadili adalah penghilangan secara paksa 13 aktivis pada masa Orde Baru. "Itu juga butuh enam tahun untuk ada keputusan," ujarnya.

Menurut Nurkhoiron, penuntasan kasus pelanggaran HAM memang belum mendapatkan perhatian serius dari pemerintah. Pada era Presiden Joko Widodo ini, Nurkhoiron berharap kondisi itu bisa berubah.

Dia melihat Presiden Jokowi berpeluang besar untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM. Sebab, orang-orang yang juga mengetahui peristiwa-peristiwa pelanggaran HAM itu masuk dalam tim pendukung Jokowi. Di antaranya Wiranto dan A.M. Hendropriyono. "Harapannya, pada era Presiden Jokowi ini bisa berpeluang menyelesaikan kasus HAM," katanya.

Saat ini Komnas HAM tengah mengkaji kembali kasus pembunuhan dukun santet pada 1998 di Jawa Timur. Menurut Nurkhoiron, ada unsur pelanggaran HAM dalam kasus tersebut lantaran korbannya cukup banyak.



Tanggapan:

Menurut saya, HAM di Indonesia harus lebih ditegakkan dan ditegaskan lagi. Terutama komisi HAM di Indonesia harus lebih teliti dalam menyelidiki kasus-kasus pelanggaran HAM dan menegakkan keadilan. Jangan sampai terlalu berlama-lama untuk mencari bukti-bukti pelaku pelanggaran HAM yang membutuhkan waktu sampai bertahun-tahun lamanya. Karna itu bisa membuat si pelaku pelanggaran merasa terbebas dan tidak mempunyai rasa tanggumg jawab karna telah melanggar HAM yang jelas-jelas telah diatur didalam UUD 1945. Bukan hanya tugas Komnas HAM untuk menegakkan keadilan HAM, namun juga pemerintah harus ikut dalam menegakkan keadilan dan harus lebih memperhatikan lagi masalah pelanggaran HAM di Indonesia. Karna sudah terlalu banyak pelanggaran HAM yang telah terjadi dan sebagian masalah itu tidak mendapatkan keadilan HAM dan malah membebaskan pelaku pelanggaran Hak Asasi Manusia.

Sumber : http://www.tempo.co/read/news/2015/02/13/078642210/Pelaku-Masih-Hidup-7-Kasus-HAM-Ini-Dikembalikan-Kejaksaan

TUGAS ILMU BUDAYA DASAR PAPER TENTANG HAM

A.   Latar Belakang
            Hak asasi manusia merujuk kepada hak yang dimiliki oleh semua insan. Konsep hak asasi manusia adalah berdasarkan memiliki suatu bentuk yang sama sebagaimana yang dimiliki oleh semua insan manusia yang tidak dipengaruhi oleh asal, ras, dan warga negara. Oleh karena itu secara umum hak asasi manusia dapat diartikan sebagai hak-hak yang telah dimiliki seseorang sejak ia lahir dan merupakan pemberian Tuhan. Ruang lingkup hak asasi manusia itu sendiri adalah:
1.     Hak untuk hidup
2.     Hak untuk memperoleh pendidikan
3.     Hak untuk hidup bersama-sama seperti orang lain
4.     Hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama
5.     Hak untuk mendapatkan pekerjaan
            Dari segi perundangan, hak asasi manusia diartikan sebagai seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugrah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Dalam konteks nasional, tak dapat dipungkiri bahwa isi dari adat istiadat dan budaya yang ada di Indonesia juga mengandung pengakuan terhadap hak dasar dari seorang manusia. Apabila dilihat dari konteks ini, maka sebenarnya bangsa Indonesia sudah memiliki pola dasar dalam pengakuannya terhadap hak asasi manusia. Dasar-dasar hak asasi manusia di Indonesia terletak pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945.
            Mengingat begitu pentingnya HAM untuk semua umat manusia, maka disusunlah paper ini sebagaimana mestinya untuk menambah dan memperluas pengetahuan dan kepahaman kita terhadap pentingnya HAM untuk semua manusia.

B.   SEJARAH PERKEMBANGAN HAM NASIONAl
      Tekad bangsa Indonesia untuk mewujudkan penghormatan dan penegakan HAM sangat kuat ketika bangsa ini memperjuangkan hak asasinya, yaitu: “kemerdekaan”, yang telah berabad-abad dirampas oleh penjajah.
      Para pendiri negeri ini telah merasakan sendiri bagaimana penderitaan yang dialami karena hak asasinya diinjak-injak oleh penjajah. Oleh karena itu, tidak mengherankan setelah berhasil mencapai kemerdekaan, para pendiri negeri ini mencanturnkan prinsip-prinsip HAM dalam Konstitusi RI (Undang-undang Dasar 1945 dan Pembukaannya) sebagai pedoman dan cita-cita yang harus dilaksanakan dan dicapai.
      Namun dalam perjalanan sejarah bangsa, pedoman dan cita-cita yang telah dicanturnkan dalam konstitusi tersebut tidak dilaksanakan bahkan dilanggar oleh pemerintah yang seharusnya melaksanakan dan mencapainya. Kita semua sudah mengetahui bahwa Pemerintah Orde Lama dan Orde Baru tidak hanya tidak melaksanakan penghormatan dan penegakan HAM namun juga banyak melakukan pelanggaran HAM. Hal ini disebabkan oleh alasan politis dan teknis. Alasan politis adalah situasi politik di tingkat nasional dan tingkat intemasional (perang dingin). Di jaman Orde Lama, focus kebijakan Pemerintah RI adalah “Revolusi”. Kebijakan ini membawa kita ke konflik internal (domestik) dan intemasional, serta berakibat melupakan hak asasi rakyat. Sedangkan di jaman Orde Baru kebijakan pemerintah terfokus pada pembangunan ekonomi. Memang pembangunan ekonomi juga termasuk upaya pemenuhan HAM (hak ekonomi dan sosial). Namun kebijakan terlalu terfokus pada pembangunan ekonomi dan mengabaikan hak sipil dan politik, telah menyebabkan kegagalan pembangunan ekonomi itu sendiri. Adapun alasan teknis adalah karena prinsip-prinsip HAM yang tercantum dalam konstitusi belum dijabarkan dalam hukum positif aplikatif (Undang-undang Organik).
      Sejak memasuki era reformasi, Indonesia telah melakukan upaya pemajuan HAM, termasuk menciptakan hukum positif yang aplikatif. Dilihat dari segi hukum, tekad bangsa Indonesia tercermin dari berbagai ketentuan yang tertuang dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 (UUD 45) dan Pancasila, dalam Undang-undang Dasar yang telah di amandemen, Undang-undang Nomor 39/1999 tentang HAM, Undang-undang Nomor 26/2000 tentang Pengadilan HAM, dan ratifikasi yang telah dilakukan terhadap sejumlah instrumen HAM intemasional

C.   Tujuan HAM
·         Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan PancasilaUUD 1945, dan Piagam PBB serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia
·         Meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuannya berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.


D.   Hak Asasi Manusia dalam Pancasila
1.      Hak asasi manusia menurut Sila Ketuhanan Yang Maha Esa
Mengandung pengakuan terhadap Tuhan Yang Maha Esa serta menjamin setiap agama melakukan ibadah menurut keyakinan masing-masing
2.      Hak asasi manusia menurut Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab.
Mengandung berarti pengakuan manusia sebagai individu dan sebagai mahkluk sosial. Kemanusiaan mengakui semua manusia sama-sama sebagai mahkluk social yang berkonsekuensi pada kedudukan yang sama tingi dan sama rendah.
3.      Hak asasi manusia menurut Sila Persatuan Indonesia.
Menimbulkan sikap yang mengutamakan kepentingan bangsa adalah titik tolak memperjuangkan hak asasi manusia. Tanpa adanya jaminan kebangsaan berarti nilai-nilai asasi manusia terabaikan.
4.      Hak asasi manusia menurut Sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawarahan perwakilan.
Kedaulatan ditangan rakyat berwujud dalam bentuk hak asasi seperti mengeluarkan pendapat dan hak berkumpul.
5.      Hak asasi manusia menurut Sila Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Menyatakan bahwa setiap manusia warga bangsa berhak menikmati kehidupan yang layak dan terhormat.

E.   Hak Asasi Manusia dalam UUD 1945

Pasal 27
1)      Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
2)      Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
3)      Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dapam upaya pembelaan negara.
Pasal 28 A
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya
Pasal 28 B
1)      Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan  melalui perkawinan yang sah
2)      Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi
Pasal 28 C
1)      Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan umat manusia.
2)      Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.
Pasal 28 D
1)      Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum
2)      Setiap orang berhak untuk bekerjasama serta mendapat imbalan dan pengakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
3)      Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan dalam pemerintahan
4)      Setiap orang berhak atas status kewargaannegaraan
Pasal 28 E
1)      Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut ajaran agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya serta berhak kembali.
2)      Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaannya menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nuraninya
3)      Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
Pasal 28 F
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan meperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh,memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran tersedia.
Pasal 28 G
1)      Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi
2)      Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.
Pasal 28 H
1)      Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapat lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan
2)      Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan
3)      Setiap orang berhak atas jaminan social yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat
4)      Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun
Pasal 28 I
1)      Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hokum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hokum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.
2)      Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu
3)      Identitass budaya dann hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban
4)      Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggumng jawab negara terutama pemerintah
5)      Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hokum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan pertundang-undangan
Pasal 28 J
1)      Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
2)      Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis
Pasal 29
2)      Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaan itu.
Pasal 30
1)      Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara
Pasal 31
1)      Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan
                 2)      Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib            membiayainya


Sumber referensi dari :
http://bryantobing01.blog.com/hak-asasi-manusia/
https://hepikampus.wordpress.com/2010/01/15/latar-belakang-hak-asasi-ham-kehidupan-ham-pancasila-ham-dalam-uud-1945/
http://id.wikipedia.org/wiki/Komisi_Nasional_Hak_Asasi_Manusia

Senin, 01 Desember 2014

Tugas IBD manusia dan penderitaan

Tugas IBD manusia dan penderitaan tentang "bencana dan penderitaan"

1.   Salah satu bencana alam di Indonesia

          Sebagai Ibu Kota Negara, Jakarta adalah muara segalanya, termasuk terkumpulnya beragam masalah. Berbagai upaya ditempuh untuk mengatasinya, tetapi masalah seperti tidak selesai. Itulah Jakarta, metropolitan yang memang berada di muara 13 sungai, kini semakin nyata menjadi muara semua permasalahan. Dapat dilihat pada musim hujan seperti ini. Banjir masih terjadi di sejumlah permukiman dan kawasan. Warga pun harus siap siaga dan berantisipasi jika telah uncul tanda-tanda atau peringatan dini dari para petugas setempat bila akan ada terjadinya bencana alam yaitu banjir.



2.   Penyebab terjadinya

          Penyebab banjir sendiri bisa terjadi karena berbagai hal baik alam maupun manusia.Dan berikut adalah hal-hal yang menyebabkan banjir di seluruh dunia termasuk Indonesia :

• Peristiwa alam seperti Curah hujan dalam jangka waktu yang lama.
• Terjadinya erosi tanah hingga hanya menyisakan batuan, dan tidak ada resapan                                                                      air. bahkan bukan hanya banjir tapi juga tanah longsor
• Buruknya penanganan sampah, hingga kemudian sumber saluran air tersumbat.
• Bendungan dan saluran air rusak. Seperti yang terjadi pada bencana di situ gintung
• Penebangan hutan secara liar dan tidak terkendali.
• Di daerah bebatuan daya serap air sangat kurang. Sehingga memudahkan terjadi bencana banjir
• Kiriman atau bencana banjir bandang.
• Keadaan tanah tertutup semen, paving atau aspal, hingga tidak menyerap air.
• Pembangunan tempat permukiman dimana tanah kosong diubah menjadi jalan gedung, tempat parkir, hingga daya serap air hujan tidak ada. Contohlah kota-kota besar semacam jakarta yang sering terjadi bencana banjir.

3.     Bagaimana menyikapi bencana dan penderitaan

          Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis. Penderitaan dan kata derita. Kata derita berasal dari kata bahasa sansekerta dhra artinya menahan atau menanggung. Derita artinya menanggung atau merasakan sesuatu yang tidak menyenangkan. Penderitaan itu dapat lahir atau bathin, atau lahir bathin. Maka dari itu bencana dan penderitaan sangatlah saling berhubungan.
        Dalam mengahadapi suatu bencana dan penderitaan ada baiknya kita sebagai manusia berfikir positif. Berpikir positif merupakan suatu cara berpikir yang lebih bijak dalam menghadapi masalah dan kita dapat berpikir dengan jernih, baik terhadap diri sendiri, orang lain maupun situasi yang dihadapi. Manusia yang berpikir positif selalu di dasarkan fakta bahwa setiap masalah pasti ada pemecahan dan suatu pemecahan yang tepat selalu melalui proses intelektual yang sehat. Dan kita dapat mencari jalan keluar dari permasalahan tersebut.
        Kita juga harus selalu yakin bahwa setiap penderitaan yang kita alami datang dari Tuhan dengan hidup lebih berserah diri dan yakin akan kebesaran tuhan ,segala derita yang kita pikul juga bisa lebih terasa ringan. Dan percaya bahwa Tuhan tidak akan memberikan cobaan melebihi batas kesabaran umatnya.

4.   Solusi menghindari bencana dan penderitaan

          Bencana alam dapat dihindar bila saja kita dapat dengan benar menangani dan mengatasinya. Hal yang dapat dilakukan dengan sangat sederhana yaitu janganlah kita membuat sampah sembarangan, apalagi membuang sampah kesungai. Karna hal itu dapat menyebabkan penyumbatan aliran air dan menyebabkan genangan air semakin tinggi dan dapat menyebabkan banjir. Hal lain yang dapat dilakukan adalah dengan cara melakukan reboisasi pada hutan yang gundul agar kita mempunyai aerah resapan air. Membuat sistem drainese yang baik agar resapan air dapat masuk ke dalam tanah agar tidak menggenang dipermukaan tanah. Terlebih lagi mulailah dari diri sendiri. Kesadaran diri sendiri untuk tidak membuat ulah yang menyebabkan bencana banjir dapat terjadi, sehingga penderitaan tidak akan terjadi akibat bencana tersebut.

5.   Sikap anda mengenai bencana dan penderitaan

          Pada dasarnya bencana dan penderitaan tidak dapat dihindari. Sikap saya mengenai bencana yaitu, bencana dapat terjadi bukan hanya akibat ulah manusia, tetapi juga karna kehendak Tuhan agar kita dapat sadar akan ulah yang kita perbuat dan menyadari akan kebesaran Tuhan. Tetap sabar, tawakal dan banyak berdoa kepada Tuhan Yang Maha Esa dalam menghadapi bencana dan penderitaan dan dapat berfikir dengan jernih agar dapat mencari jalan keluar untuk mengatasi masalah tersebut. Dan juga berusaha untuk tidak membuat ulah yang dapat menyebabkan bencana dan sebisa mungkin menjaga lingkungan agar tidak menyebabkan penderitaan yang disebabkan oleh bencana seperti banjir.

Sabtu, 22 November 2014

Keindahan Alam Indonesia

Keindahan Alam Indonesia

          Menyambut pagi menuai harapan dikala memandang, itulah sebuah rangkaian kata untuk keindahan alam. Negeri ini penuh dengan keagungan Tuhan, ditandai berbagai bukti menarik dalam segala bentuknya nan indah. Tumbuhnya bermacam spesies maupun keluarga yang menempati habitat tertentu mampu meramaikan suasana ceria di alam terbuka, menambah kesejukan sekaligus menciptakan rasa damai bagi setiap penghuninya. Belum lagi ditambah dengan keindahan alam darat Indonesia yang sangat kaya akan bermacam-macam kekayaan hayati dan nabati.
          Bukan hanya keindahan darat saja yang Indonesia miliki, tetapi keindahan dan kekayaan alam bawah laut pun tidak kalah indahnya. Tak salah jika Indonesia adalah surganya alam bawah laut kelas Dunia. Indonesia yang terdiri dari kepulauan mempunyai banyak tempat-tempat yang memiliki keindahan alam bawah laut salah satunya di Raja Ampat. Raja Ampat di Papua memiliki ribuan jenis ikan, jadi tak heran jika Dr.G.R. Allen menyebutnya sebagai laut yang kaya akan ikannya.
          Indonesia merupakan negara yang memiliki berjuta keindahan Panorama didalamnya. Kekayaan akan sumber daya alamnya merupakan daya tarik tersendiri bagi nerga-negara lain. Tentunya pemandangan dan keindahan alamnya juga banyak dan beragam, mulai dari sabang sampai merauke terdapat keindahan alam yang tersembunyi yang tidak dimiliki oleh negara lain. Maka dari itu cintailah dan rawatlah alam yang kita miliki ini.  Marilah kita menjaga keindahan alam yang sangat indah ini dan terus berusaha untuk menjaga keindahan tersebut. 

Senin, 10 November 2014

Cinta Tanah Air

Tugas softskill Ilmu Budaya Dasar

Cinta Tanah Air

            Cinta Tanah Air adalah wujud dari rasa kasih sayang yang diberikan oleh seseorang kepada Bangsa Negara, pada Negeri tempatnya dilahirkan. Karena walaupun kita jauh dari Negara, kita tetap akan ingat dan mengenang tanah air. Seperti halnya sebait lirik lagu Tanah  Airku “Walaupun Saya pergi jauh, tidak kan hilang dari kalbu”. Kecintaan yang dimiliki bangsa Indonesia memang sudah memudar. Lemahnya rasa cinta tanah air semakin terasa sekarang. Berbagai keluhan selalu saja keluar dari bibir para siswa/i yang sedang mengikuti upacara bendera setiap hari senin. Sekedar untuk mengangkat tangan dan member hormat pada bendera dalam waktu yang tidak sampai 5 menit saja mereka sudah mengeluh, apalagi jika harus membela bangsa dengan taruhan nyawa mereka sendiri? 
           Cinta tanah air, berarti mencintai Indonesia apa adanya, kita adalah satu keluarga besar yang terdiri dari berbagai macam kebudayaan masing-masing. Cintailah kebudayaan itu, banggalah menjadi sebuah bangsa yang memiliki kebudayaan yang unik dan kaya akan keragaman. Baik suku, agama, ras, juga budaya yang disatukan dalam Bhineka Tunggal Ika yang berarti, “Berbeda-beda namun tetap satu”. Perlu diingat, bahwa mencintai Negeri sendiri adalah bagian dari iman.
            Cinta tanah air berarti rela berkorban untuk tanah air dan membela dari segala macam ancaman dan gangguan yang datang dari bangsa manapun. Para pahlawan telah membuktikan cintanya kepada tanah airnya yaitu tanah air Indonesia. Mereka tidak rela Indonesia diinjak-injak oleh kaum penjajah. Mereka tidak ingin Negerinya dijajah, dirampas atau diperas oleh bangsa penjajah. Mereka berani mengorbangkan nyawanya demi membela tanah air Indonesia.

          Maka dari itu, kita yang hanya tinggal menikmati kemerdekaan tersebut sudah seharusnya menjaga dan mencintai tanah air tercinta yaitu Indonesia. Hargailah jasa para pahlawan yang sudah bersusah payah berjuang untuk dapat merdeka dan kita hanya perlu untuk tetap meneruskan perjuangan mereka dengan menjaga dan mencintai tanah air dengan sebaik-baiknya.