A.
Latar
Belakang
Hak asasi manusia merujuk kepada hak
yang dimiliki oleh semua insan. Konsep hak asasi manusia adalah berdasarkan
memiliki suatu bentuk yang sama sebagaimana yang dimiliki oleh semua insan
manusia yang tidak dipengaruhi oleh asal, ras, dan warga negara. Oleh karena
itu secara umum hak asasi manusia dapat diartikan sebagai hak-hak yang telah
dimiliki seseorang sejak ia lahir dan merupakan pemberian Tuhan. Ruang lingkup
hak asasi manusia itu sendiri adalah:
1. Hak untuk hidup
2. Hak untuk memperoleh pendidikan
3. Hak untuk hidup bersama-sama seperti orang
lain
4. Hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama
5. Hak untuk mendapatkan pekerjaan
Dari segi perundangan, hak asasi
manusia diartikan sebagai seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan
keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan
anugrah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara,
hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat
dan martabat manusia. Dalam konteks nasional, tak dapat dipungkiri bahwa isi
dari adat istiadat dan budaya yang ada di Indonesia juga mengandung pengakuan
terhadap hak dasar dari seorang manusia. Apabila dilihat dari konteks ini, maka
sebenarnya bangsa Indonesia sudah memiliki pola dasar dalam pengakuannya
terhadap hak asasi manusia. Dasar-dasar hak asasi manusia di Indonesia terletak
pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31
ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945.
Mengingat begitu pentingnya HAM
untuk semua umat manusia, maka disusunlah paper ini sebagaimana mestinya untuk
menambah dan memperluas pengetahuan dan kepahaman kita terhadap pentingnya HAM
untuk semua manusia.
B.
SEJARAH
PERKEMBANGAN HAM NASIONAl
Tekad
bangsa Indonesia untuk mewujudkan penghormatan dan penegakan HAM sangat kuat
ketika bangsa ini memperjuangkan hak asasinya, yaitu: “kemerdekaan”, yang telah
berabad-abad dirampas oleh penjajah.
Para
pendiri negeri ini telah merasakan sendiri bagaimana penderitaan yang dialami
karena hak asasinya diinjak-injak oleh penjajah. Oleh karena itu, tidak
mengherankan setelah berhasil mencapai kemerdekaan, para pendiri negeri ini
mencanturnkan prinsip-prinsip HAM dalam Konstitusi RI (Undang-undang Dasar 1945
dan Pembukaannya) sebagai pedoman dan cita-cita yang harus dilaksanakan dan
dicapai.
Namun
dalam perjalanan sejarah bangsa, pedoman dan cita-cita yang telah dicanturnkan
dalam konstitusi tersebut tidak dilaksanakan bahkan dilanggar oleh pemerintah
yang seharusnya melaksanakan dan mencapainya. Kita semua sudah mengetahui bahwa
Pemerintah Orde Lama dan Orde Baru tidak hanya tidak melaksanakan penghormatan
dan penegakan HAM namun juga banyak melakukan pelanggaran HAM. Hal ini
disebabkan oleh alasan politis dan teknis. Alasan politis adalah situasi
politik di tingkat nasional dan tingkat intemasional (perang dingin). Di jaman
Orde Lama, focus kebijakan Pemerintah RI adalah “Revolusi”. Kebijakan ini
membawa kita ke konflik internal (domestik) dan intemasional, serta berakibat
melupakan hak asasi rakyat. Sedangkan di jaman Orde Baru kebijakan pemerintah
terfokus pada pembangunan ekonomi. Memang pembangunan ekonomi juga termasuk
upaya pemenuhan HAM (hak ekonomi dan sosial). Namun kebijakan terlalu terfokus
pada pembangunan ekonomi dan mengabaikan hak sipil dan politik, telah
menyebabkan kegagalan pembangunan ekonomi itu sendiri. Adapun alasan teknis
adalah karena prinsip-prinsip HAM yang tercantum dalam konstitusi belum
dijabarkan dalam hukum positif aplikatif (Undang-undang Organik).
Sejak
memasuki era reformasi, Indonesia telah melakukan upaya pemajuan HAM, termasuk
menciptakan hukum positif yang aplikatif. Dilihat dari segi hukum, tekad bangsa
Indonesia tercermin dari berbagai ketentuan yang tertuang dalam Pembukaan
Undang-undang Dasar 1945 (UUD 45) dan Pancasila, dalam Undang-undang Dasar yang
telah di amandemen, Undang-undang Nomor 39/1999 tentang HAM, Undang-undang
Nomor 26/2000 tentang Pengadilan HAM, dan ratifikasi yang telah dilakukan terhadap
sejumlah instrumen HAM intemasional
C.
Tujuan
HAM
·
Mengembangkan
kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila, UUD 1945,
dan Piagam PBB serta
Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia
·
Meningkatkan
perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia
Indonesia seutuhnya dan kemampuannya berpartisipasi dalam berbagai bidang
kehidupan.
D.
Hak
Asasi Manusia dalam Pancasila
1. Hak asasi manusia menurut Sila
Ketuhanan Yang Maha Esa
Mengandung pengakuan terhadap Tuhan
Yang Maha Esa serta menjamin setiap agama melakukan ibadah menurut keyakinan
masing-masing
2. Hak asasi manusia menurut Sila
Kemanusiaan yang Adil dan Beradab.
Mengandung berarti pengakuan manusia
sebagai individu dan sebagai mahkluk sosial. Kemanusiaan mengakui semua manusia
sama-sama sebagai mahkluk social yang berkonsekuensi pada kedudukan yang sama
tingi dan sama rendah.
3. Hak asasi manusia menurut Sila
Persatuan Indonesia.
Menimbulkan
sikap yang mengutamakan kepentingan bangsa adalah titik tolak memperjuangkan
hak asasi manusia. Tanpa adanya jaminan kebangsaan berarti nilai-nilai asasi
manusia terabaikan.
4. Hak asasi manusia menurut Sila
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawarahan
perwakilan.
Kedaulatan ditangan rakyat berwujud
dalam bentuk hak asasi seperti mengeluarkan pendapat dan hak berkumpul.
5. Hak asasi manusia menurut Sila
Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Menyatakan
bahwa setiap manusia warga bangsa berhak menikmati kehidupan yang layak dan
terhormat.
E.
Hak Asasi Manusia dalam UUD 1945
Pasal 27
1)
Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan
wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
2)
Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan
3)
Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dapam upaya pembelaan negara.
Pasal 28 A
Setiap orang berhak untuk hidup
serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya
Pasal 28 B
1)
Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui
perkawinan yang sah
2)
Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak
atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi
Pasal 28 C
1)
Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya,
berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan
teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya demi
kesejahteraan umat manusia.
2)
Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara
kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.
Pasal 28 D
1)
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum
yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum
2)
Setiap orang berhak untuk bekerjasama serta mendapat imbalan dan pengakuan yang
adil dan layak dalam hubungan kerja.
3)
Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan dalam pemerintahan
4)
Setiap orang berhak atas status kewargaannegaraan
Pasal 28 E
1)
Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut ajaran agamanya, memilih
pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih
tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya serta berhak kembali.
2)
Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaannya menyatakan pikiran
dan sikap sesuai dengan hati nuraninya
3)
Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat berkumpul dan mengeluarkan
pendapat.
Pasal 28 F
Setiap orang berhak untuk
berkomunikasi dan meperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan
lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh,memiliki,
menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis
saluran tersedia.
Pasal 28 G
1)
Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan,
martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasannya, serta berhak atas rasa aman
dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat
sesuatu yang merupakan hak asasi
2)
Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan
derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.
Pasal 28 H
1)
Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan
mendapat lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan
kesehatan
2)
Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh
kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan
3)
Setiap orang berhak atas jaminan social yang memungkinkan pengembangan dirinya
secara utuh sebagai manusia yang bermartabat
4)
Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak
boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun
Pasal 28 I
1) Hak
untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,
hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi
dihadapan hokum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hokum yang berlaku
surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.
2)
Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar
apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat
diskriminatif itu
3)
Identitass budaya dann hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan
perkembangan zaman dan peradaban
4)
Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah
tanggumng jawab negara terutama pemerintah
5)
Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara
hokum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan
dituangkan dalam peraturan pertundang-undangan
Pasal 28 J
1)
Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
2)
Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada
pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk
menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan
untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai
agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis
Pasal 29
2)
Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya
masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaan itu.
Pasal 30
1)
Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan
keamanan negara
Pasal 31
1)
Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan
2) Setiap warga
negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya
Sumber referensi dari :
http://bryantobing01.blog.com/hak-asasi-manusia/
https://hepikampus.wordpress.com/2010/01/15/latar-belakang-hak-asasi-ham-kehidupan-ham-pancasila-ham-dalam-uud-1945/
http://id.wikipedia.org/wiki/Komisi_Nasional_Hak_Asasi_Manusia