Minggu, 24 April 2016

KASUS PELANGGARAN HAK PATEN

Ketidaktahuan Masyarakat Tentang Paten Berujung Vonis

SOREANG, (PRLM).- 
            Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bandung Bambang Budi Rahardjo, meminta para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) agar berhati-hati dalam membuat suatu produk, terutama produk yang memiliki hak paten .
Hal itu berkaca pada permasalahan yang dihadapi FSB, tukang sablon yang divonis 1,4 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Bale Bandung (PNBB) karena dianggap telah turut serta dalam pemalsuan merek kaos Cressida.
            “Kita minta kepada pelaku UMKM agar berhati-hati dalam membuat suatu barang yang sekiranya itu meniru dari barang yang sudah ada dan memiliki hak paten . Jangan sampai ada pelaku usaha yang terjerat hukum akibat permasalahan seperti itu,” kata Budi Rahardjo kepada “PRLM”, di Gedung Juang, Kel. Baleendah, Kab. Bandung, Sabtu (30/4).
            Untuk itu, ia menyarankan agar pelaku usaha menanyakan terlebih dahulu kepada pemesan apakah barang yang akan dibuat itu mengandung resiko atau tidak.”Para pelaku usaha juga bisa membaca surat kabar dan menonton televisi apakah produk yang akan dibuat itu akan menimbulkan masalah ke depannya atau tidak,” katanya.
            Budi pun mengaku akan melakukan sosialisasi kepada para pelaku UMKM perihal hak paten dan hak konsumen agar mereka dapat mengerti dengan jelas apa yang terjadi di dunia usaha saat ini.
            “Saya sangat menyayangkan kenapa pelaku usaha kecil bisa jadi korban karena dianggap turut serta dalam memalsukan suatu merek. Padahal, kata saya, dia tidak tahu apa-apa,” tuturnya.
            Ia menilai, Kabupaten Bandung merupakan tempat potensial di mana para pelaku UMKM bisa mengembangkan usaha nya.”Kab. bandung itu sangat potensial dibidang perdagangan. Produk yang ada di pasaran Indonesia saat ini banyak yang produksi dari Kab. Bandung,” tambahnya.
            Oleh karena itu, lanjutnya, diperlukan nota kesepakatan antara pelaku UMKM dengan para pengusaha agar terjadi simbiosis mutualisme di antara keduanya. Dan, menghindarkan pelaku UMKM dari perbuatan yang menjurus kepada pemalsuan merek.
Sumber: pikiran-rakyat.com
Analisis :

            Pada kasus ini diketahui permasalahan yang dihadapi FSB, tukang sablon yang divonis 1,4 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Bale Bandung (PNBB) karena dianggap telah turut serta dalam pemalsuan merek kaos Cressida, dikarenakan memang ketidaktahuan FSB tentang pentingnya hak paten maupun merek. Setelah itu disarankan agar pelaku usaha menanyakan terlebih dahulu kepada pemesan apakah barang yang akan dibuat itu mengandung resiko atau tidak. Karena banyaknya kasus pelanggaran paten karena rendahnya kesadaran masyarakat dan ketidaktahuan masyarakat maka  disarankan supaya akan melakukan sosialisasi kepada para pelaku UMKM perihal hak paten dan hak konsumen agar mereka dapat mengerti dengan jelas apa yang terjadi di dunia usaha saat ini. Hal ini sudah sangat baik untuk dilakukan agar masyarakat sekaligus pelaku usaha untuk dapat mengetahui apa itu hak paten.  Khususnya bagi pengusaha sablon ada baiknya sebelum mengerjakan pesanan kaos Atau celana minta ditunjukkan bukti daftar merek / hak cipta / hak paten dari pemesan kaos agar terhindar dari kasus yang terjadi pada tukang sablon diatas.

HAK PATEN

HAK PATEN

A. Pengertian hak paten 
    
          Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
          Hak khusus yang diberikan negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan persetujuan kepada orang lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 Undang-undang Paten). Paten diberikan dalam ruang lingkup bidang teknologi, yaitu ilmu pengetahuan yang diterapkan dalam proses industri. Di samping paten, dikenal pula paten sederhana (utility models) yang hampir sama dengan paten, tetapi memiliki syarat-syarat perlindungan yang lebih sederhana. Paten dan paten sederhana di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Paten (UUP).

B. Hukum Yang Mengatur Hak Paten

1. Undang-undang No.14 Tahun 2001 tentang Paten (UUP);
2. Undang-undang No.7 Tahun 1994 tentang Agreement Establishing the Word Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia);
3. Keputusan persiden No. 16 Tahun 1997 tentang Pengesahan Paris Convention for the protection of Industrial Property;
4. Peraturan Pemerintah No.34  Tahun 1991 tentang Tata Cara Pemerintah Paten;
5. Peraturan  Pemerintah No. 11 Tahun 1991 tentang Bentuk dan Isi Surat Paten;
6. Keputusan Menkeh No. M.01-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Paten Sederhana;
7. Keputusan Menkeh No. M.02-HC.01.10 Tahun 1991 tentang Penyelenggaraan pengumuman paten;
8. Keputusan Menkeh No. N.04-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Persyaratan, Jangka Waktu, dan Tata Cara Pembayaran Biaya Paten;
9. Keputusan Menkeh No.M.06.- HC.02.10 Tahun 1991 tentang Pelaksanaan Pengajuan Permintaan Paten;
10. Keputusan Menkeh No. M.07-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Bentuk dan Syarat-syarat  Permintaan Pemeriksaan Substantif Paten;
11. Keputusan Menkeh No. M.08-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Pencatatan dan Permintaan Salinan Dokumen Paten;
12. Keputusan Menkeh No. M.04-PR.07.10 Tahun 1996 tentang Sekretariat Komisi Banding Paten;
13. Keputusan Menkeh No. M.01-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Tata Cara Pengajuan Permintaan Banding Paten

C. Subyek Yang Dipatenkan

          Secara umum, ada tiga kategori besar mengenai subjek yang dapat dipatenkan: proses, mesin, dan barang yang diproduksi dan digunakan. Proses mencakup algoritma, metode bisnis, sebagian besar perangkat lunak (''software''), teknik medis, teknik olahraga dan semacamnya. Mesin mencakup alat dan aparatus. Barang yang diproduksi mencakup perangkat mekanik, perangkat elektronik dan komposisi materi seperti kimia, obat-obatan, DNA, RNA, dan sebagainya.
          Kebenaran matematika, termasuk yang tidak dapat dipatenkan. ''Software'' yang menerapkan algoritma juga tidak dapat dipatenkan kecuali terdapat aplikasi praktis (di Amerika Serikat) atau efek teknikalnya (di Eropa).Saat ini, masalah paten perangkat lunak (dan juga metode bisnis) masih merupakan subjek yang sangat kontroversial. Amerika Serikat dalam beberapa kasus hukum di sana, mengijinkan paten untuk ''software'' dan metode bisnis, sementara di Eropa, ''software'' dianggap tidak bisa dipatenkan, meski beberapa invensi yang menggunakan ''software'' masih tetap dapat dipatenkan.
          Paten yang berhubungan dengan zat alamiah (misalnya zat yang ditemukan di hutan rimba) dan juga obat-obatan, teknik penanganan medis dan juga sekuensing asam nukleat|sekuens genetik, termasuk juga subjek yang kontroversial. Di berbagai negara, terdapat perbedaan dalam menangani subjek yang berkaitan dengan hal ini. Misalnya, di Amerika Serikat, metode bedah dapat dipatenkan, namun hak paten ini mendapat pertentangan dalam prakteknya. Mengingat sesuai prinsip sumpah Hipokrates (Hippocratic Oath), dokter wajib membagi pengalaman dan keahliannya secara bebas kepada koleganya. Sehingga pada tahun 1994, The American Medical Association (AMA) House of Delegates mengajukan nota keberatan terhadap aplikasi paten ini.
          Di Indonesia, syarat hasil temuan yang akan dipatenkan adalah baru (belum pernah diungkapkan sebelumnya), mengandung langkah inventif (tidak dapat diduga sebelumnya), dan dapat diterapkan dalam industri. Jangka waktu perlindungan untuk paten ‘biasa’ adalah 20 tahun, sementara paten sederhana adalah 10 tahun. Paten tidak dapat diperpanjang. Untuk memastikan teknologi yang diteliti belum dipatenkan oleh pihak lain dan layak dipatenkan, dapat dilakukan penelusuran dokumen paten.
          Ada beberapa kasus khusus penemuan yang tidak diperkenankan mendapat perlindungan paten, yaitu proses / produk yang pelaksanaannya bertentangan dengan undang-undang, moralitas agama, ketertiban umum atau kesusilaan; metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan/atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan/atau hewan; serta teori dan metode di bidang matematika dan ilmu pengetahuan, yakni semua makhluk hidup, kecuali jasad renik, dan proses biologis penting untuk produksi tanaman atau hewan, kecuali proses non-biologis atau proses mikro-biologis.

D. Istilah – Istilah dalam Paten

          Beberapa istilah yang sering digunakan dalam Paten antara lain :

1.   Invensi
          Invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi, dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses. Invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi, dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.

2.  Inventor atau Pemegang Paten
          Adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi. Pemegang Paten: adalah Inventor sebagai pemilik Paten atau pihak yang menerima hak tersebut dari pemilik Paten atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak tersebut, yang terdaftar dalam Daftar Umum Paten.

3.  Hak yang Dimiliki Oleh Pemegang Paten
          Hak yang dimiliki oleh pemegang paten adalah:
1)   pemegang paten memiliki hak eksklusif untuk  melaksanakan  paten  yang dimilikinya, dan melarang orang lain yang tanpa persetujuan:
(a) dalam hal paten produk: membuat, menjual, mengimport, menyewa, menyerahkan memakai, menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberi paten;
(b)dalam hal paten proses: menggunakan proses produksi yang diberi paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya sebagaimana yang dimaksud dalam huruf a.
2)   pemegang paten berhak memberikan lisensi kepada orang lain berdasarkan surat perjanjian lisensi;
3)   pemegang paten berhak menggugat ganti rugi melalui pengadilan negeri setempat, kepada siapapun, yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam butir 1 di atas;
4)   pemegang paten berhak menuntut orang yang sengaja dan tanpa hak melanggar hak pemegang paten dengan melakukan salah satu tindakan sebagaimana yang dimaksud dalam butir 1 di atas.

4.  Pengajuan Permohonan Paten
            Permohonan paten diajukan dengan cara mengisi formulir yang disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap 4 (empat). Pemohon wajib melampirkan:
a. surat kuasa khusus, apabila permohonan diajukan melalui konsultan paten terdaftar selaku kuasa;
b. surat  pengalihan hak, apabila permohonan diajukan oleh pihak lain yang bukan penemu;
c. deskripsi, klaim, abstrak: masing-masing rangkap 3 (tiga)

5. Sistem First to File
          Ada 2 macam sistem pendaftaran paten dalam rangka perlindungan hukum, yaitu; Sistem First to File adalah suatu sistem yang memberikan hak paten bagi mereka yang mendaftar pertama atas invensi baru sesuai dengan persyaratan. Sistem First to Invent adalah suatu system yang memberikan hak paten bagi mereka yang menemukan inovasi pertama kali sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan.
          Sistem first-to-file adalah suatu sistem pemberian paten yang menganut mekanisme bahwa seseorang yang pertama kali mengajukan permohonan dianggap sebagai pemegang paten, bila semua persyaratannya dipenuhi. Sistem paten yang diterapkan di Indonesia menganut sistem first-to-file, dalam Pasal 34 UUP disebutkan ” Apabila untuk satu invensi yang sama ternyata diajukan lebih dari satu permohonan paten oleh pemohon yang berbeda, hanya permohonan yang diajukan pertama atau terlebih dahulu yang dapat diterima “

E. Kapan Sebaiknya Permohonan Paten Diajukan ?

            Masalah paten, ada ketentuan bahwa pemegang paten wajib melaksanakan patennya di wilayah Indonesia. Itu artinya, ia mesti memproduksi patennya di Indonesia, mulai dari investasi, penyerapan tenaga kerja, hingga masalah transfer teknologi. Untuk prosedur paten di dalam negeri disebutkan, bahwa :
1.   Pemohon paten harus memenuhi segala persyaratan.
2.  Dirjen HAKI akan mengumumkannya 18 (delapan belas) bulan setelah tanggal    penerimaan permohonan paten.
3.  Pengumuman berlangsung selama 6 (enam) bulan untuk mengetahui apakah ada
     keberatan atau tidak dari masyarakat.
2.  Jika tahap pengumuman ini terlewati dan permohonan paten diterima, maka pemohon paten berhak mendapatkan hak patennya untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun sejak terjadi filling date.

F. Hal-hal Yang Sebaiknya Dilakukan Oleh Seorang Inventor Sebelum Mengajukan Permohonan Paten

1. Melakukan penelusuran. Tahapan ini dimaksudkan untuk mendapatkan informasi tentang teknologi terdahulu dalam bidang invensi yang sama (state of the art) yang memungkinkan adanya kaitannya dengan invensi yang akan diajukan. Melalui informasi teknologi terdahulu tersebut maka inventor dapat melihat perbedaan antara invensi yang akan diajukan permohonan Patennya dengan teknologi terdahulu.
2. Melakukan Analisis. tahapan ini dimaksudkan untuk menganalisis apakah ada ciri khusus dari invensi yang akan diajukan permohonan Patennya dibandingkan dengan Invensi terdahulu.
3. Mengambil Keputusan. Jika invensi yang dihasilkan tersebut mempunyai ciri teknis dibandingkan dengan teknologi terdahulu, maka invensi tersebut sebaiknya diajukkan permohonan Patennya.Sebaliknya jika tidak ditemukan ciri khusus, maka invensi tersebut sebaiknya tidak perlu diajukan untuk menghindari kerugian dari biaya pengajuan permohonan Paten.

Sumber :