Minggu, 24 April 2016

KASUS PELANGGARAN HAK PATEN

Ketidaktahuan Masyarakat Tentang Paten Berujung Vonis

SOREANG, (PRLM).- 
            Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bandung Bambang Budi Rahardjo, meminta para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) agar berhati-hati dalam membuat suatu produk, terutama produk yang memiliki hak paten .
Hal itu berkaca pada permasalahan yang dihadapi FSB, tukang sablon yang divonis 1,4 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Bale Bandung (PNBB) karena dianggap telah turut serta dalam pemalsuan merek kaos Cressida.
            “Kita minta kepada pelaku UMKM agar berhati-hati dalam membuat suatu barang yang sekiranya itu meniru dari barang yang sudah ada dan memiliki hak paten . Jangan sampai ada pelaku usaha yang terjerat hukum akibat permasalahan seperti itu,” kata Budi Rahardjo kepada “PRLM”, di Gedung Juang, Kel. Baleendah, Kab. Bandung, Sabtu (30/4).
            Untuk itu, ia menyarankan agar pelaku usaha menanyakan terlebih dahulu kepada pemesan apakah barang yang akan dibuat itu mengandung resiko atau tidak.”Para pelaku usaha juga bisa membaca surat kabar dan menonton televisi apakah produk yang akan dibuat itu akan menimbulkan masalah ke depannya atau tidak,” katanya.
            Budi pun mengaku akan melakukan sosialisasi kepada para pelaku UMKM perihal hak paten dan hak konsumen agar mereka dapat mengerti dengan jelas apa yang terjadi di dunia usaha saat ini.
            “Saya sangat menyayangkan kenapa pelaku usaha kecil bisa jadi korban karena dianggap turut serta dalam memalsukan suatu merek. Padahal, kata saya, dia tidak tahu apa-apa,” tuturnya.
            Ia menilai, Kabupaten Bandung merupakan tempat potensial di mana para pelaku UMKM bisa mengembangkan usaha nya.”Kab. bandung itu sangat potensial dibidang perdagangan. Produk yang ada di pasaran Indonesia saat ini banyak yang produksi dari Kab. Bandung,” tambahnya.
            Oleh karena itu, lanjutnya, diperlukan nota kesepakatan antara pelaku UMKM dengan para pengusaha agar terjadi simbiosis mutualisme di antara keduanya. Dan, menghindarkan pelaku UMKM dari perbuatan yang menjurus kepada pemalsuan merek.
Sumber: pikiran-rakyat.com
Analisis :

            Pada kasus ini diketahui permasalahan yang dihadapi FSB, tukang sablon yang divonis 1,4 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Bale Bandung (PNBB) karena dianggap telah turut serta dalam pemalsuan merek kaos Cressida, dikarenakan memang ketidaktahuan FSB tentang pentingnya hak paten maupun merek. Setelah itu disarankan agar pelaku usaha menanyakan terlebih dahulu kepada pemesan apakah barang yang akan dibuat itu mengandung resiko atau tidak. Karena banyaknya kasus pelanggaran paten karena rendahnya kesadaran masyarakat dan ketidaktahuan masyarakat maka  disarankan supaya akan melakukan sosialisasi kepada para pelaku UMKM perihal hak paten dan hak konsumen agar mereka dapat mengerti dengan jelas apa yang terjadi di dunia usaha saat ini. Hal ini sudah sangat baik untuk dilakukan agar masyarakat sekaligus pelaku usaha untuk dapat mengetahui apa itu hak paten.  Khususnya bagi pengusaha sablon ada baiknya sebelum mengerjakan pesanan kaos Atau celana minta ditunjukkan bukti daftar merek / hak cipta / hak paten dari pemesan kaos agar terhindar dari kasus yang terjadi pada tukang sablon diatas.

HAK PATEN

HAK PATEN

A. Pengertian hak paten 
    
          Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
          Hak khusus yang diberikan negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan persetujuan kepada orang lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 Undang-undang Paten). Paten diberikan dalam ruang lingkup bidang teknologi, yaitu ilmu pengetahuan yang diterapkan dalam proses industri. Di samping paten, dikenal pula paten sederhana (utility models) yang hampir sama dengan paten, tetapi memiliki syarat-syarat perlindungan yang lebih sederhana. Paten dan paten sederhana di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Paten (UUP).

B. Hukum Yang Mengatur Hak Paten

1. Undang-undang No.14 Tahun 2001 tentang Paten (UUP);
2. Undang-undang No.7 Tahun 1994 tentang Agreement Establishing the Word Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia);
3. Keputusan persiden No. 16 Tahun 1997 tentang Pengesahan Paris Convention for the protection of Industrial Property;
4. Peraturan Pemerintah No.34  Tahun 1991 tentang Tata Cara Pemerintah Paten;
5. Peraturan  Pemerintah No. 11 Tahun 1991 tentang Bentuk dan Isi Surat Paten;
6. Keputusan Menkeh No. M.01-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Paten Sederhana;
7. Keputusan Menkeh No. M.02-HC.01.10 Tahun 1991 tentang Penyelenggaraan pengumuman paten;
8. Keputusan Menkeh No. N.04-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Persyaratan, Jangka Waktu, dan Tata Cara Pembayaran Biaya Paten;
9. Keputusan Menkeh No.M.06.- HC.02.10 Tahun 1991 tentang Pelaksanaan Pengajuan Permintaan Paten;
10. Keputusan Menkeh No. M.07-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Bentuk dan Syarat-syarat  Permintaan Pemeriksaan Substantif Paten;
11. Keputusan Menkeh No. M.08-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Pencatatan dan Permintaan Salinan Dokumen Paten;
12. Keputusan Menkeh No. M.04-PR.07.10 Tahun 1996 tentang Sekretariat Komisi Banding Paten;
13. Keputusan Menkeh No. M.01-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Tata Cara Pengajuan Permintaan Banding Paten

C. Subyek Yang Dipatenkan

          Secara umum, ada tiga kategori besar mengenai subjek yang dapat dipatenkan: proses, mesin, dan barang yang diproduksi dan digunakan. Proses mencakup algoritma, metode bisnis, sebagian besar perangkat lunak (''software''), teknik medis, teknik olahraga dan semacamnya. Mesin mencakup alat dan aparatus. Barang yang diproduksi mencakup perangkat mekanik, perangkat elektronik dan komposisi materi seperti kimia, obat-obatan, DNA, RNA, dan sebagainya.
          Kebenaran matematika, termasuk yang tidak dapat dipatenkan. ''Software'' yang menerapkan algoritma juga tidak dapat dipatenkan kecuali terdapat aplikasi praktis (di Amerika Serikat) atau efek teknikalnya (di Eropa).Saat ini, masalah paten perangkat lunak (dan juga metode bisnis) masih merupakan subjek yang sangat kontroversial. Amerika Serikat dalam beberapa kasus hukum di sana, mengijinkan paten untuk ''software'' dan metode bisnis, sementara di Eropa, ''software'' dianggap tidak bisa dipatenkan, meski beberapa invensi yang menggunakan ''software'' masih tetap dapat dipatenkan.
          Paten yang berhubungan dengan zat alamiah (misalnya zat yang ditemukan di hutan rimba) dan juga obat-obatan, teknik penanganan medis dan juga sekuensing asam nukleat|sekuens genetik, termasuk juga subjek yang kontroversial. Di berbagai negara, terdapat perbedaan dalam menangani subjek yang berkaitan dengan hal ini. Misalnya, di Amerika Serikat, metode bedah dapat dipatenkan, namun hak paten ini mendapat pertentangan dalam prakteknya. Mengingat sesuai prinsip sumpah Hipokrates (Hippocratic Oath), dokter wajib membagi pengalaman dan keahliannya secara bebas kepada koleganya. Sehingga pada tahun 1994, The American Medical Association (AMA) House of Delegates mengajukan nota keberatan terhadap aplikasi paten ini.
          Di Indonesia, syarat hasil temuan yang akan dipatenkan adalah baru (belum pernah diungkapkan sebelumnya), mengandung langkah inventif (tidak dapat diduga sebelumnya), dan dapat diterapkan dalam industri. Jangka waktu perlindungan untuk paten ‘biasa’ adalah 20 tahun, sementara paten sederhana adalah 10 tahun. Paten tidak dapat diperpanjang. Untuk memastikan teknologi yang diteliti belum dipatenkan oleh pihak lain dan layak dipatenkan, dapat dilakukan penelusuran dokumen paten.
          Ada beberapa kasus khusus penemuan yang tidak diperkenankan mendapat perlindungan paten, yaitu proses / produk yang pelaksanaannya bertentangan dengan undang-undang, moralitas agama, ketertiban umum atau kesusilaan; metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan/atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan/atau hewan; serta teori dan metode di bidang matematika dan ilmu pengetahuan, yakni semua makhluk hidup, kecuali jasad renik, dan proses biologis penting untuk produksi tanaman atau hewan, kecuali proses non-biologis atau proses mikro-biologis.

D. Istilah – Istilah dalam Paten

          Beberapa istilah yang sering digunakan dalam Paten antara lain :

1.   Invensi
          Invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi, dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses. Invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi, dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.

2.  Inventor atau Pemegang Paten
          Adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi. Pemegang Paten: adalah Inventor sebagai pemilik Paten atau pihak yang menerima hak tersebut dari pemilik Paten atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak tersebut, yang terdaftar dalam Daftar Umum Paten.

3.  Hak yang Dimiliki Oleh Pemegang Paten
          Hak yang dimiliki oleh pemegang paten adalah:
1)   pemegang paten memiliki hak eksklusif untuk  melaksanakan  paten  yang dimilikinya, dan melarang orang lain yang tanpa persetujuan:
(a) dalam hal paten produk: membuat, menjual, mengimport, menyewa, menyerahkan memakai, menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberi paten;
(b)dalam hal paten proses: menggunakan proses produksi yang diberi paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya sebagaimana yang dimaksud dalam huruf a.
2)   pemegang paten berhak memberikan lisensi kepada orang lain berdasarkan surat perjanjian lisensi;
3)   pemegang paten berhak menggugat ganti rugi melalui pengadilan negeri setempat, kepada siapapun, yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam butir 1 di atas;
4)   pemegang paten berhak menuntut orang yang sengaja dan tanpa hak melanggar hak pemegang paten dengan melakukan salah satu tindakan sebagaimana yang dimaksud dalam butir 1 di atas.

4.  Pengajuan Permohonan Paten
            Permohonan paten diajukan dengan cara mengisi formulir yang disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap 4 (empat). Pemohon wajib melampirkan:
a. surat kuasa khusus, apabila permohonan diajukan melalui konsultan paten terdaftar selaku kuasa;
b. surat  pengalihan hak, apabila permohonan diajukan oleh pihak lain yang bukan penemu;
c. deskripsi, klaim, abstrak: masing-masing rangkap 3 (tiga)

5. Sistem First to File
          Ada 2 macam sistem pendaftaran paten dalam rangka perlindungan hukum, yaitu; Sistem First to File adalah suatu sistem yang memberikan hak paten bagi mereka yang mendaftar pertama atas invensi baru sesuai dengan persyaratan. Sistem First to Invent adalah suatu system yang memberikan hak paten bagi mereka yang menemukan inovasi pertama kali sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan.
          Sistem first-to-file adalah suatu sistem pemberian paten yang menganut mekanisme bahwa seseorang yang pertama kali mengajukan permohonan dianggap sebagai pemegang paten, bila semua persyaratannya dipenuhi. Sistem paten yang diterapkan di Indonesia menganut sistem first-to-file, dalam Pasal 34 UUP disebutkan ” Apabila untuk satu invensi yang sama ternyata diajukan lebih dari satu permohonan paten oleh pemohon yang berbeda, hanya permohonan yang diajukan pertama atau terlebih dahulu yang dapat diterima “

E. Kapan Sebaiknya Permohonan Paten Diajukan ?

            Masalah paten, ada ketentuan bahwa pemegang paten wajib melaksanakan patennya di wilayah Indonesia. Itu artinya, ia mesti memproduksi patennya di Indonesia, mulai dari investasi, penyerapan tenaga kerja, hingga masalah transfer teknologi. Untuk prosedur paten di dalam negeri disebutkan, bahwa :
1.   Pemohon paten harus memenuhi segala persyaratan.
2.  Dirjen HAKI akan mengumumkannya 18 (delapan belas) bulan setelah tanggal    penerimaan permohonan paten.
3.  Pengumuman berlangsung selama 6 (enam) bulan untuk mengetahui apakah ada
     keberatan atau tidak dari masyarakat.
2.  Jika tahap pengumuman ini terlewati dan permohonan paten diterima, maka pemohon paten berhak mendapatkan hak patennya untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun sejak terjadi filling date.

F. Hal-hal Yang Sebaiknya Dilakukan Oleh Seorang Inventor Sebelum Mengajukan Permohonan Paten

1. Melakukan penelusuran. Tahapan ini dimaksudkan untuk mendapatkan informasi tentang teknologi terdahulu dalam bidang invensi yang sama (state of the art) yang memungkinkan adanya kaitannya dengan invensi yang akan diajukan. Melalui informasi teknologi terdahulu tersebut maka inventor dapat melihat perbedaan antara invensi yang akan diajukan permohonan Patennya dengan teknologi terdahulu.
2. Melakukan Analisis. tahapan ini dimaksudkan untuk menganalisis apakah ada ciri khusus dari invensi yang akan diajukan permohonan Patennya dibandingkan dengan Invensi terdahulu.
3. Mengambil Keputusan. Jika invensi yang dihasilkan tersebut mempunyai ciri teknis dibandingkan dengan teknologi terdahulu, maka invensi tersebut sebaiknya diajukkan permohonan Patennya.Sebaliknya jika tidak ditemukan ciri khusus, maka invensi tersebut sebaiknya tidak perlu diajukan untuk menghindari kerugian dari biaya pengajuan permohonan Paten.

Sumber :

Minggu, 27 Maret 2016

Kasus Pelanggaran HAKI

Bila "Sang Arjuna" Dewa 19 Tersandung Hak Cipta
Judul lagu "Arjuna Mencari Cinta" dari album Cintailah Cinta milik Dewa19 dianggap telah menjiplak karya yang diciptakan oleh Yudhistira Anm Massardi. Dewa 19 bersedia mengganti judul lagunya. Jika tidak ada kesepakatan dalam perundingan, pihak Dewa 19 siap menempuh jalur pengadilan.
            Sebelumnya, "Arjuna Mencari Cinta" pernah disajikan dalam bentuk novel dan tayangan sinetron. Karena itu, Yudhistira kaget ketika Dewa 19 menjiplak judul novelnya untuk judul lagu andalan pada album terbaru Dewa 19.
Jiplak-menjiplak kata mungkin sudah biasa, apalagi dalam pembuatan sebuah lagu. Tidak sedikit lagu yang diciptakan antara satu dengan yang lainnya ada kemiripan, baik dalam kata maupun kalimat yang digunakan dalam setiap baitnya.
Dalam tanggapan yang disampaikan oleh Bawazier, kuasa hukum Yudistira, kliennya keberatan atas penggunaan/pengutipan judul karya ciptanya pada salah satu lagu dalam album "Cintailah Cinta". Keberatan tersebut disampaikan oleh Yudhistira dalam surat pembaca di majalah GATRA No 19 tahun VIII tanggal 30 Maret 2002. 
            Ahmad Dhani selaku motor dari grup band Dewa19, dalam beberapa wawancara,  mengakui bahwa lagu "Arjuna Mencari Cinta" terinspirasi oleh "Mencari Cinta" yang merupakan pengalihwujudan karya cipta buku "Arjuna Mencari Cinta" yang pernah diciptakan oleh Yudhistira.
Sementara itu dalam keberatannya, kuasa hukum Yudistira melihat bahwa Dewa19 tetap melakukan promosi dan penjualan album "Cintailah Cinta" dan terus memasarkan sejak 5 April 2002.
            Sumber hukumonline mengemukakan bahwa kasus ini mencuat ke permukaan dilandasi oleh alasan bisnis semata. Dari sisi pemasaran misalnya, kasus ini akan membuat orang bertanya-tanya dan akhirnya akan "memastikan" alias membeli, apakah benar ada kesamaan dari judul lagu dan karya cipta dari Yudhistira.
Paul Sukran, kuasa hukum dari Ahmad Dhani, mengatakan bahwa masing-masing pihak masih memiliki penafsiran yang berbeda satu sama lain. Sukran mencermati, dalam undang-undang memang tidak dijelaskan judul bisa dipermasalahkan atau dianggap sebagai pelanggaran hak cipta.
            Menyangkut lirik dalam lagu "Arjuna Mencari Cinta", Sukran menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Ahmad Dhani bukan pengalihwujudan (pre-existing) dari novel atau film yang pernah ditayangkan. "Cuma Kebetulan judul dari lagu tersebut sama dengan judul novel dan film tersebut," tambah Sukran.
            Kuasa hukum dari Dewa19 mengatakan, pihaknya  tidak ingin masalah ini terus berlanjut. Saat ini, antara Dewa19 dengan Yudhistira dalam proses penyamaan persepsi. "Jika pihak Mas Yudhis masih bersikeras menyatakan terjadi pelanggaran hak cipta meskipun hanya judul, maka kami bersedia mengubah judul," kata Sukran.
Hal ini dilakukan untuk menghindari konflik, menambah polemik, dan perbedaan persepsi dalam masyarakat. Terkait dengan kerugian yang diderita oleh Yudhistira, Sukran mengatakan bahwa perlu dijelaskan lebih lanjut, kerugian apa yang dimaksud oleh yang bersangkutan.
Jika kerugian moral yang diderita oleh yang bersangkutan karena penggunaan judul lagu "Arjuna Mencari Cinta" tersebut, maka penggantian kerugian cukup dengan mengganti judul lagu tersebut. Namun bila kerugian yang dimaksud terkait dengan hak ekonomis dari judul lagu tersebut, maka masih panjang perdebatannya.
            Sukran menambahkan, perlu diperjelas sejauh mana hak ekonomi dari Yudhistira ini dilanggar. "Memangnya yang bersangkutan pernah mengedarkan sebuah lagu dengan judul yang sama. Saya berharap, jangan sampai ada persepsi dalam masyarakat terkait dengan kasus ini," kata Sukran. 
Ketika ditanya lebih jauh apa dan bagaimana proses penyelesaian kasus ini, Sukran mengupayakan perundingan untuk menyelesaian kasus ini. Jika dalam perundingan tersebut tidak ditemui kata sepakat, Sukran mengatakan bahwa pihaknya siap menempuh jalur pengadilan," tegas Sukran.
            Dalam somasi yang dilayangkan pada pihak Dewa19, Malika Bawazier mengatakan bahwa pelanggaran hak cipta dapat berupa perbuatan mengambil, mengutip, merekam, memperbanyak, dan mengumumkan ciptaan orang lain, baik sebagian atau seluruhnya tanpa seizin dari si pencipta atau pemegang hak cipta.
Bawazier menambahkan, pelanggaran yang dilakukan oleh Ahmad Dhani adalah mengutip ciptaan orang lain tanpa adanya persetujuan dari Yudhistira. Kemudian, yang bersangkutan menggunakan kutipan tersebut tanpa menyebutkan sumbernya. "Bahkan dalam beberapa wawancara dengan radio maupun media, Ahmad Dhani menyatakan tidak ada masalah jika tindakannya disebut plagiat," kata Bawazier.
            Pada album Dewa19 yang berjudul "Cintailah Cinta", Dewa19 telah mengutip kalimat yang diciptakan oleh John Lennon dan Albert Einstein dan dalam album tersebut. Dewa19 menuliskan nama kedua orang tersebut. "Sedang dalam kasus ini, Dewa19 sama sekali tidak mencantumkan nama dari klien kami," cetus Bawazier.
Yudhistira Anm Massardi diharapkan bisa memberikan keterangan langsung mengenai alasan menggugat Dewa 19. Namun ketika dihubungi hukumonline, Yudhistira enggan berkomentar dan menyerahkan persaalan ini pada Bawazier selaku kuasa hukumnya.
            Terkait dengan persoalan penggantian judul lagu, Sukran selaku kuasa hukum dari Dewa19 mengatakan, Ahmad Dhani atau Dewa19 akan segera melakukan klarifikasi judul lagu yang dimaksud melalui surat kabar ibukota. Klarifikasi dalam surat kabar tersebut tersebut nantinya berisi penggantian judul lagu "Arjuna Mencari Cinta" menjadi "Arjuna".
Diharapkan dengan penggantian nama tersebut, hak moral dari yang bersangkutan bisa dikembalikan. Namun bukankah penggantian nama tersebut secara implisit, Dewa19 telah mengakui tindakan penjiplakan judul lagu dari karya yang pernah dipublikasikan oleh Yudhistira Massardi beberapa waktu lalu







Tanggapan…
          Pelanggaran hak cipta lagu Dewa 19 yang berjudul Arjuna Mencari Cinta oleh Yudhistira ANM Massardi, Dhani dilaporkan telah melakukan pelanggaran hak cipta. Dhani dianggap melanggar hak cipta novel berjudul Arjuna Mencari Cinta dalam salah satu lagunya yang berjudul sama di Album Cintailah Aku, namun belakangan diganti menjadi Arjuna.
          Laporan ini dilakukan dengan dasar UU No 12/1997 pasal 1, juncto UU No 7/1987, juncto UU No 6/1982 tentang hak cipta. Menurut Yudhistira ANM Massardi saat itu, Dhani dianggap telah melanggar hak moral, hak ekonomi, dan hak cipta atas novelnya yang diterbitkan pada tahun 1977 oleh Penerbit PT Cypress.
          Akan tetapi, Dhani selaku pembuat lagu tersebut mengakui adanya penjiplakan atas judul lagu dari judul novel yang dibuat oleh Yudhistira. Hal ini merupakan sikap yang menunjukkan etika yang baik dari Dhani untuk mengubah judul lagu tersebut serta mengakui adanya plagiarisme serta pihak Dhani pun ingin berdamai dengan pihak Yudhistira. Jika persoalan ini tidak bisa diselesaikan dengan cara berdamai, pihak Dhani pun siap untuk mengikuti jalur hukum sebagaimana bentuk rasa tanggung jawabnya terhadap plagiat yang telah ia lakukan.


Sumber :

http://www.hukumonline.com/berita/baca/hol5370/bila-sang-arjuna-dewa-19-tersandung-hak-cipta

HAKI (Hak Cipta)

HAKI ( HAK CIPTA)

            Hak cipta (lambang internasional: ©) adalah hak eksklusif (yang diberikan oleh pemerintah) untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan “hak untuk menyalin suatu ciptaan”. Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau “ciptaan”. Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri.
            Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.
Hukum yang mengatur hak cipta biasanya hanya mencakup ciptaan yang berupa perwujudan suatu gagasan tertentu dan tidak mencakup gagasan umum, konsep, fakta, gaya, atau teknik yang mungkin terwujud atau terwakili di dalam ciptaan tersebut. Sebagai contoh, hak cipta yang berkaitan dengan tokoh kartun Miki Tikus melarang pihak yang tidak berhak menyebarkan salinan kartun tersebut atau menciptakan karya yang meniru tokoh tikus tertentu ciptaan Walt Disney tersebut, namun tidak melarang penciptaan atau karya seni lain mengenai tokoh tikus secara umum.
            Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu, yang berlaku saat ini, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak cipta adalah “hak eksklusif bagi [p]encipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak [c]iptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku” (pasal 1 butir 1).

HAK-HAK YANG TERCAKUP DALAM HAK CIPTA
A. Hak eksklusif
Beberapa hak eksklusif yang umumnya diberikan kepada pemegang hak cipta adalah hak untuk:
·         Membuat salinan atau reproduksi ciptaan dan menjual hasil salinan tersebut (termasuk, pada umumnya, salinan elektronik),
·         Mengimpor dan mengekspor ciptaan,
·         Menciptakan karya turunan atau derivatif atas ciptaan (mengadaptasi ciptaan),
·         Menampilkan atau memamerkan ciptaan di depan umum,
·         Menjual atau mengalihkan hak eksklusif tersebut kepada orang atau pihak lain.

            Yang dimaksud dengan “hak eksklusif” dalam hal ini adalah bahwa hanya pemegang hak ciptalah yang bebas melaksanakan hak cipta tersebut, sementara orang atau pihak lain dilarang melaksanakan hak cipta tersebut tanpa persetujuan pemegang hak cipta.
Konsep tersebut juga berlaku di Indonesia. Di Indonesia, hak eksklusif pemegang hak cipta termasuk “kegiatan menerjemahkan, mengadaptasi, mengaransemen, mengalihwujudkan, menjual, menyewakan, meminjamkan, mengimpor, memamerkan, mempertunjukkan kepada publik, menyiarkan, merekam, dan mengkomunikasikan ciptaan kepada publik melalui sarana apapun”[2].
Selain itu, dalam hukum yang berlaku di Indonesia diatur pula “hak terkait”, yang berkaitan dengan hak cipta dan juga merupakan hak eksklusif, yang dimiliki oleh pelaku karya seni (yaitu pemusik, aktor, penari, dan sebagainya), produser rekaman suara, dan lembaga penyiaran untuk mengatur pemanfaatan hasil dokumentasi kegiatan seni yang dilakukan, direkam, atau disiarkan oleh mereka masing-masing (UU 19/2002 pasal 1 butir 9–12 dan bab VII). Sebagai contoh, seorang penyanyi berhak melarang pihak lain memperbanyak rekaman suara nyanyiannya.
Hak-hak eksklusif yang tercakup dalam hak cipta tersebut dapat dialihkan, misalnya dengan pewarisan atau perjanjian tertulis (UU 19/2002 pasal 3 dan 4). Pemilik hak cipta dapat pula mengizinkan pihak lain melakukan hak eksklusifnya tersebut dengan lisensi, dengan persyaratan tertentu (UU 19/2002 bab V).

B. Hak ekonomi dan hak moral
            Banyak negara mengakui adanya hak moral yang dimiliki pencipta suatu ciptaan, sesuai penggunaan Persetujuan TRIPs WTO (yang secara inter alia juga mensyaratkan penerapan bagian-bagian relevan Konvensi Bern). Secara umum, hak moral mencakup hak agar ciptaan tidak diubah atau dirusak tanpa persetujuan, dan hak untuk diakui sebagai pencipta ciptaan tersebut.
Hak cipta di Indonesia juga mengenal konsep “hak ekonomi” dan “hak moral”. Hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan, sedangkan hak moral adalah hak yang melekat pada diri pencipta atau pelaku (seni, rekaman, siaran) yang tidak dapat dihilangkan dengan alasan apa pun, walaupun hak cipta atau hak terkait telah dialihkan[2]. Contoh pelaksanaan hak moral adalah pencantuman nama pencipta pada ciptaan, walaupun misalnya hak cipta atas ciptaan tersebut sudah dijual untuk dimanfaatkan pihak lain. Hak moral diatur dalam pasal 24–26 Undang-undang Hak Cipta.

C. Ciptaan yang dapat dilindungi
            Ciptaan yang dilindungi hak cipta di Indonesia dapat mencakup misalnya buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, ceramah, kuliah, pidato, alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan, lagu atau musik dengan atau tanpa teks, drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, pantomim, seni rupa dalam segala bentuk (seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan), arsitektur, peta, seni batik (dan karya tradisional lainnya seperti seni songket dan seni ikat), fotografi, sinematografi, dan tidak termasuk desain industri (yang dilindungi sebagai kekayaan intelektual tersendiri). Ciptaan hasil pengalihwujudan seperti terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai (misalnya buku yang berisi kumpulan karya tulis, himpunan lagu yang direkam dalam satu media, serta komposisi berbagai karya tari pilihan), dan database dilindungi sebagai ciptaan tersendiri tanpa mengurangi hak cipta atas ciptaan asli (UU 19/2002 pasal 12).

D. Jangka waktu perlindungan hak cipta
            Hak cipta berlaku dalam jangka waktu berbeda-beda dalam yurisdiksi yang berbeda untuk jenis ciptaan yang berbeda. Masa berlaku tersebut juga dapat bergantung pada apakah ciptaan tersebut diterbitkan atau tidak diterbitkan. Di Amerika Serikat misalnya, masa berlaku hak cipta semua buku dan ciptaan lain yang diterbitkan sebelum tahun 1923 telah kadaluwarsa. Di kebanyakan negara di dunia, jangka waktu berlakunya hak cipta biasanya sepanjang hidup penciptanya ditambah 50 tahun, atau sepanjang hidup penciptanya ditambah 70 tahun. Secara umum, hak cipta tepat mulai habis masa berlakunya pada akhir tahun bersangkutan, dan bukan pada tanggal meninggalnya pencipta.
Di Indonesia, jangka waktu perlindungan hak cipta secara umum adalah sepanjang hidup penciptanya ditambah 50 tahun atau 50 tahun setelah pertama kali diumumkan atau dipublikasikan atau dibuat, kecuali 20 tahun setelah pertama kali disiarkan untuk karya siaran, atau tanpa batas waktu untuk hak moral pencantuman nama pencipta pada ciptaan dan untuk hak cipta yang dipegang oleh Negara atas folklor dan hasil kebudayaan rakyat yang menjadi milik bersama (UU 19/2002 bab III dan pasal 50).


E. Pendaftaran hak cipta di Indonesia
            Di Indonesia, pendaftaran ciptaan bukan merupakan suatu keharusan bagi pencipta atau pemegang hak cipta, dan timbulnya perlindungan suatu ciptaan dimulai sejak ciptaan itu ada atau terwujud dan bukan karena pendaftaran[2]. Namun demikian, surat pendaftaran ciptaan dapat dijadikan sebagai alat bukti awal di pengadilan apabila timbul sengketa di kemudian hari terhadap ciptaan[1]. Sesuai yang diatur pada bab IV Undang-undang Hak Cipta, pendaftaran hak cipta diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI), yang kini berada di bawah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia. Pencipta atau pemilik hak cipta dapat mendaftarkan langsung ciptaannya maupun melalui konsultan HKI. Permohonan pendaftaran hak cipta dikenakan biaya (UU 19/2002 pasal 37 ayat 2). Penjelasan prosedur dan formulir pendaftaran hak cipta dapat diperoleh di kantor maupun situs web Ditjen HKI. “Daftar Umum Ciptaan” yang mencatat ciptaan-ciptaan terdaftar dikelola oleh Ditjen HKI dan dapat dilihat oleh setiap orang tanpa dikenai biaya.

Sumber:
https://id.wikipedia.org/wiki/Hak_cipta
http://www.aup.unair.ac.id/hak-cipta/
http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt54192d63ee29a/uu-hak-cipta-baru
http://www.wipo.int/wipolex/en/text.jsp?file_id=226829

HAKI (Hak Cipta)

HAKI ( HAK CIPTA)

            Hak cipta (lambang internasional: ©) adalah hak eksklusif (yang diberikan oleh pemerintah) untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan “hak untuk menyalin suatu ciptaan”. Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau “ciptaan”. Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri.
            Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.
Hukum yang mengatur hak cipta biasanya hanya mencakup ciptaan yang berupa perwujudan suatu gagasan tertentu dan tidak mencakup gagasan umum, konsep, fakta, gaya, atau teknik yang mungkin terwujud atau terwakili di dalam ciptaan tersebut. Sebagai contoh, hak cipta yang berkaitan dengan tokoh kartun Miki Tikus melarang pihak yang tidak berhak menyebarkan salinan kartun tersebut atau menciptakan karya yang meniru tokoh tikus tertentu ciptaan Walt Disney tersebut, namun tidak melarang penciptaan atau karya seni lain mengenai tokoh tikus secara umum.
            Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu, yang berlaku saat ini, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak cipta adalah “hak eksklusif bagi [p]encipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak [c]iptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku” (pasal 1 butir 1).

HAK-HAK YANG TERCAKUP DALAM HAK CIPTA
A. Hak eksklusif
Beberapa hak eksklusif yang umumnya diberikan kepada pemegang hak cipta adalah hak untuk:
·         Membuat salinan atau reproduksi ciptaan dan menjual hasil salinan tersebut (termasuk, pada umumnya, salinan elektronik),
·         Mengimpor dan mengekspor ciptaan,
·         Menciptakan karya turunan atau derivatif atas ciptaan (mengadaptasi ciptaan),
·         Menampilkan atau memamerkan ciptaan di depan umum,
·         Menjual atau mengalihkan hak eksklusif tersebut kepada orang atau pihak lain.

            Yang dimaksud dengan “hak eksklusif” dalam hal ini adalah bahwa hanya pemegang hak ciptalah yang bebas melaksanakan hak cipta tersebut, sementara orang atau pihak lain dilarang melaksanakan hak cipta tersebut tanpa persetujuan pemegang hak cipta.
Konsep tersebut juga berlaku di Indonesia. Di Indonesia, hak eksklusif pemegang hak cipta termasuk “kegiatan menerjemahkan, mengadaptasi, mengaransemen, mengalihwujudkan, menjual, menyewakan, meminjamkan, mengimpor, memamerkan, mempertunjukkan kepada publik, menyiarkan, merekam, dan mengkomunikasikan ciptaan kepada publik melalui sarana apapun”[2].
Selain itu, dalam hukum yang berlaku di Indonesia diatur pula “hak terkait”, yang berkaitan dengan hak cipta dan juga merupakan hak eksklusif, yang dimiliki oleh pelaku karya seni (yaitu pemusik, aktor, penari, dan sebagainya), produser rekaman suara, dan lembaga penyiaran untuk mengatur pemanfaatan hasil dokumentasi kegiatan seni yang dilakukan, direkam, atau disiarkan oleh mereka masing-masing (UU 19/2002 pasal 1 butir 9–12 dan bab VII). Sebagai contoh, seorang penyanyi berhak melarang pihak lain memperbanyak rekaman suara nyanyiannya.
Hak-hak eksklusif yang tercakup dalam hak cipta tersebut dapat dialihkan, misalnya dengan pewarisan atau perjanjian tertulis (UU 19/2002 pasal 3 dan 4). Pemilik hak cipta dapat pula mengizinkan pihak lain melakukan hak eksklusifnya tersebut dengan lisensi, dengan persyaratan tertentu (UU 19/2002 bab V).

B. Hak ekonomi dan hak moral
            Banyak negara mengakui adanya hak moral yang dimiliki pencipta suatu ciptaan, sesuai penggunaan Persetujuan TRIPs WTO (yang secara inter alia juga mensyaratkan penerapan bagian-bagian relevan Konvensi Bern). Secara umum, hak moral mencakup hak agar ciptaan tidak diubah atau dirusak tanpa persetujuan, dan hak untuk diakui sebagai pencipta ciptaan tersebut.
Hak cipta di Indonesia juga mengenal konsep “hak ekonomi” dan “hak moral”. Hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan, sedangkan hak moral adalah hak yang melekat pada diri pencipta atau pelaku (seni, rekaman, siaran) yang tidak dapat dihilangkan dengan alasan apa pun, walaupun hak cipta atau hak terkait telah dialihkan[2]. Contoh pelaksanaan hak moral adalah pencantuman nama pencipta pada ciptaan, walaupun misalnya hak cipta atas ciptaan tersebut sudah dijual untuk dimanfaatkan pihak lain. Hak moral diatur dalam pasal 24–26 Undang-undang Hak Cipta.

C. Ciptaan yang dapat dilindungi
            Ciptaan yang dilindungi hak cipta di Indonesia dapat mencakup misalnya buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, ceramah, kuliah, pidato, alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan, lagu atau musik dengan atau tanpa teks, drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, pantomim, seni rupa dalam segala bentuk (seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan), arsitektur, peta, seni batik (dan karya tradisional lainnya seperti seni songket dan seni ikat), fotografi, sinematografi, dan tidak termasuk desain industri (yang dilindungi sebagai kekayaan intelektual tersendiri). Ciptaan hasil pengalihwujudan seperti terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai (misalnya buku yang berisi kumpulan karya tulis, himpunan lagu yang direkam dalam satu media, serta komposisi berbagai karya tari pilihan), dan database dilindungi sebagai ciptaan tersendiri tanpa mengurangi hak cipta atas ciptaan asli (UU 19/2002 pasal 12).

D. Jangka waktu perlindungan hak cipta
            Hak cipta berlaku dalam jangka waktu berbeda-beda dalam yurisdiksi yang berbeda untuk jenis ciptaan yang berbeda. Masa berlaku tersebut juga dapat bergantung pada apakah ciptaan tersebut diterbitkan atau tidak diterbitkan. Di Amerika Serikat misalnya, masa berlaku hak cipta semua buku dan ciptaan lain yang diterbitkan sebelum tahun 1923 telah kadaluwarsa. Di kebanyakan negara di dunia, jangka waktu berlakunya hak cipta biasanya sepanjang hidup penciptanya ditambah 50 tahun, atau sepanjang hidup penciptanya ditambah 70 tahun. Secara umum, hak cipta tepat mulai habis masa berlakunya pada akhir tahun bersangkutan, dan bukan pada tanggal meninggalnya pencipta.
Di Indonesia, jangka waktu perlindungan hak cipta secara umum adalah sepanjang hidup penciptanya ditambah 50 tahun atau 50 tahun setelah pertama kali diumumkan atau dipublikasikan atau dibuat, kecuali 20 tahun setelah pertama kali disiarkan untuk karya siaran, atau tanpa batas waktu untuk hak moral pencantuman nama pencipta pada ciptaan dan untuk hak cipta yang dipegang oleh Negara atas folklor dan hasil kebudayaan rakyat yang menjadi milik bersama (UU 19/2002 bab III dan pasal 50).


E. Pendaftaran hak cipta di Indonesia
            Di Indonesia, pendaftaran ciptaan bukan merupakan suatu keharusan bagi pencipta atau pemegang hak cipta, dan timbulnya perlindungan suatu ciptaan dimulai sejak ciptaan itu ada atau terwujud dan bukan karena pendaftaran[2]. Namun demikian, surat pendaftaran ciptaan dapat dijadikan sebagai alat bukti awal di pengadilan apabila timbul sengketa di kemudian hari terhadap ciptaan[1]. Sesuai yang diatur pada bab IV Undang-undang Hak Cipta, pendaftaran hak cipta diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI), yang kini berada di bawah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia. Pencipta atau pemilik hak cipta dapat mendaftarkan langsung ciptaannya maupun melalui konsultan HKI. Permohonan pendaftaran hak cipta dikenakan biaya (UU 19/2002 pasal 37 ayat 2). Penjelasan prosedur dan formulir pendaftaran hak cipta dapat diperoleh di kantor maupun situs web Ditjen HKI. “Daftar Umum Ciptaan” yang mencatat ciptaan-ciptaan terdaftar dikelola oleh Ditjen HKI dan dapat dilihat oleh setiap orang tanpa dikenai biaya.