HAK PATEN
A. Pengertian hak paten
Paten adalah
hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya
di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri
invensinya tersebut kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Hak khusus yang
diberikan negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi,
untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau
memberikan persetujuan kepada orang lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 Undang-undang
Paten). Paten diberikan dalam ruang lingkup bidang teknologi, yaitu ilmu
pengetahuan yang diterapkan dalam proses industri. Di samping paten, dikenal
pula paten sederhana (utility models) yang hampir sama dengan paten, tetapi
memiliki syarat-syarat perlindungan yang lebih sederhana. Paten dan paten
sederhana di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Paten (UUP).
B. Hukum Yang Mengatur Hak Paten
1. Undang-undang No.14 Tahun 2001 tentang Paten (UUP);
2. Undang-undang No.7 Tahun 1994 tentang Agreement Establishing the
Word Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia);
3. Keputusan persiden No. 16 Tahun 1997 tentang
Pengesahan Paris Convention for the protection of Industrial Property;
4. Peraturan Pemerintah No.34 Tahun 1991
tentang Tata Cara Pemerintah Paten;
5. Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 1991
tentang Bentuk dan Isi Surat Paten;
6. Keputusan Menkeh No. M.01-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Paten
Sederhana;
7. Keputusan Menkeh No. M.02-HC.01.10 Tahun 1991 tentang
Penyelenggaraan pengumuman paten;
8. Keputusan Menkeh No. N.04-HC.02.10 Tahun 1991 tentang
Persyaratan, Jangka Waktu, dan Tata Cara Pembayaran Biaya Paten;
9. Keputusan Menkeh No.M.06.- HC.02.10 Tahun 1991 tentang
Pelaksanaan Pengajuan Permintaan Paten;
10. Keputusan Menkeh No. M.07-HC.02.10 Tahun 1991 tentang
Bentuk dan Syarat-syarat Permintaan Pemeriksaan Substantif Paten;
11. Keputusan Menkeh No. M.08-HC.02.10 Tahun 1991 tentang
Pencatatan dan Permintaan Salinan Dokumen Paten;
12. Keputusan Menkeh No. M.04-PR.07.10 Tahun 1996 tentang
Sekretariat Komisi Banding Paten;
13. Keputusan Menkeh No. M.01-HC.02.10 Tahun 1991 tentang
Tata Cara Pengajuan Permintaan Banding Paten
C.
Subyek Yang Dipatenkan
Secara umum,
ada tiga kategori besar mengenai subjek yang dapat dipatenkan: proses, mesin,
dan barang yang diproduksi dan digunakan. Proses mencakup algoritma, metode
bisnis, sebagian besar perangkat lunak (''software''), teknik medis, teknik
olahraga dan semacamnya. Mesin mencakup alat dan aparatus. Barang yang
diproduksi mencakup perangkat mekanik, perangkat elektronik dan komposisi
materi seperti kimia, obat-obatan, DNA, RNA, dan sebagainya.
Kebenaran
matematika, termasuk yang tidak dapat dipatenkan. ''Software'' yang menerapkan
algoritma juga tidak dapat dipatenkan kecuali terdapat aplikasi praktis (di
Amerika Serikat) atau efek teknikalnya (di Eropa).Saat ini, masalah paten
perangkat lunak (dan juga metode bisnis) masih merupakan subjek yang sangat kontroversial.
Amerika Serikat dalam beberapa kasus hukum di sana, mengijinkan paten untuk
''software'' dan metode bisnis, sementara di Eropa, ''software'' dianggap tidak
bisa dipatenkan, meski beberapa invensi yang menggunakan ''software'' masih
tetap dapat dipatenkan.
Paten yang
berhubungan dengan zat alamiah (misalnya zat yang ditemukan di hutan rimba) dan
juga obat-obatan, teknik penanganan medis dan juga sekuensing asam
nukleat|sekuens genetik, termasuk juga subjek yang kontroversial. Di berbagai
negara, terdapat perbedaan dalam menangani subjek yang berkaitan dengan hal
ini. Misalnya, di Amerika Serikat, metode bedah dapat dipatenkan, namun hak
paten ini mendapat pertentangan dalam prakteknya. Mengingat sesuai prinsip
sumpah Hipokrates (Hippocratic Oath), dokter wajib membagi pengalaman dan
keahliannya secara bebas kepada koleganya. Sehingga pada tahun 1994, The
American Medical Association (AMA) House of Delegates mengajukan nota keberatan
terhadap aplikasi paten ini.
Di Indonesia,
syarat hasil temuan yang akan dipatenkan adalah baru (belum pernah diungkapkan
sebelumnya), mengandung langkah inventif (tidak dapat diduga sebelumnya), dan
dapat diterapkan dalam industri. Jangka waktu perlindungan untuk paten ‘biasa’
adalah 20 tahun, sementara paten sederhana adalah 10 tahun. Paten tidak dapat
diperpanjang. Untuk memastikan teknologi yang diteliti belum dipatenkan oleh
pihak lain dan layak dipatenkan, dapat dilakukan penelusuran dokumen paten.
Ada beberapa
kasus khusus penemuan yang tidak diperkenankan mendapat perlindungan paten,
yaitu proses / produk yang pelaksanaannya bertentangan dengan undang-undang,
moralitas agama, ketertiban umum atau kesusilaan; metode pemeriksaan,
perawatan, pengobatan dan/atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia
dan/atau hewan; serta teori dan metode di bidang matematika dan ilmu
pengetahuan, yakni semua makhluk hidup, kecuali jasad renik, dan proses
biologis penting untuk produksi tanaman atau hewan, kecuali proses non-biologis
atau proses mikro-biologis.
D. Istilah – Istilah dalam Paten
Beberapa
istilah yang sering digunakan dalam Paten antara lain :
1. Invensi
Invensi adalah
ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang
spesifik di bidang teknologi, dapat berupa produk atau proses, atau
penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses. Invensi adalah ide inventor
yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di
bidang teknologi, dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan
pengembangan produk atau proses.
2. Inventor atau Pemegang Paten
Adalah seorang
yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan
ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi. Pemegang
Paten: adalah Inventor sebagai pemilik Paten atau pihak yang menerima hak
tersebut dari pemilik Paten atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak
tersebut, yang terdaftar dalam Daftar Umum Paten.
3. Hak yang Dimiliki Oleh Pemegang Paten
Hak
yang dimiliki oleh pemegang paten adalah:
1) pemegang paten memiliki hak eksklusif
untuk melaksanakan paten yang dimilikinya, dan
melarang orang lain yang tanpa persetujuan:
(a) dalam hal paten produk: membuat, menjual, mengimport,
menyewa, menyerahkan memakai, menyediakan untuk dijual atau disewakan atau
diserahkan produk yang diberi paten;
(b)dalam hal paten proses: menggunakan proses produksi yang
diberi paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya sebagaimana yang
dimaksud dalam huruf a.
2) pemegang paten berhak memberikan lisensi
kepada orang lain berdasarkan surat perjanjian lisensi;
3) pemegang paten berhak menggugat ganti rugi
melalui pengadilan negeri setempat, kepada siapapun, yang dengan sengaja dan
tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam butir 1 di atas;
4) pemegang paten berhak menuntut orang yang
sengaja dan tanpa hak melanggar hak pemegang paten dengan melakukan salah satu
tindakan sebagaimana yang dimaksud dalam butir 1 di atas.
4. Pengajuan Permohonan Paten
Permohonan
paten diajukan dengan cara mengisi formulir yang disediakan untuk itu dalam
bahasa Indonesia dan diketik rangkap 4 (empat). Pemohon wajib melampirkan:
a. surat kuasa khusus, apabila permohonan diajukan
melalui konsultan paten terdaftar selaku kuasa;
b. surat pengalihan hak, apabila permohonan
diajukan oleh pihak lain yang bukan penemu;
c. deskripsi, klaim, abstrak: masing-masing rangkap 3
(tiga)
5.
Sistem First to File
Ada 2 macam
sistem pendaftaran paten dalam rangka perlindungan hukum, yaitu; Sistem First
to File adalah suatu sistem yang memberikan hak paten bagi mereka yang
mendaftar pertama atas invensi baru sesuai dengan persyaratan. Sistem First to
Invent adalah suatu system yang memberikan hak paten bagi mereka yang menemukan
inovasi pertama kali sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan.
Sistem
first-to-file adalah suatu sistem pemberian paten yang menganut mekanisme bahwa
seseorang yang pertama kali mengajukan permohonan dianggap sebagai pemegang
paten, bila semua persyaratannya dipenuhi. Sistem paten yang diterapkan di
Indonesia menganut sistem first-to-file, dalam Pasal 34 UUP disebutkan ”
Apabila untuk satu invensi yang sama ternyata diajukan lebih dari satu
permohonan paten oleh pemohon yang berbeda, hanya permohonan yang diajukan
pertama atau terlebih dahulu yang dapat diterima “
E. Kapan Sebaiknya Permohonan Paten Diajukan ?
Masalah
paten, ada ketentuan bahwa pemegang paten wajib melaksanakan patennya di
wilayah Indonesia. Itu artinya, ia mesti memproduksi patennya di Indonesia,
mulai dari investasi, penyerapan tenaga kerja, hingga masalah transfer
teknologi. Untuk prosedur paten di dalam negeri disebutkan, bahwa :
1. Pemohon paten harus memenuhi segala
persyaratan.
2. Dirjen
HAKI akan mengumumkannya 18 (delapan belas) bulan setelah tanggal
penerimaan permohonan paten.
3. Pengumuman berlangsung selama 6 (enam) bulan
untuk mengetahui apakah ada
keberatan atau tidak dari
masyarakat.
2. Jika
tahap pengumuman ini terlewati dan permohonan paten diterima, maka pemohon paten
berhak mendapatkan hak patennya untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun sejak
terjadi filling date.
F. Hal-hal Yang Sebaiknya Dilakukan Oleh
Seorang Inventor Sebelum Mengajukan Permohonan Paten
1. Melakukan penelusuran. Tahapan ini dimaksudkan untuk mendapatkan informasi tentang
teknologi terdahulu dalam bidang invensi yang sama (state of the art) yang
memungkinkan adanya kaitannya dengan invensi yang akan diajukan. Melalui
informasi teknologi terdahulu tersebut maka inventor dapat melihat perbedaan
antara invensi yang akan diajukan permohonan Patennya dengan teknologi
terdahulu.
2. Melakukan Analisis. tahapan ini dimaksudkan untuk
menganalisis apakah ada ciri khusus dari invensi yang akan diajukan permohonan
Patennya dibandingkan dengan Invensi terdahulu.
3. Mengambil Keputusan. Jika invensi yang dihasilkan
tersebut mempunyai ciri teknis dibandingkan dengan teknologi terdahulu, maka
invensi tersebut sebaiknya diajukkan permohonan Patennya.Sebaliknya jika tidak
ditemukan ciri khusus, maka invensi tersebut sebaiknya tidak perlu diajukan
untuk menghindari kerugian dari biaya pengajuan permohonan Paten.
Sumber :