Jumat, 12 Januari 2018

Analisa Studi Kasus Pelanggaran Kode Etik

SIDOARJO, KOMPAS — Semburan lumpur panas di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, genap berusia 10 tahun pada 29 Mei mendatang. Fenomena itu hendaknya menjadi momentum evaluasi bagi negara, dunia usaha, dan masyarakat bahwa membangun itu tidak hanya berorientasi kepentingan ekonomi semata.
Mereka juga harus berorientasi pada kepentingan lingkungan, termasuk aspek sosial, tegas Profesor Jimly Asshiddiqie, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, saat berbicara dalam Sarasehan Pentingnya Etika Penyelenggaraan Pemerintahan dan Fenomena Gunung Lumpur di Sidoarjo, Senin (25/4/2016).
Acara dihadiri Bupati Sidoarjo Saiful Ilah, Wakil Bupati Sidoarjo Nur Achmad, Ketua DPRD Kabupaten Sidoarjo Sulamul Hadi Nurmawan, Kapolres Sidoarjo Komisaris Besar Anwar Nasir, dan sejumlah kepala dinas.
Selain itu juga hadir Presiden Direktur Lapindo Brantas Inc Tri Setija dan ahli geologi Jatim, Handoko Teguh Wibowo. Jimly yang pernah menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi dan anggota Dewan Pertimbangan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Bidang Hukum mengatakan, Indonesia merupakan negara yang memiliki potensi bencana tinggi. Salah satunya karena rentan terhadap fenomena perubahan alam dan dikelilingi gunung berapi.
Bencana lahir bukan hanya faktor alam, melainkan juga akibat ulah manusia. "Potensi bencana yang tinggi melahirkan banyak kondisi darurat. Kondisi negara yang tidak selalu normal itu memerlukan hukum tata negara darurat. Sebab hukum normal (yang diberlakukan) untuk kondisi tidak normal hanya melahirkan ketidakadilan," ujarnya.
Dalam kasus semburan lumpur panas Lapindo di Sidoarjo, hukum belum terintegrasi dengan benar sehingga justru berpotensi melahirkan konflik. Oleh karena itu, penyelesaian masalah tidak bisa dilakukan berdasarkan hukum semata. Apalagi secara hukum, tanggung jawab perusahaan sangat terbatas.
Jimly menegaskan, kegiatan pertambangan harus dievaluasi. Negara tidak boleh menang sendiri dan rakyat tidak boleh menjadi korban. "Peraturan pertambangan sangat terbuka direvisi. Contohnya terkait lokasi pengeboran dan jarak aman dengan permukiman penduduk untuk menghindari jatuhnya korban. Sebab, pada akhirnya, inti pembangunan negara adalah masyarakat," kata Jimly.
Sementara itu, Saiful melaporkan, semburan lumpur panas masih aktif, tetapi volumenya tidak sebesar dulu yang mencapai 160.000 meter kubik per hari. Meskipun demikian kolam penampungan sudah penuh dan kondisinya terus meluas menjadi 671 hektar, melebihi peta area terdampak yang ditetapkan pemerintah 640 hektar.
Semburan lumpur menjadi bencana yang melahirkan penderitaan. Lebih dari 13.337 keluarga kehilangan tempat tinggal karena terkubur dengan ketinggian hingga 15 meter. Penyelesaian ganti rugi korban lumpur tak kunjung tuntas kendati telah dipinjami dana pemerintah Rp 781 miliar pada 2015.
"Masih ada 87 berkas korban lumpur yang belum terbayar. Penyebabnya banyak, seperti masalah perbedaan status tanah, masalah ahli waris, dan masalah administrasi. Perusahaan (Lapindo) tidak lepas tangan kendati secara hukum semburan lumpur dinyatakan sebagai bencana alam bukan bencana pengeboran," ujar Saiful. (NIK)


Analisa:
Semburan lumpur panas yang mengeluarkan lumpur setiap harinya serta volume lumpur yang semakin hari semakin banyak, sehingga lumpur meluber kemana-mana menyebabkan kerugian besar. Kasus lumpur lapindo, yang menguras uang negara hingga milyaran rupiah adalah salah satu pelanggaran etika dalam engineer. Banyaknya warga yang menjadi korban akibat kasus ini. PT Lapindo juga masih belum mengganti rugi sepenuhnya korban lumpur. Sebaiknya PT Lapindo juga harus mengganti kerugian yang telah disebabkan dan harus bertanggung jawab atas kejadian ini dan juga harus melakukan penyelamatan dan perbaikan atas kerusakan lingkungan dan sosial yang mereka timbulkan bukannya berdalih dan tidak mau bertanggung jawab atas kasus lumpur lapindo ini, agar kasus seperti ini tidak terjadi lagi dan lebih memperhatikan lagi aspek lingkungan dan sosial jika ingin membangun sesuatu. 

Sumber: http://regional.kompas.com/read/2016/04/26/15050011/Evaluasi.10.Tahun.Kasus.Lapindo

Selasa, 02 Januari 2018

TUGAS KODE ETIK PROFESI INSINYUR

Sebagai insinyur untuk membantu pelaksana sebagai seseorang yang professional dibidang keteknikan supaya tidak dapat merusak etika profesi diperlukan sarana untuk mengatur profesi sebagai seorang professional dibidangnya berupa kode etik profesi. Ada tiga hal pokok yang merupakan fungsi dari kode etik profesi tersebut. 
1. Kode etik profesi memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan. Maksudnya bahwa dengan kode etik profesi, pelaksana profesi mampu mengetahui suatu hal yang boleh dia lakukan dan yang tidak boleh dilakukan 
2. Kode etik profesi merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan. Maksudnya bahwa etika profesi dapat memberikan suatu pengetahuan kepada masyarakat agar juga dapat memahami arti pentingnya suatu profesi, sehingga memungkinkan pengontrolan terhadap para pelaksana di lapangan keja (kalanggan social).
3. Kode etik profesi mencegah campur tangan pihak diluar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi. Arti tersebut dapat dijelaskan bahwa para pelaksana profesi pada suatu instansi atau perusahaan yang lain tidak boleh mencampuri pelaksanaan profesi di lain instansi atau perusahaan.
Tanggung jawab profesi yang lebih spesifik seorang professional diantaranya:
a. Mencapai kualitas yang tinggi dan efektifitas baik dalam proses maupun produk hasil kerja profesional.
b. Menjaga kompetensi sebagai profesional.
c. Mengetahui dan menghormati adanya hukum yang berhubungan dengan kerja yang profesional.
d. Menghormati perjanjian, persetujuan, dan menunjukkan tanggung jawab.
Di Indonesia dalam hal kode etik telah diatur termasuk kode etik sebagai seorang insinyur yang disebut kode etik insinyur Indonesia dalam “catur karsa sapta dharma insinyur Indonesia. Dalam kode etik insinyur terdapat prinsip-prinsip dasar yaitu:
1. Mengutamakan keluhuran budi.
2. Menggunakan pengetahuan dan kemampuannya untuk kepentingan kesejahteraan umat manusia.
3. Bekerja secara sungguh-sungguh untuk kepentingan masyarakat, sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya.
4. Meningkatkan kompetensi dan martabat berdasarkan keahlian profesional keinsinyuran
Tuntutan sikap yang harus dijalankan oleh seorang insinyur yang menjunjung tinggi kode etik seorang insinyur yang professional yaitu:
1. Insinyur Indonesia senantiasa mengutamakan keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan Masyarakat.
2. Insinyur Indonesia senantiasa bekerja sesuai dengan kempetensinya.
3. Insinyur Indinesia hanya menyatakan pendapat yang dapat dipertanggung jawabkan.
4. Insinyur Indonesia senantiasa menghindari terjadinya pertentangan kepentingan dalam tanggung jawab tugasnya.
5. Insinyur Indonesia senantiasa membangun reputasi profesi berdasarkan kemampuan masing-masing.
6. Insinyur Indonesia senantiasa memegang teguh kehormatan, integritas dan martabat profesi.
7. Insinyur Indonesia senantiasa mengembangkan kemampuan profesionalnya
Accreditation Board for Engineering and Technology (ABET) sendiri secara spesifik memberikan persyaratan akreditasi yang menyatakan bahwa setiap mahasiswa teknik (engineering) harus mengerti betul karakteristik etika profesi keinsinyuran dan penerapannya. Dengan persyaratan ini, ABET menghendaki setiap mahasiswa teknik harus betul-betul memahami etika profesi, kode etik profesi dan permasalahan yang timbul diseputar profesi yang akan mereka tekuni nantinya; sebelum mereka nantinya terlanjur melakukan kesalahan ataupun melanggar etika profesi-nya. Langkah ini akan menempatkan etika profesi sebagai “preventive ethics” yang akan menghindarkan segala macam tindakan yang memiliki resiko dan konsekuensi yang serius dari penerapan keahlian profesional. 

Insinyur adalah sebuah profesi yang penting didalam pelaksanaan pembangunan industri nasional, karena banyak berhubungan dengan aktivitas perancangan maupun perekayasaan yang ditujukan semata dan demi kemanfaatan bagi manusia. Dengan mengacu pada pengertian dan pemahaman mengenai profesi, (sikap) professional dan (paham) profesionalisme; maka nampak jelas kalau ruang lingkup keinsinyuran per definisi bisa disejajarkan dengan profesi- profesi yang lain seperti dokter, pengacara, psikolog, aristek dan sebagainya. Acapkali pula dijumpai didalam proses penerapan kepakaran dan keahliannya, seorang insinyur (tanpa terkecuali insinyur teknik industri) akan terlibat dalam berbagai aktivitas bisnis yang harus dilaksanakan dengan prinsip-prinsip komersial dan mengarah untuk memperoleh keuntungan sebanyak-banyaknya. Namun demikian, sebagai sebuah profesi yang memiliki idealisme dan tanggung jawab besar bagi kemaslahatan manusia; maka didalam penerapan kepakaran dan keahlian insinyur tersebut haruslah tetap mengindahkan norma, budaya, adat, moral dan etika yang berlaku.

Minggu, 19 November 2017

TUGAS: ETIKA PROFESI

    A.    ETIKA PROFESI
Kata etika berasal dari dua kata Yunani yang hampir sama bunyinya, namun berbeda artinya. Pertama berasal dari kata ethos yang berarti kebiasaan atau adat, sedangkan yang kedua dari kata ethos, yang artinya perasaan batin atau kencenderungan batin yang mendorong manusia dalam perilakunya.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia terbitan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan (1998) merumuskan pengertian etika dalam tiga arti sebagai berikut :
1.      Ilmu tentang apa yang baik dan buruk, tentang hak dan kewajiban moral.
2.      Kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak.
3.      Nilai mengenai benar dan salah yang dianut di masyarakat.
Dalam bahasa Indonesia kata etika ini kurang begitu populer dan jarang dipergunakan, istilah etika lebih sering dipergunakan dalam kalangan terpelajar. Kata yang sepadan dengan etika serta yang biasa dipergunakan di dalam masyarakat adalah susila atau kesusilaan. Etika dalam hukum islam merupakan bagian dari akhlak. Etika merupakan bagian dari akhlak, karena akhlak bukan hanya menyangkut perilaku manusia yang bersifat perbuatan lahiriah saja. Akhlak ini mencakup hal-hal yang lebih luas, yaitu meliputi bidang akidah, ibadah dan syariah. Dibawah ini merupakan pengertian lain dari etika menurut para ahli:
1.      Menurut Profesor Robert Salomon, etika dapat dikelompokkan menjadi dua definisi yaitu :
2.     Etika merupakan karakter individu, dalam hal ini termausk bahwa orang yang beretika adalah orang   yang baik. Pengertian ini disebut pemahaman manusia sebagai individu yang beretika.
3.  Etika merupakan hukum sosial. Etika merupakan hukum yang mengatur, mengendalikan serta   membatasi perilaku manusia.
4.     Menurut Hamzah Yacub, Pengertian Etikaadalah ilmu yang menyelidiki mana yang baik dan mana      yang buruk dan memperlihatkan amal perbuatan manusia sejauh yang dapat diketahui oleh akal pikiran.
5.    Menurut James J. Spillane SJ, Etics atau etika memperhatikan atau mempertimbangkan tingkah laku manusia dalam pengambilan keputusan moral. Etika mengarah atau menghubungkan penggunaan akal budi individual dengan objektivitas untuk menentukan kebenaran atau kesalahan dan tingkah laku seseorang terhadap orang lain.
6.  MenurutAsmaran, Pengertian Etika adalah studi mengenai tingkah laku manusia, tidak hanya menentukan kebenaran-kebenarannya sebagaimana adanya, tetapi juga menyelidiki manfaat atau kebaikan dari seluruh tingkah laku manusia.
7.     Poerwadarmintamengemukakan Pengertian Etika, Etika adalah ilmu pengetahuan mengenai asas-asas akhlak (moral).
8.   Pengertian Etikamenurut Soergarda Poerbakawatja, Etika ialah filsafat mengenai nilai, kesusilaan, tentang baik dan buruk, kecuali etika mempelajari nilai-nilai, ia juga merupakan pengetahuan mengenai nilai-nilai itu sendiri.

B.     PENGERTIAN PROFESIONALISME
Sebelum membahas sikap profesional, ada baiknya diketahui terlebih dahulu makna profesional dan profesionalisme, dan akhirnya baru akan tercapai tindakan profesional. Profesional artinya ahli dalam bidangnya. Secara sederhana, profesionalisme yang diartikan perilaku, cara, dan kualitas yang menjadi ciri suatu profesi. Seseorang dikatakan profesional apabila pekerjaannya memiliki ciri standar teknis atau etika suatu profesi.



Istilah profesional itu berlaku untuk semua aparat mulai dari tingkat atas sampai tingkat bahwa.Profesionalisme dapat diartikan sebagai suatu kemampuan dan keterampilan seseorang dalam melakukan pekerjaan menurut bidang dan tingkatan masing-masing. Profesionalisme menyangkut kecocokan antara kemampuan yang dimiliki oleh birokrasi dengan kebutuhan tugas, terpenuhi kecocokan antara kemampuan dengan kebutuhan tugas merupakan syarat terbentuknya aparatur yang profesional. Artinya keahlian dan kemampuan aparat merefleksikan arah dan tujuan yang ingin di capai oleh sebuah organisasi. Dibawah ini merupakan pengertian profesionalisme menurut beberapa para ahli:
1.    Menurut Andrias Harefa (2004) bahwa profesionalisme pertama – tama adalah soal sikap. Lalu dia mengatakan ada beberapa hal yang dapat dianggap mewakili sikap profesionalisme yaitu, keterampilan tinggi, pemberian jasa yang berorientasi pada kepentingan umum, pengawasan yang ketat atas perilaku kerja dan suatu sistem balas jasa yang merupakan lambing prestasi kerja.
2.    Menurut Agus Setiono (2004) mengatakan bahwa untuk profesionalisme aparatur, paling tidak ada dua nilai yang harus dikembangkan, yaitu :
3.      Tugas dan peranan harus senantiasa bertujuan melayani kepentingan umum.
4.      Profesionalisme aparatur harus didasarkan pada pendidikan dan spesialisasi rasional.
5.     Menurut Imawan (1997), Profesionalisme menunjukkan hasil kerja yang sesuai sesuai dengan standar teknis atau etika sebuah profesi. Aktivitas kerja itu lazim berhubungan dengan penghasilan dalam bentuk uang. Untuk menciptakan kadar profesionalitas dalam melaksanakan misi institusi persyaratan dasarnya adalah tersedianya sumber daya manusia yang andal, pekerjaan yang terprogram dengan baik, dan waktu yang tersedia untuk melaksanakan program tersebut serta adanya dukungan dana yang memadai dan fasilitas yang memadai dan fasilitas yang mendukung.
6.  Profesionalisme menurut Sedarmayanti (2010:96) adalah pilar yang akan menempatkan birokrasi sebagai mesin efektif bagi pemerintah dan sebagai parameter kecakapan aparatur dalam bekerja secara baik. Ukuran 15 profesionalisme adalah kompetensi, efektivitas, dan efisiensi serta bertanggung jawab.
7.   Menurut Siagian (2000), menyatakan bahwa yang dimaksud dengan profesionalisme adalah keandalan dalam pelaksanaan tugas sehingga terlaksana dengan mutu tinggi, waktu yang tepat, cermat, dan dengan prosedur yang mudah dipahami dan diikuti oleh pelanggan.
8.   Menurut David H. Maister (1998) mengatakan bahwa orang-orang profesional adalah orang-orang yang diandalkan dan dipercaya karena mereka ahli, terampil, punya ilmu pengetahuan, bertanggung jawab, tekun, penuh disiplin, dan serius dalam menjalankan tugas pekerjaannya.Semua itu membuat istilah profesionalisme identik dengan kemampuan, ilmu atau pendidikan dan kemandirian.

C.     PENGERTIAN PROFESI

Profesi merupakan bagian dari pekerjaan, tetapi tidak semua pekerjaan adalah profesi. Profesi adalah suatu bentuk pekerjaan yang mengharuskan pelakunya memiliki pengetahuan tertentu yang diperoleh melalui pendidikan formal dan ketrampilan tertentu yang didapat melalui pengalaman kerja pada orang yang sudah terlebih dahulu menguasai ketrampilan tersebut, dan terus memperbaharui ketrampilannya sesuai dengan perkembangan teknologi. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, Profesi adalah bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian (ketrampilan, kejuruan, dan sebagainya) tertentu.
Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi profesi, kode etik, serta proses sertifikasi dan lisensi yang khusus untuk bidang profesi tersebut. Contoh profesi adalah pada bidang hukum, kedokteran, keuangan, militer, teknik desainer, tenaga pendidik.
Seseorang yang berkompeten di suatu profesi tertentu, disebut profesional. Walau demikian, istilah profesional juga digunakan untuk suatu aktivitas yang menerima bayaran, sebagai lawan kata dari amatir. Contohnya adalah petinju profesional menerima bayaran untuk pertandingan tinju yang dilakukannya, sementara olahraga tinju sendiri umumnya tidak dianggap sebagai suatu profesi.
Dibawah ini merupakan pengertian profesi menurut beberapa para ahli:
1.  Menurut Schein, E.H (1962), Profesi adalah suatu kumpulan atau set pekerjaan yang membangun suatu set norma yang sangat khusus yang berasal dari perannya yang khusus di masyarakat.
2.  Menurut Hughes, E.C (1963), Profesi menyatakan bahwa ia mengetahui lebih baik dari kliennya tentang apa yang diderita atau terjadi pada kliennya.
3.   Menurut Daniel Bell (1973), Profesi adalah aktivitas intelektual yang dipelajari termasuk pelatihan yang diselenggarakan secara formal ataupun tidak formal dan memperoleh sertifikat yang dikeluarkan oleh sekelompok / badan yang bertanggung jawab pada keilmuan tersebut dalam melayani masyarakat, menggunakan etika layanan profesi dengan mengimplikasikan kompetensi mencetuskan ide, kewenangan ketrampilan teknis dan moral serta bahwa perawat mengasumsikan adanya tingkatan dalam masyarakat.
4.     Menurut Paul Comenisch (1983), Profesi adalah “komunitas moral” yang memiliki cita-cita dan nilai bersama.
5.    Menurut Bertens, Profesi adalah suatu moral community (masyarakat moral) yang memiliki cita-cita dan nilai-nilai bersama.
6.    Menurut Siti Nafsiah, Profesi adalah suatu pekerjaan yang dikerjakan sebagai sarana untuk mencari nafkah hidup sekaligus sebagai sarana untuk mengabdi kepada kepentingan orang lain (orang banyak) yang harus diiringi pula dengan keahlian, ketrampilan, profesionalisme, dan tanggung jawab.
7.    Menurut Doni Koesoema A, Profesi merupakan pekerjaan, dapat juga berwujud sebagai jabatan di dalam suatu hierarki birokrasi, yang menuntut keahlian tertentu serta memiliki etika khusus untuk jabatan tersebut serta pelayananbaku terhadap masyarakat.



Minggu, 15 Oktober 2017

Tugas Etika Profesi - Review Jurnal

            Sejalan  dengan  globalisasi,  standardisasi  manajemen  telah menjadi  isu  utama  terutama tentang sistem manajemen mutu. Standar sistem manajemen mutu ISO  9001:2008 merupakan suatu hal yang dianggap masih relatif baru, namun karena  lembaga  atau birokrasi  berupaya  mencapai  kesesuaian  dengan  kebutuhan  yang  diharapkan  masyarakat, user,  dan  mitra  kerja,  maka  banyak  yang  sudah menerapkannya  dan  ternyata  berhasil.  Definisi  umum  menyebutkan  ISO 9001:2008  adalah  standar  internasional  yang  berisi  tentang  persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi oleh organisasi apabila organisasi tersebut ingin menunjukkan  bahwa  sistem  manajemen  organisasi  tersebut  mempunyai kemampuan  dalam  memenuhi  persyaratan  pelanggan  dan  peraturan  lain  yang sesuai  dalam  bidang  mutu,  baik  mutu  produk  maupun  proses  guna  mencapai  kepusan pelanggan.
            Salah  satu  perusahaan  manufaktur  yang  ingin  mencoba menerapkan standar Sistem  Manajemen  Mutu  ISO  9001:2008 ini  ialah  PT.  Welling  Jaya  Sejati Industrial  yang berdiri pada tahun 1990. Perusahaan ini merupakan perusahaan manufaktur  yang  memiliki  proses  utama  sebagai perusahaan pembuatan komponen sepeda  serta aktivitas lain berupa penerimaan jasa edblack dan plastik injection.
            Penelitian ini berfokus terhadap penerapan standar sistem manajemen mutu ISO 9001:2008 dalam upaya optimalisasi fungsi organisasi dari perusahaan tersebut. Penelitian ini menggunakan metode “Scanning Gap” berdasarkan hasil wawancara dan observasi langsung. Metode ini menggunakan proses perhitungan dan rekapitulasi yang berguna untuk mengatahui jumlah kesesuaian maupun ketidaksesuaian yang terdapat dalam sistem manajemen mutu perusahaan.
            Menurut hasil metode scanning gap yang telah dilakukan, dapat diketahui ketidaksesuaian terbanyak terdapat pada klausal 5 dan 8 yaitu sebesar 56,90% dan 67,90%. Pada klausal 5 pihak manajemen memiliki tanggung jawab terhadap sistem manajemen mutu ISO 9001:2008, tetapi perusahaan belum memiliki satu orang khusus sebagai manajemen representative hal ini menyebabkan tidak optimalnya penerapan sistem manajemen mutu perusahaan. Tinjauan manajemen  hanya berupa proses perbaikan dan pelengkapan sistem manajemen mutu yang mencakup perbaikan terhadap keluhan customer, realisasi produk mulai dari penerimaan order, proses produksi sampai dengan proses pengiriman kepada customer. Pada klausul 8 upaya perusahan dalam mencapai tujuan telah melakukan pemantauan pada proses produksi agar produk yang dihasilkan sesuai dengan permintaan customer. Setelah melakukan scanning gap maka dilakukan perancangan prosedur untuk peningkatan manajemen mutu perusahaan, selanjutnya setelah perancangan selesai maka rancangan tersebut di implementasikan dan audit mengenai sasaran mutu dari beberapa prosedur mutu yang telah dirancang.
            Setelah dialukan tahap implementasi dan audit sasaran mutu dari beberapa prosedur mutu yang dirancang, maka dilakukanlah tahap evaluasi. Tahap evaluasi ini dilakukan dengan cara membagikan kuesioner kepada 28 orang. Berdasarkan kuesioner tersebut dapat diketahui hasil dari imlementasi sudah baik, mayoritas responden menyatakan bahwa prosedur yang dirancang memudahkan pekerjaan,sesuai dengan aktivitas perusahaan, membantu pemahaman proses dan dapat diterapkan secara berkesinambungan.
            Kesimpulan dari metode scanning gap untuk penerapan manajemen  ISO 9001:2008 pada PT. Welling Jaya Sejati Industrial membawa dampak positif bagi perusahaan, mulai dari tahap scanning gap untuk menemukan kelemahan perusahaan yang terdapat di klausul 5 dan 8, tahap perancangan, tahap implementasi dan audit, serta tahap evaluasi sesuai dengan kondisi perusahaan saat ini.
            Perusahaan tetap perlu untuk terus meningkatkan proses peningkatan sistem manejemen mutu, seperti contohnya dengan cara meneliti lebih lanjut tentang manajemen mutu lebih lanjut melalui sistem  manajemen  mutu  ISO  9004:2009 dimana  peneliti  dapat  menggunakan  metode  scoring.  Sistem Manajemen   Mutu   ISO   9004:2009   sebagai   dokumen   untuk menerapkan  sistem  manajemen  mutu  dimana  dokumen  ini  sebagai standar  acuan  untuk  pencapaian  sukses  yang  berkelanjutan  melalui pendekatan sistem manajemen.

Sumber: https://journal.ubaya.ac.id/index.php/jimus/article/download/237/213


Senin, 24 April 2017

PERKEMBANGAN PENDUDUK DI INDONESIA

   Penduduk adalah orang atau orang-orang yang mendiami suatu tempat (kampung, negara, dan pulau) yang tercatat sesuai dengan persyaratan dan ketentuan yang berlaku di tempat tersebut. Berdasarkan tempat lahir dan lama tinggal penduduk suatu daerah dapat dibedakan menjadi empat golongan, yaitu penduduk asli, penduduk pendatang, penduduk sementara, dan tamu. Penduduk asli adalah orang yang menetap sejak lahir. Penduduk pendatang adalah orang yang menetap, tetapi lahir dan berasal dari tempat lain. Penduduk sementara adalah orang yang menetap sementara waktu dan kemungkinan akan pindah ke tempat lain karena alasan pekerjaan, sekolah, atau alasan lain. Adapun tamu adalah orang yang berkunjung ke tempat tinggal yang baru dalam rentang waktu beberapa hari dan akan kembali ke tempat asalnya.
Hal yang mendasari perkembangan penduduk di Indonesia adalah banyaknya masyarakat yang menikahkan anaknya pada masih muda. Selain itu gagalnya program keluarga berencana yang diusung oleh pemerintah untuk menekan jumlah penduduk. Akibat dari beberapa faktor tersebut maka perkembangan  penduduk Indonesia menjadi tidak terkendali. Kemudian hal lain yang disebabkan tidak terkendalinya perkembangan penduduk yaitu kemiskinan, pengangguran, kriminalitas, gelandangan, anak jalanan, dan sebagainya. Selain itu permukiman penduduk yang tidak layak untuk dijadikan tempat tinggal karena lokasi dan lingkungan yang kumuh dan berbahaya bagi anggota keluarga yang bersangkutan. Banyak penyakit yang ditimbulkan karena lokasi tempat tinggal yang tidak layak dihuni. Sedangkan jika dilihat dari mayoritas penduduk indonesia dalam hal pendapatan hidup masih dibawah standar atau bisa dikatakan tidak mampu untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
Pertumbuhan penduduk adalah perubahan populasi sewaktu-waktu, dan dapat dihitung sebagai perubahan dalam jumlah individu dalam sebuah populasi menggunakan “per waktu unit” untuk pengukuran. Sebutan pertumbuhan penduduk merujuk pada semua spesies, tapi selalu mengarah pada manusia, dan sering digunakan secara informal untuk sebutan demografi nilai pertumbuhan penduduk, dan digunakan untuk merujuk pada pertumbuhan penduduk dunia. Pertumbuhan penduduk terbagi atas 2 yaitu,  pertumbuhan penduduk alami adalah selisih antara jumlah kelahiran dengan jumlah kematian sedangkan pertumbuhan penduduk total memperhitungkan migrasi (imigrasi dan emigrasi).
Indonesia merupakan negara berkembang yang memiliki jumlah penduduk cukup padat. Tidak bisa di pungkiri bahwa laju  pertumbuhan penduduk  Indonesia begitu pesat dan tidak bisa di hindari, meskipun pemerintah telah melakukan upaya dan berbagai solusi serta berbagai semboyan telah di tawarkan kepada masyarakat namun tetap saja laju pertumbuhan penduduk tidak bisa terbantahkan. Meskipun solusi yang di tawarkan tidak sesuai dengan harapan pemerintah, tapi setidaknya bisa mereduksi sebagian masalah yang ada. Penduduk merupakan unsur penting dalam usaha untuk meningkatkan produksi dan mengembangkan kegiatan ekonomi. Ada beberapa hal yang menyebabkan laju pertumbuhan penduduk di Indonesia sulit untuk dihindari, di antaranya:
1. peningkatan angka kelahiran,
2.  umur panjang
3.  penurunan angka kematian
4. kurangnya pendidikan, pengaruh budaya
5. imigrasi dan emigrasi.
Menurut Badan Pusat Statistik jika dibandingkan dengan jumlah penduduk yang menghuni Pulau Jawa termasuk Madura, jumlah penduduk terbanyak adalah propinsi Jawa Barat sebanyak 43,02 juta, diikuti kemudian oleh Jawa Timut 37,48 juta, Jawa Tengah 32,38 juta, Banten 10,64 juta, DKI Jakarta 9,59 juta dan DIY sebanyak 3,46 juta orang. Namun demikian angka laju pertumbuhan penduduk periode 2000-2010 ini yang tertinggi justru dicatat oleh Papua yaitu 5,39% dan terendah propinsi Jawa Tengah sebesar 0,37%.