A. ETIKA
PROFESI
Kata etika berasal dari dua kata Yunani yang hampir sama
bunyinya, namun berbeda artinya. Pertama berasal dari kata ethos yang berarti
kebiasaan atau adat, sedangkan yang kedua dari kata ethos, yang artinya
perasaan batin atau kencenderungan batin yang mendorong manusia dalam
perilakunya.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia terbitan Departemen
Pendidikan dan Kebudayaan (1998) merumuskan pengertian etika dalam tiga arti
sebagai berikut :
1. Ilmu tentang apa yang baik dan buruk, tentang
hak dan kewajiban moral.
2. Kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan
akhlak.
3. Nilai mengenai benar dan salah yang dianut di
masyarakat.
Dalam bahasa Indonesia kata etika ini kurang begitu populer dan
jarang dipergunakan, istilah etika lebih sering dipergunakan dalam kalangan
terpelajar. Kata yang sepadan dengan etika serta yang biasa dipergunakan di
dalam masyarakat adalah susila atau kesusilaan. Etika dalam hukum islam
merupakan bagian dari akhlak. Etika merupakan bagian dari akhlak, karena akhlak
bukan hanya menyangkut perilaku manusia yang bersifat perbuatan lahiriah saja.
Akhlak ini mencakup hal-hal yang lebih luas, yaitu meliputi bidang akidah,
ibadah dan syariah. Dibawah ini merupakan pengertian lain dari etika menurut
para ahli:
1. Menurut Profesor Robert Salomon, etika dapat
dikelompokkan menjadi dua definisi yaitu :
2. Etika merupakan karakter individu, dalam hal
ini termausk bahwa orang yang beretika adalah orang yang baik. Pengertian ini
disebut pemahaman manusia sebagai individu yang beretika.
3. Etika merupakan hukum sosial. Etika merupakan
hukum yang mengatur, mengendalikan serta membatasi perilaku manusia.
4. Menurut Hamzah Yacub, Pengertian
Etikaadalah ilmu yang menyelidiki mana yang baik dan mana yang buruk dan
memperlihatkan amal perbuatan manusia sejauh yang dapat diketahui oleh akal
pikiran.
5. Menurut James J. Spillane SJ, Etics atau
etika memperhatikan atau mempertimbangkan tingkah laku manusia dalam
pengambilan keputusan moral. Etika mengarah atau menghubungkan penggunaan akal
budi individual dengan objektivitas untuk menentukan kebenaran atau kesalahan
dan tingkah laku seseorang terhadap orang lain.
6. MenurutAsmaran, Pengertian
Etika adalah studi mengenai tingkah laku manusia, tidak hanya menentukan
kebenaran-kebenarannya sebagaimana adanya, tetapi juga menyelidiki manfaat atau
kebaikan dari seluruh tingkah laku manusia.
7. Poerwadarmintamengemukakan Pengertian Etika,
Etika adalah ilmu pengetahuan mengenai asas-asas akhlak (moral).
8. Pengertian Etikamenurut Soergarda
Poerbakawatja, Etika ialah filsafat mengenai nilai, kesusilaan, tentang baik
dan buruk, kecuali etika mempelajari nilai-nilai, ia juga merupakan pengetahuan
mengenai nilai-nilai itu sendiri.
B.
PENGERTIAN
PROFESIONALISME
Sebelum membahas sikap profesional, ada baiknya diketahui
terlebih dahulu makna profesional dan profesionalisme, dan akhirnya baru akan
tercapai tindakan profesional. Profesional artinya ahli dalam bidangnya. Secara
sederhana, profesionalisme yang diartikan perilaku, cara, dan kualitas yang
menjadi ciri suatu profesi. Seseorang dikatakan profesional apabila
pekerjaannya memiliki ciri standar teknis atau etika suatu profesi.
Istilah profesional itu berlaku untuk semua aparat mulai dari
tingkat atas sampai tingkat bahwa.Profesionalisme dapat diartikan sebagai suatu
kemampuan dan keterampilan seseorang dalam melakukan pekerjaan menurut bidang
dan tingkatan masing-masing. Profesionalisme menyangkut kecocokan antara
kemampuan yang dimiliki oleh birokrasi dengan kebutuhan tugas, terpenuhi
kecocokan antara kemampuan dengan kebutuhan tugas merupakan syarat terbentuknya
aparatur yang profesional. Artinya keahlian dan kemampuan aparat merefleksikan
arah dan tujuan yang ingin di capai oleh sebuah organisasi. Dibawah ini
merupakan pengertian profesionalisme menurut beberapa para ahli:
1. Menurut Andrias Harefa (2004) bahwa profesionalisme
pertama – tama adalah soal sikap. Lalu dia mengatakan ada beberapa
hal yang dapat dianggap mewakili sikap profesionalisme yaitu, keterampilan
tinggi, pemberian jasa yang berorientasi pada kepentingan umum, pengawasan yang
ketat atas perilaku kerja dan suatu sistem balas jasa yang merupakan lambing
prestasi kerja.
2. Menurut Agus Setiono (2004) mengatakan bahwa
untuk profesionalisme aparatur, paling tidak ada dua nilai yang harus
dikembangkan, yaitu :
3. Tugas dan peranan harus senantiasa bertujuan
melayani kepentingan umum.
4. Profesionalisme aparatur harus didasarkan pada
pendidikan dan spesialisasi rasional.
5. Menurut Imawan (1997), Profesionalisme
menunjukkan hasil kerja yang sesuai sesuai dengan standar teknis atau etika
sebuah profesi. Aktivitas kerja itu lazim berhubungan dengan penghasilan dalam
bentuk uang. Untuk menciptakan kadar profesionalitas dalam melaksanakan misi
institusi persyaratan dasarnya adalah tersedianya sumber daya manusia yang
andal, pekerjaan yang terprogram dengan baik, dan waktu yang tersedia untuk
melaksanakan program tersebut serta adanya dukungan dana yang memadai dan
fasilitas yang memadai dan fasilitas yang mendukung.
6. Profesionalisme menurut Sedarmayanti (2010:96)
adalah pilar yang akan menempatkan birokrasi sebagai mesin efektif bagi
pemerintah dan sebagai parameter kecakapan aparatur dalam bekerja secara baik.
Ukuran 15 profesionalisme adalah kompetensi, efektivitas, dan efisiensi serta
bertanggung jawab.
7. Menurut Siagian (2000), menyatakan bahwa yang
dimaksud dengan profesionalisme adalah keandalan dalam pelaksanaan tugas
sehingga terlaksana dengan mutu tinggi, waktu yang tepat, cermat, dan dengan
prosedur yang mudah dipahami dan diikuti oleh pelanggan.
8. Menurut David H. Maister (1998) mengatakan
bahwa orang-orang profesional adalah orang-orang yang diandalkan dan dipercaya
karena mereka ahli, terampil, punya ilmu pengetahuan, bertanggung jawab, tekun,
penuh disiplin, dan serius dalam menjalankan tugas pekerjaannya.Semua itu
membuat istilah profesionalisme identik dengan kemampuan, ilmu atau pendidikan
dan kemandirian.
C.
PENGERTIAN
PROFESI
Profesi merupakan bagian dari pekerjaan, tetapi tidak semua
pekerjaan adalah profesi. Profesi adalah suatu bentuk pekerjaan yang
mengharuskan pelakunya memiliki pengetahuan tertentu yang diperoleh melalui
pendidikan formal dan ketrampilan tertentu yang didapat melalui pengalaman
kerja pada orang yang sudah terlebih dahulu menguasai ketrampilan tersebut, dan
terus memperbaharui ketrampilannya sesuai dengan perkembangan teknologi.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, Profesi adalah bidang pekerjaan yang
dilandasi pendidikan keahlian (ketrampilan, kejuruan, dan sebagainya) tertentu.
Suatu profesi
biasanya memiliki asosiasi profesi, kode etik, serta proses sertifikasi dan
lisensi yang khusus untuk bidang profesi tersebut. Contoh profesi adalah pada
bidang hukum, kedokteran, keuangan, militer, teknik desainer, tenaga pendidik.
Seseorang yang berkompeten di suatu profesi
tertentu, disebut profesional. Walau demikian, istilah profesional juga
digunakan untuk suatu aktivitas yang menerima bayaran, sebagai lawan kata dari
amatir. Contohnya adalah petinju profesional menerima bayaran untuk
pertandingan tinju yang dilakukannya, sementara olahraga tinju sendiri umumnya
tidak dianggap sebagai suatu profesi. Dibawah ini merupakan pengertian profesi menurut beberapa para ahli:
1. Menurut Schein, E.H (1962), Profesi adalah
suatu kumpulan atau set pekerjaan yang membangun suatu set norma yang sangat
khusus yang berasal dari perannya yang khusus di masyarakat.
2. Menurut Hughes, E.C (1963), Profesi menyatakan
bahwa ia mengetahui lebih baik dari kliennya tentang apa yang diderita atau
terjadi pada kliennya.
3. Menurut Daniel Bell (1973), Profesi adalah
aktivitas intelektual yang dipelajari termasuk pelatihan yang diselenggarakan
secara formal ataupun tidak formal dan memperoleh sertifikat yang dikeluarkan
oleh sekelompok / badan yang bertanggung jawab pada keilmuan tersebut dalam
melayani masyarakat, menggunakan etika layanan profesi dengan mengimplikasikan
kompetensi mencetuskan ide, kewenangan ketrampilan teknis dan moral serta bahwa
perawat mengasumsikan adanya tingkatan dalam masyarakat.
4. Menurut Paul Comenisch (1983), Profesi adalah
“komunitas moral” yang memiliki cita-cita dan nilai bersama.
5. Menurut Bertens, Profesi adalah suatu moral
community (masyarakat moral) yang memiliki cita-cita dan nilai-nilai bersama.
6. Menurut Siti Nafsiah, Profesi adalah suatu
pekerjaan yang dikerjakan sebagai sarana untuk mencari nafkah hidup sekaligus
sebagai sarana untuk mengabdi kepada kepentingan orang lain (orang banyak) yang
harus diiringi pula dengan keahlian, ketrampilan, profesionalisme, dan tanggung
jawab.
7. Menurut Doni Koesoema A, Profesi merupakan
pekerjaan, dapat juga berwujud sebagai jabatan di dalam suatu hierarki
birokrasi, yang menuntut keahlian tertentu serta memiliki etika khusus untuk
jabatan tersebut serta pelayananbaku terhadap masyarakat.