Kamis, 02 Juli 2015

Tugas PKN tentang Politik dan Strategi Nasional

PAPER TENTANG POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL

       A.  Latar  Belakang
       Bangsa Indonesia adalah bangsa yang berkedaulatan dan merdeka. Bangsa yang merdeka tentunya akan mengatur urusan dalam negerinya sendiri. Selangkah demi selangkah Indonesia mulai membenahi dan mengatur sistem pemerintahannya sendiri.
Indonesia menganut politik bebas aktif yang berarti tidak terikat dengan salah satu kelompok, dan aktif yang berarti aktif dalam menjaga perdamaian dunia dan mengembangkan kerja sama antar negara-negara di dunia disegala bidang. Selain itu Indonesia juga menetapkan strategi nasional untuk mengembangkan negara dan menjaga keutuhan negara.
Saat ini banyak pemuda Indonesia yang tidak mengerti akan makna politik bebas aktif yang dianut oleh Indonesia, dan tidak sedikit di antara mereka yang salah mengartikan makna politik bebas aktif tersebut. Oleh karena itu, penulis akan mencoba untuk membahas hal tersebut dalam makalah ini yang mana penulis memberi judul “Politik dan Strategi Nasional”.

 B.  Tujuan
    1.  Untuk  mengetahui tentang politik dan strategi di Indonesia.
    2. Sebagai pembelajaran dan pendalaman materi pendidikan  kewarganegaan materi  politik  dan strategi nasional.
    3. Untuk memenuhi  tugas mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan.
    4. Untuk memahami kaidah pelaksanaannya.

         C.  Pembahasan

1. Politik
       Politik merupakan suatu proses pembentukan dan pembagian kekuasaan dalam masyarakat yang antara lain berwujud proses pembuatan keputusan, khususnya dalam Negara. Politik nasional menggariskan usaha-usaha untuk mencapai tujuan nasional yang dalam perumusannya dibagi dalam tahap-tahap utama, yaitu jangka panjang, jangka menengah dan jangka pendek. Hal-hal yang berkaitan dengan politik:
a.       Partai dan Golongan
Roger F Saltou yang mendefinisikan partai politik sebagai kelompok warga Negara yang sedikit terorganisasikan, yang bertindak sebagai suatu kesatuan politik dan dengan memanfaatkan kekuasaannya untuk memilih, bertujuan untuk menguasai pemerintahan dan menjalankan kebijakan umum yang mereka buat.
b.      Hubungan Internasional
Hubungan internasional adalah hubungan antar  Negara, namun dalam perkembangan konsep ini bergeser untuk mencakup semua interaksi yang berlangsung lintas batas Negara.
c.       Masyarakat
Masyarakat adalah sekumpulan orang-orang yang mendiami wilayah suatu Negara.
d.      Kekuasaan
Max Weber menuliskan adanya tiga sumber kekuasaan: pertama, dari perundang-undangan yakni kewenangan; kedua, dari kekerasan seperti penguasa senjata; ketiga, dari karisma.
e.       Negara
Negara merupakan suatu kawasan teritorial yang di dalamnya terdapat sejumlah penduduk yang mendiaminya, dan memiliki kedaulatan untuk menjalankan pemerintahan, dan keberadaannya diakui oleh Negara lain.
f.       Pengambilan Keputusan
Politik adalah pengambilan keputusan melalui sarana umum, keputusan yang diambil menyangkut sector publik dari suatu Negara. Yang perlu diperhatikan dalam pengambilan keputusan politik adalah siapa pengambil keputusan itu dan untuk siapa keputusan itu dibuat.
g.      Kebijakan Umum
Suatu kumpulan keputusan yang diambil oleh seseorang atau kelompok politik dalam memilih tujuan dan cara mencapai tujuan itu.

2. Strategi
         Strategi berasal dari kata Yunani (Strategia) yang artinya the art of the general atau seni seorang panglima yang biasa digunakan dalam peperangan. Antoine Henri Jomini (1779-1869) dan Karl Von Clausewitz secara ilmiah Jomini memberikan pengertian yang bersifat deskriptif. Ia katakan bahwa strategi adalah seni menyelenggarakan perang diatas peta dan meliputi seluruh wawasan operasi, sedangkan Clausewitz dengan tegas membedakan politik dan strategi.
Startegi nasional adalah seni dan ilmu mengembangkan dan menggunakan kekuatan nasional dalam masa damai maupun masa perang untuk mendukung pencapaian tujuan-tujuan yang ditetapkan politik nasional.
Dalam rangka nasional, maka strategi nasional merupakan pelaksanaan dari kebijakan nasional, atau dengan kata lain, strategi adalah politik dalam pelaksanaan. Dengan demikian maka strategi nasional sebagai rencana dan pelaksanaan harus kenyal, dinamis, disesuaikan dengan kondisi, situasi dan kemampuan disamping nilai seni.

3.  Kaidah Pelaksanaan
          Garis-garis Besar Haluan Negara tahun 1999-2004 yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat dalam Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Rakyat 1999 harus menjadi arah penyelenggara Negara bagi lembaga-lembaga tinggi Negara dan segenap rakyat Indonesia. Oleh karena itu, perlu ditetapkan kaidah-kaidah pelaksanaan sebagai berikut:
1.      Presiden selaku kepala pemerintahan Negara menjalankan tugas penyelenggaraan pemerintahan Negara dan berkewajiban untuk mengerahkan semua potensi dan kekuatan pemerintahan dalam pelaksanaan dan mengendalikan pembangunan nasional.
2.      Dewan Perwakilan Rakyat, Mahkamah Agung, Badan Pemeriksa Keuangan, dan Dewan Pertimbangan Agung berkewajiban melaksanakan GBHN sesuai dengan fungsi, tugas, dan wewenang berdasarkan UUD 1945.
3.      Semua lembaga tinggi Negara berkewajiban menyampaikan laporan pelaksanaan Garis-garis Besar Haluan Negara dalam siding tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat, sesuai dengan fungsi, tugas, dan wewenangnya berdasarkan UUD 1945.
4.      Garis-garis Besar Haluan Negara dituangkan dalam Program Pembangunan Nasional lima tahun (PROPENAS) yang memuat uraian kebijakan secara terperinci dan terukur yang ditetapkan oleh Presiden bersama Dewan Perwakilan Rakyat.
5.      Program Pembangunan Nasional lima tahun (PROPENAS) dirinci dalam Rencana Pembangunan Tahunan (REPETA) yang memuat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan ditetapkan oleh Presiden bersama Dewan Perwakilan Rakyat.

 4. Sistem Konstitusi
Kata konstitusi berarti pembentukan, dan berasal dari kata kerja yaitu constiture (Prancis), Constitution(Inggris), Constitue (Belanda), Constitutio (Latin), Vertassung (Jerman) yang berarti membentuk. Sedangkan yang dibentuk adalah Negara, dengan demikian konstitusi mengandung makna awal (permulaan) dari segala peraturan perundang-undangan tentang negara. Belanda menggunakan istilah Grondwet, yang berarti suatu undang-undang yang menjadi dasar (grod) dari segala hokum. Indonesia menggunakan istilah Grondwet menjadi undang-undang dasar. Negara sebagai salah satu bentuk organisasi, pada umumnya selalu memiliki naskah yang disebut sebagai Konstitusi atau Undang-Undang Dasar.
Konstitusi dalam Negara adalah sebuah norma sistem politik dan hukum bentukan pada pemerintahan Negara. Dalam bentukan Negara, konstitusi memuat aturan dan prinsip-prinsip entitas politik dan hukum, istilah ini dapat menetapkan konstitusi nasional sebagai prinsip-prinsip dasar politik, prinsip-prinsip dasar hukum termasuk dalam pembentukan struktur, prosedur, wewenang dan kewajiban Negara pada umumnya. Istilah konstitusi dapat diterapkan kepada seluruh hukum yang mendefinisikan fungsi pemerintahan Negara. Dalam bentukan organisasi konstitusi menjelaskan bentuk, struktur, aktivitas, karakter, dan aturan dasar organisasi tersebut.
Jenis organisasi yang menggunakan konsep Konstitusi, yaitu:
       1.  Organisasi pemerintahan (transnasional, nasional atau regional)
       2.  Organisasi sukarela
     3.    Persatuan dagang
     4.   Partai politik
     5. Perusahaan
Pengertian konstitusi pada umumnya bersifat kodifikasi yaitu sebuah dokumen yang berisikan aturan-aturan untuk menjalankan suatu organisasi pemerintahan Negara. Namun dalam pengertian ini, konstitusi harus diartikan dalam artian tidak semuanya berupa dokumen tertulis (formal). Konstitusi juga dapat diartikan sebagai peraturan dasar dan yang memuat ketentuan-ketentuan pokok dan menjadi satu sumber perundang-undangan.

5.  Sistem Politik dan Ketatanegaraan Nasional
Sistem adalah suatu kebulatan atau keseluruhan yang kompleks dan terorganisasi. Sedangkan politik berasal dari bahasa Yunani yaitu “Polis” yang artinya Negara kota. Istilah politik dalam ketatanegaraan berkaitan dengan tatacara pemerintahan, politik biasanya menyangkut kegiatan partai politik, tentara, dan organisasi kemasyarakatan. Dapat disimpulkan bahwa politik adalah interaksi antara pemerintah dan masyarakat dalam rangka proses pembuatan kebijakan dan keputusan yang mengikat tentang kebaikan bersama masyarakat yang tinggal dalam suatu wilayah tertentu.
Sistem politik Indonesia diartikan sebagai kumpulan atau keseluruhan berbagai kegiatan dalam Negara Indonesia yang berkaitan dengan kepentingan umum termasuk proses penentuan tujuan, upaya-upaya mewujudkan tujuan, pengambilan keputusan, seleksi dan penyusunan skala prioritasnya.
Suprastruktur politik adalah semua lembaga-lembaga Negara yang tersebut di dalam konstitusi Negara (termasuk fungsi legislatif, eksekutif, dan yudikatif). Dalam Penyusunan keputusan-keputusan kebijaksanaan diperlukan adanya kekuatan yang seimbang dan terjalinnya kerjasama yang baik antara suprastruktur dan infrastruktur politik sehingga memudahkan terwujudnya cita-cita dan tujuan-tujuan masyarakat/Negara. Dalam hal ini yang dimaksud suprastruktur politik adalah lembaga-lembaga Negara. Lembaga-lembaga tersebut di Indonesia diatur dalam UUD 1945 yakni MPR, DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial. Lembaga-lembaga ini yang akan membuat keputusan-keputusan yang berkaitan dengan kepentingan umum.
Badan yang ada di masyarakat seperti partai politik, organisasi masyarakat, media massa, kelompok kepentingan (Interest Group), kelompok penekan (Presure Group), alat/media komunikasi politik, tokoh politik(Political Figure), dan pranata politik lainnya merupakan infrastruktur politik, melalui badan-badan inilah masyarakat dapat menyalurkan aspirasinya. Tuntutan dan dukungan sebagai input dalam proses pembuatan keputusan. Dengan adanya partisipasi masyarakt diharapkan keputusan yang dibuat pemerintah sesuai dengan aspirasi dan kehendak rakyat.

SUMBER
http://nuristiar.blogspot.com/2013/10/makalah-pkn-politik-dan-strategi.html
http://www.academia.edu/9736601/MAKALAH_POLITIK_DAN_STRATEGI_NASIONAL



ARTIKEL

PENDIDIKAN POLITIK MENUJU MASYARAKAT MADANI


           Masyarakat madani jika dipahami secara sepintas merupakan format kehidupan alternatif yang mengedepankan semangat demokrasi dan menjunjung tinggi nilai- nilai hak asasi manusia. Hal ini diberlakukan ketika negara sebagai penguasa dan pemerintah tidak bisa menegakkan demokrasi dan hak asasi manusia dalam menjalankan roda pemerintahannya. Disinilah kemudian, konsep masyarakat madani menjadi alternatif pemecahan, dengan pemberdayaan dan pengembangan daya kontak masyarakat terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah yang pada dasarnya nanti terwujud kekuatan masyrakat sipil yang mampu merealisasikan dan menegakkan konsep hidup yang demokratis dan menghargai hak-hak asasi manusia.
            Sosok masyarakat madani bagaikan barang antik yang memiliki daya tarik amat mempesona. Kehadirannya yang mampu menyemarakkan wacana politik kontemporer dan meniupkan arah baru pemikiran politik, bukan dikarenakan kondisi barangnya yang sama sekali baru, melainkan disebabkan tersedianya momentum kondusif bagi pengembangan masyarakat yang lebih baik. Berbicara mengenai kemungkinan berlembaganya masyarakat madani di Indonesia diawali dengan peristiwa pelanggaran HAM dan pengencangan kebebasan berpendapat, berserikat dan kebebasan untuk mengemukakan pendapat dimuka umum kemudian dilanjutkan dengan munculnya berbagai lembaga- lembaga non pemerintah yang mempunyai kekuatan dan bagian dari social control. Sejak zaman orde lama dengan rezim demokrasi terpimpinnya Soekarno, sudah terjadi manipulasi peran serta masyarakat untuk kepentingan politisi dan terhegemoni sebagai alat legitimasi politik. Hal ini pada akhirnya melibatkan kegiatan dan usaha yang dilakukan oleh anggota masyarakat diwarnai sebagai kontra- revolusi. Fenomena tersebut merupakan salah satu indikasi bahwa di Indonesia pada masa Soekarno pun mengalami kecendrungan untuk membatasi gerak dan kebebasan publik dalam mengeluarkan pendapat. Sampai pada masa Orde Baru pun tekanan demokrasi dan penindasan hak asasi manusia tersebut luas bahkan seakan menjadi tontonan gratis yang bisa dinikmati oleh siapapun bahkan untuk segala usia.
            Hal ini dapat dilihat dari berbagai contoh kasus pada masa orde baru berkembang. Misalnya kasus pembredelan lembaga pers, seperti AJI, DETIK dan TEMPO. Fenomena ini meruapkan sebuah fragmentasi kehidupan yang mengekang kebebasan warga negara dalam menyalurkan aspirasinya di muka umum, apalagi pada lembaga pers yang nota bene memiliki fungsi sebagai bagian dari social control dalam menganalisa dan, mensosialisasikan berbagai kebijakan yang betul-betul merugikan masyarakat. Selain itu banyak terjadi pengambilan hak-hak tanah rakyat oleh penguasa dengan alasan pembangunan, juga merupakan bagian dari penyelewengan dan penindasan hak asasi manusia karena hak atas nama yang secara sah memang dimiliki oleh rakyat. Dipaksa dan diambil alih oleh penguasa haknya karena alasan pembanguan yang sebenarnya bersifat semu. Disisi lain, pada era orde baru banyak terjadi tindakan- tindakan anarkisme yang dilakukan oleh masyarakat sendiri. hal ini salah satu indikasi bahwa di Indonesia pada saat itu tidak dan belum menyadari pentingnya toleransi dan semangat Pluralisme. Melihat itu semua, maka secara esensial Indonesia memang membutuhkan pemberdayaan dan penguatan masyarakat, secara komprehensif agar memiliki wawasan dan kesadaran demokrasi yang baik serta mampu menjunjung tinggi nilai-nilai Hak Asasi Manusia. Untuk itu, maka diperlukan pengembangan masyarakat madani dengan menerapkan strategi pemberdayaan sekaligus agar proses pembinaan dan pemberdayaan itu mencapai hasilnya secara optimal.
            Salah satu cara untuk menuju masyarakat madani adalah dengan pendidikan politik. Pendidikan politik adalah proses pembelajaran dan pemahaman tentang hak, kewajiban dan tanggung jawab setiap warga negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Jika dikaitkan dengan partai politik, pendidikan politik bisa diartikan sebagai usaha sadar dan tersistematis dalam mentransformasikan segala sesuatu yang berkenaan dengan perjuangan partai politik tersebut kepada massanya agar mereka sadar akan peran dan fungsi, serta hak dan kewajibannya sebagai manusia atau warga negara.
            Pemahaman masyarakat hingga saat ini masih banyak yang beranggapan bahwa sistem politik itu bukan urusan mereka melainkan urusan pemerintah, sehingga masyarakat masih ada yang dibodoh-bodohi atau diberikan janji–janji manis. Dalam realitanya atau penerapannya tidak sesuai dengan yang telah dijanjikan ketika sudah berhasil duduk. Untuk mencegah hal–hal yang tidak diinginkan kembali terulang, sehingga diberikanlah pendidikan politik kepada masyarakat oleh parpol di berbagai provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia. Sudah saatnya pendidikan politik bagi masyarakat dalam segala kalangan usia diwujudkan dalam kegiatan yang nyata. Bukan hanya tertera pada UU partai politik ataupun menjadi program-program di atas kertas tanpa realisasi bagi partai politik.
            Pengembangan pendidikan politik masyarakat sebagai bagian pendidikan politik yang merupakan rangkaian usaha untuk meningkatkan dan memantapkan kesadaran politik dan kenegaraan, guna menunjang kelestarian Pancasila dan UUD 1945 sebagai budaya politik bangsa. Pendidikan politik juga merupakan konsep bagian dari proses perubahan kehidupan politik yang sedang dilakukan dewasa ini dalam rangka usaha menciptakan suatu sistem politik yang benar-benar demokratis, stabil, efektif dan efisien.
            Oleh karena itu, memilih bukan kesadaran sendiri, tetapi mengikuti pilihan tokohnya.Pendidikan politik ini berfungsi untuk memberikan isi dan arah serta pengertian kepada proses penghayatan nilai-nilai yang sedang berlangsung. Dalam filosofi pendidikan, belajar merupakan sebuah proses panjang seumur hidup artinya pendidikan politik perlu dilaksanakan secara berkesinambungan agar masyarakat dapat terus meningkatkan pemahamannya terhadap dunia politik yang selalu mengalami perkembangan.
            Pembelajaran pendidikan politik yang berkesinambungan diperlukan mengingat masalah-masalah di bidang politik sangat kompleks dan dinamis. Pendidikan politik bagi generasi muda sejak dini amatlah vital dalam mendukung perbaikan sistem politik di Indonesia. Pengetahuan sejak dini terhadap komponen-komponen kenegaraan, arti nasionalisme, hak dan kewajiban, sistem pemerintahan, pemilu, dan segala seluk-beluk politik akan melahirkan orang-orang yang berkapasitas dan memiliki arah dalam perbaikan bangsa dan negara. Ketimbang orang orang yang beranjak dari perut lapar dan modal awal, yang ujung-ujungnya adalah makan sebanyak-banyaknya ketika menjabat.
            Pendidikan dan politik memiliki hubungan yang erat. Pendidikan berperan dalam menentukan corak dan arah kehidupan politik. Pendidikan politik dalam tataran formal bukan berarti politik praktis dapat merambah dunia pendidikan. Melainkan peserta didik dalam institusi formal belajar tentang politik dan membuka mata terhadap segala sesuatu yang terjadi di luar institusi pendidikannya. Sementara itu, Politik pendidikan, yaitu penggunaan kekuasaan untuk mendesakkan kebijakan pendidikan, dapat bersifat keras dan lunak. Politik pendidikan dikategorikan keras apabila melibatkan kekuatan (fisik) untuk mendesakkan implementasi kebijakan tertentu. Sebaliknya politik pendidikan lunak menentukan implementasi kekuasaan secara halus srategi taktis. Pendidikan politik sebagai upaya untuk meningkatkan pengetahuan politik rakyat dan agar mereka dapat berpartisipasi secara maksimal dalam sistem politik. Tujuannya tiada lain adalah menciptakan sistem yang lebih baik berdasarkan semangat Pancasila dan Nasionalisme menuju masyarakat Indonesia yang madani.

Komentar:
Menurut saya, pendidikan politik untuk menuju masyarakat madani sangatlah penting. Agar masyarakat dapat mengetahui apa itu politik dan dapat ikut berpartisipasi dalam sistem politik di Indonesia. Masyarakat madani merupakan sistem sosial yang subur berdasarkan prinsip moral yang menjamin keseimbangan antar kebebasan individu dengan kestabilan masyarakat. Berupa pemikiran, seni, pendidikan, pelaksanaan pemerintah yang berdasarkan undang-undang dan bukan nafsu keinginan individu. Perwujudan masyarakat madani di mulai dengan karakteristik masyarakt madani di antaranya demokrasi, toleran, dan keadilan sosial. Dan strategi menuju masyarakat madani di Indonesia dapat dilakukan dengan politik dan strategi nasional yaitu dengan pendidikan politik.

Sumber
http://www.kompasiana.com/imambasori.com/revitalisasi-masyarakat-madani_555471c8b67e611318ba543d
http://suluhbali.co/artikel-pendidikan-politik-menuju-masyarakat-madani/
https://jariksumut.wordpress.com/2007/08/31/membentuk-masyarakat-madani-yang-demokratis-harmonis-dan-partisifatif/