PAPER TENTANG POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL
A. Latar Belakang
Bangsa
Indonesia adalah bangsa yang berkedaulatan dan merdeka. Bangsa yang merdeka
tentunya akan mengatur urusan dalam negerinya sendiri. Selangkah demi selangkah
Indonesia mulai membenahi dan mengatur sistem pemerintahannya sendiri.
Indonesia
menganut politik bebas aktif yang berarti tidak terikat dengan salah satu
kelompok, dan aktif yang berarti aktif dalam menjaga perdamaian dunia dan
mengembangkan kerja sama antar negara-negara di dunia disegala bidang. Selain
itu Indonesia juga menetapkan strategi nasional untuk mengembangkan negara dan
menjaga keutuhan negara.
Saat
ini banyak pemuda Indonesia yang tidak mengerti akan makna politik bebas aktif
yang dianut oleh Indonesia, dan tidak sedikit di antara mereka yang salah
mengartikan makna politik bebas aktif tersebut. Oleh karena itu, penulis akan
mencoba untuk membahas hal tersebut dalam makalah ini yang mana penulis memberi
judul “Politik dan Strategi Nasional”.
B. Tujuan
B. Tujuan
1. Untuk mengetahui tentang politik dan
strategi di Indonesia.
2. Sebagai
pembelajaran dan pendalaman materi pendidikan kewarganegaan materi politik dan strategi nasional.
3. Untuk
memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan.
4. Untuk memahami kaidah pelaksanaannya.
C. Pembahasan
1. Politik
Politik merupakan suatu proses pembentukan dan pembagian
kekuasaan dalam masyarakat yang antara lain berwujud proses pembuatan
keputusan, khususnya dalam Negara. Politik nasional menggariskan usaha-usaha
untuk mencapai tujuan nasional yang dalam perumusannya dibagi dalam tahap-tahap
utama, yaitu jangka panjang, jangka menengah dan jangka pendek. Hal-hal yang
berkaitan dengan politik:
a. Partai dan Golongan
Roger F Saltou yang mendefinisikan partai politik sebagai
kelompok warga Negara yang sedikit terorganisasikan, yang bertindak sebagai
suatu kesatuan politik dan dengan memanfaatkan kekuasaannya untuk memilih,
bertujuan untuk menguasai pemerintahan dan menjalankan kebijakan umum yang
mereka buat.
b. Hubungan Internasional
Hubungan internasional adalah hubungan antar Negara,
namun dalam perkembangan konsep ini bergeser untuk mencakup semua interaksi
yang berlangsung lintas batas Negara.
c. Masyarakat
Masyarakat adalah sekumpulan orang-orang yang mendiami wilayah
suatu Negara.
d. Kekuasaan
Max Weber menuliskan adanya tiga sumber kekuasaan: pertama, dari
perundang-undangan yakni kewenangan; kedua, dari kekerasan seperti penguasa
senjata; ketiga, dari karisma.
e. Negara
Negara merupakan suatu kawasan teritorial yang di dalamnya
terdapat sejumlah penduduk yang mendiaminya, dan memiliki kedaulatan untuk
menjalankan pemerintahan, dan keberadaannya diakui oleh Negara lain.
f. Pengambilan Keputusan
Politik adalah pengambilan keputusan melalui sarana umum,
keputusan yang diambil menyangkut sector publik dari suatu Negara. Yang perlu
diperhatikan dalam pengambilan keputusan politik adalah siapa pengambil
keputusan itu dan untuk siapa keputusan itu dibuat.
g. Kebijakan Umum
Suatu kumpulan keputusan yang diambil oleh seseorang atau
kelompok politik dalam memilih tujuan dan cara mencapai tujuan itu.
2. Strategi
Strategi berasal dari kata Yunani (Strategia) yang
artinya the art of the general atau seni seorang panglima yang
biasa digunakan dalam peperangan. Antoine Henri Jomini (1779-1869) dan Karl Von
Clausewitz secara ilmiah Jomini memberikan pengertian yang bersifat deskriptif.
Ia katakan bahwa strategi adalah seni menyelenggarakan perang diatas peta dan
meliputi seluruh wawasan operasi, sedangkan Clausewitz dengan tegas membedakan
politik dan strategi.
Startegi nasional adalah seni dan ilmu
mengembangkan dan menggunakan kekuatan nasional dalam masa damai maupun masa
perang untuk mendukung pencapaian tujuan-tujuan yang ditetapkan politik
nasional.
Dalam rangka nasional, maka strategi nasional
merupakan pelaksanaan dari kebijakan nasional, atau dengan kata lain, strategi
adalah politik dalam pelaksanaan. Dengan demikian maka strategi nasional
sebagai rencana dan pelaksanaan harus kenyal, dinamis, disesuaikan dengan
kondisi, situasi dan kemampuan disamping nilai seni.
3. Kaidah Pelaksanaan
Garis-garis Besar Haluan Negara tahun 1999-2004 yang ditetapkan
oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat dalam Sidang Umum Majelis Permusyawaratan
Rakyat 1999 harus menjadi arah penyelenggara Negara bagi lembaga-lembaga tinggi
Negara dan segenap rakyat Indonesia. Oleh karena itu, perlu ditetapkan
kaidah-kaidah pelaksanaan sebagai berikut:
1. Presiden selaku kepala pemerintahan Negara menjalankan tugas
penyelenggaraan pemerintahan Negara dan berkewajiban untuk mengerahkan semua
potensi dan kekuatan pemerintahan dalam pelaksanaan dan mengendalikan
pembangunan nasional.
2. Dewan Perwakilan Rakyat, Mahkamah Agung, Badan Pemeriksa Keuangan,
dan Dewan Pertimbangan Agung berkewajiban melaksanakan GBHN sesuai dengan fungsi,
tugas, dan wewenang berdasarkan UUD 1945.
3. Semua lembaga tinggi Negara berkewajiban menyampaikan laporan
pelaksanaan Garis-garis Besar Haluan Negara dalam siding tahunan Majelis
Permusyawaratan Rakyat, sesuai dengan fungsi, tugas, dan wewenangnya
berdasarkan UUD 1945.
4. Garis-garis Besar Haluan Negara dituangkan dalam Program
Pembangunan Nasional lima tahun (PROPENAS) yang memuat uraian kebijakan secara
terperinci dan terukur yang ditetapkan oleh Presiden bersama Dewan Perwakilan Rakyat.
5. Program Pembangunan Nasional lima tahun (PROPENAS) dirinci dalam
Rencana Pembangunan Tahunan (REPETA) yang memuat Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (APBN) dan ditetapkan oleh Presiden bersama Dewan Perwakilan
Rakyat.
4. Sistem
Konstitusi
Kata konstitusi berarti pembentukan, dan
berasal dari kata kerja yaitu constiture (Prancis), Constitution(Inggris), Constitue (Belanda), Constitutio (Latin), Vertassung (Jerman)
yang berarti membentuk. Sedangkan yang dibentuk adalah Negara, dengan demikian
konstitusi mengandung makna awal (permulaan) dari segala peraturan
perundang-undangan tentang negara. Belanda menggunakan istilah Grondwet, yang
berarti suatu undang-undang yang menjadi dasar (grod) dari segala hokum.
Indonesia menggunakan istilah Grondwet menjadi undang-undang
dasar. Negara sebagai salah satu bentuk organisasi, pada umumnya selalu
memiliki naskah yang disebut sebagai Konstitusi atau Undang-Undang Dasar.
Konstitusi dalam Negara adalah sebuah norma
sistem politik dan hukum bentukan pada pemerintahan Negara. Dalam bentukan
Negara, konstitusi memuat aturan dan prinsip-prinsip entitas politik dan hukum,
istilah ini dapat menetapkan konstitusi nasional sebagai prinsip-prinsip dasar
politik, prinsip-prinsip dasar hukum termasuk dalam pembentukan struktur, prosedur,
wewenang dan kewajiban Negara pada umumnya. Istilah konstitusi dapat diterapkan
kepada seluruh hukum yang mendefinisikan fungsi pemerintahan Negara. Dalam
bentukan organisasi konstitusi menjelaskan bentuk, struktur, aktivitas,
karakter, dan aturan dasar organisasi tersebut.
Jenis organisasi yang menggunakan konsep
Konstitusi, yaitu:
1. Organisasi
pemerintahan (transnasional, nasional atau regional)
2. Organisasi
sukarela
3. Persatuan
dagang
4. Partai
politik
5. Perusahaan
Pengertian konstitusi pada umumnya bersifat
kodifikasi yaitu sebuah dokumen yang berisikan aturan-aturan untuk menjalankan
suatu organisasi pemerintahan Negara. Namun dalam pengertian ini, konstitusi
harus diartikan dalam artian tidak semuanya berupa dokumen tertulis (formal).
Konstitusi juga dapat diartikan sebagai peraturan dasar dan yang memuat
ketentuan-ketentuan pokok dan menjadi satu sumber perundang-undangan.
5. Sistem Politik dan Ketatanegaraan Nasional
Sistem adalah suatu kebulatan atau
keseluruhan yang kompleks dan terorganisasi. Sedangkan politik berasal dari
bahasa Yunani yaitu “Polis” yang artinya Negara kota. Istilah politik
dalam ketatanegaraan berkaitan dengan tatacara pemerintahan, politik biasanya
menyangkut kegiatan partai politik, tentara, dan organisasi kemasyarakatan.
Dapat disimpulkan bahwa politik adalah interaksi antara pemerintah dan
masyarakat dalam rangka proses pembuatan kebijakan dan keputusan yang mengikat
tentang kebaikan bersama masyarakat yang tinggal dalam suatu wilayah tertentu.
Sistem politik Indonesia diartikan sebagai
kumpulan atau keseluruhan berbagai kegiatan dalam Negara Indonesia yang
berkaitan dengan kepentingan umum termasuk proses penentuan tujuan, upaya-upaya
mewujudkan tujuan, pengambilan keputusan, seleksi dan penyusunan skala
prioritasnya.
Suprastruktur politik adalah semua
lembaga-lembaga Negara yang tersebut di dalam konstitusi Negara (termasuk
fungsi legislatif, eksekutif, dan yudikatif). Dalam Penyusunan
keputusan-keputusan kebijaksanaan diperlukan adanya kekuatan yang seimbang dan
terjalinnya kerjasama yang baik antara suprastruktur dan infrastruktur politik
sehingga memudahkan terwujudnya cita-cita dan tujuan-tujuan masyarakat/Negara.
Dalam hal ini yang dimaksud suprastruktur politik adalah lembaga-lembaga
Negara. Lembaga-lembaga tersebut di Indonesia diatur dalam UUD 1945 yakni
MPR, DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, Mahkamah Agung, Mahkamah
Konstitusi, Komisi Yudisial. Lembaga-lembaga ini yang akan membuat
keputusan-keputusan yang berkaitan dengan kepentingan umum.
Badan yang ada di
masyarakat seperti partai politik, organisasi masyarakat, media massa, kelompok
kepentingan (Interest Group), kelompok
penekan (Presure Group), alat/media komunikasi politik, tokoh
politik(Political Figure), dan pranata politik lainnya
merupakan infrastruktur politik, melalui badan-badan inilah masyarakat
dapat menyalurkan aspirasinya. Tuntutan dan dukungan sebagai input dalam proses
pembuatan keputusan. Dengan adanya partisipasi masyarakt diharapkan keputusan
yang dibuat pemerintah sesuai dengan aspirasi dan kehendak rakyat.
SUMBER
http://nuristiar.blogspot.com/2013/10/makalah-pkn-politik-dan-strategi.html
http://www.academia.edu/9736601/MAKALAH_POLITIK_DAN_STRATEGI_NASIONAL
ARTIKEL
PENDIDIKAN POLITIK MENUJU MASYARAKAT MADANI
Masyarakat madani jika dipahami secara
sepintas merupakan format kehidupan alternatif yang mengedepankan semangat
demokrasi dan menjunjung tinggi nilai- nilai hak asasi manusia. Hal ini
diberlakukan ketika negara sebagai penguasa dan pemerintah tidak bisa menegakkan
demokrasi dan hak asasi manusia dalam menjalankan roda pemerintahannya.
Disinilah kemudian, konsep masyarakat madani menjadi alternatif pemecahan, dengan
pemberdayaan dan pengembangan daya kontak masyarakat terhadap
kebijakan-kebijakan pemerintah yang pada dasarnya nanti terwujud kekuatan
masyrakat sipil yang mampu merealisasikan dan menegakkan konsep hidup yang
demokratis dan menghargai hak-hak asasi manusia.
Sosok
masyarakat madani bagaikan barang antik yang memiliki daya tarik amat
mempesona. Kehadirannya yang mampu menyemarakkan wacana politik kontemporer dan
meniupkan arah baru pemikiran politik, bukan dikarenakan kondisi barangnya yang
sama sekali baru, melainkan disebabkan tersedianya momentum kondusif bagi
pengembangan masyarakat yang lebih baik. Berbicara mengenai kemungkinan
berlembaganya masyarakat madani di Indonesia diawali dengan peristiwa
pelanggaran HAM dan pengencangan kebebasan berpendapat, berserikat dan
kebebasan untuk mengemukakan pendapat dimuka umum kemudian dilanjutkan dengan
munculnya berbagai lembaga- lembaga non pemerintah yang mempunyai kekuatan dan
bagian dari social
control. Sejak zaman orde lama dengan rezim demokrasi terpimpinnya
Soekarno, sudah terjadi manipulasi peran serta masyarakat untuk kepentingan
politisi dan terhegemoni sebagai alat legitimasi politik. Hal ini pada akhirnya
melibatkan kegiatan dan usaha yang dilakukan oleh anggota masyarakat diwarnai
sebagai kontra- revolusi. Fenomena tersebut merupakan salah satu indikasi bahwa
di Indonesia pada masa Soekarno pun mengalami kecendrungan untuk membatasi
gerak dan kebebasan publik dalam mengeluarkan pendapat. Sampai pada masa Orde
Baru pun tekanan demokrasi dan penindasan hak asasi manusia tersebut luas
bahkan seakan menjadi tontonan gratis yang bisa dinikmati oleh siapapun bahkan
untuk segala usia.
Hal
ini dapat dilihat dari berbagai contoh kasus pada masa orde baru berkembang.
Misalnya kasus pembredelan lembaga pers, seperti AJI, DETIK dan TEMPO. Fenomena
ini meruapkan sebuah fragmentasi kehidupan yang mengekang kebebasan warga
negara dalam menyalurkan aspirasinya di muka umum, apalagi pada lembaga pers
yang nota bene memiliki fungsi sebagai bagian dari social control dalam
menganalisa dan, mensosialisasikan berbagai kebijakan yang betul-betul
merugikan masyarakat. Selain itu banyak terjadi pengambilan hak-hak tanah
rakyat oleh penguasa dengan alasan pembangunan, juga merupakan bagian dari
penyelewengan dan penindasan hak asasi manusia karena hak atas nama yang secara
sah memang dimiliki oleh rakyat. Dipaksa dan diambil alih oleh penguasa haknya
karena alasan pembanguan yang sebenarnya bersifat semu. Disisi lain, pada era
orde baru banyak terjadi tindakan- tindakan anarkisme yang dilakukan oleh
masyarakat sendiri. hal ini salah satu indikasi bahwa di Indonesia pada saat
itu tidak dan belum menyadari pentingnya toleransi dan semangat Pluralisme. Melihat itu semua, maka secara
esensial Indonesia memang membutuhkan pemberdayaan dan penguatan masyarakat,
secara komprehensif agar memiliki wawasan dan kesadaran demokrasi yang baik
serta mampu menjunjung tinggi nilai-nilai Hak Asasi Manusia. Untuk itu, maka
diperlukan pengembangan masyarakat madani dengan menerapkan strategi
pemberdayaan sekaligus agar proses pembinaan dan pemberdayaan itu mencapai
hasilnya secara optimal.
Salah
satu cara untuk menuju masyarakat madani adalah dengan pendidikan politik. Pendidikan
politik adalah proses pembelajaran dan pemahaman tentang hak, kewajiban dan
tanggung jawab setiap warga negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Jika dikaitkan dengan partai politik, pendidikan politik bisa diartikan sebagai
usaha sadar dan tersistematis dalam mentransformasikan segala sesuatu yang
berkenaan dengan perjuangan partai politik tersebut kepada massanya agar mereka
sadar akan peran dan fungsi, serta hak dan kewajibannya sebagai manusia atau
warga negara.
Pemahaman
masyarakat hingga saat ini masih banyak yang beranggapan bahwa sistem politik
itu bukan urusan mereka melainkan urusan pemerintah, sehingga masyarakat masih
ada yang dibodoh-bodohi atau diberikan janji–janji manis. Dalam realitanya atau
penerapannya tidak sesuai dengan yang telah dijanjikan ketika sudah berhasil
duduk. Untuk
mencegah hal–hal yang tidak diinginkan kembali terulang, sehingga diberikanlah
pendidikan politik kepada masyarakat oleh parpol di berbagai provinsi dan
kabupaten/kota di Indonesia. Sudah saatnya pendidikan politik bagi masyarakat
dalam segala kalangan usia diwujudkan dalam kegiatan yang nyata. Bukan hanya
tertera pada UU partai politik ataupun menjadi program-program di atas kertas
tanpa realisasi bagi partai politik.
Pengembangan pendidikan politik masyarakat sebagai bagian pendidikan politik
yang merupakan rangkaian usaha untuk meningkatkan dan memantapkan kesadaran
politik dan kenegaraan, guna menunjang kelestarian Pancasila dan UUD 1945
sebagai budaya politik bangsa. Pendidikan politik juga merupakan konsep bagian
dari proses perubahan kehidupan politik yang sedang dilakukan dewasa ini dalam
rangka usaha menciptakan suatu sistem politik yang benar-benar demokratis,
stabil, efektif dan efisien.
Oleh
karena itu, memilih bukan kesadaran sendiri, tetapi mengikuti pilihan
tokohnya.Pendidikan politik ini berfungsi untuk memberikan isi dan arah serta
pengertian kepada proses penghayatan nilai-nilai yang sedang berlangsung. Dalam
filosofi pendidikan, belajar merupakan sebuah proses panjang seumur hidup
artinya pendidikan politik perlu dilaksanakan secara berkesinambungan agar
masyarakat dapat terus meningkatkan pemahamannya terhadap dunia politik yang
selalu mengalami perkembangan.
Pembelajaran
pendidikan politik yang berkesinambungan diperlukan mengingat masalah-masalah di
bidang politik sangat kompleks dan dinamis. Pendidikan politik bagi generasi
muda sejak dini amatlah vital dalam mendukung perbaikan sistem politik di
Indonesia. Pengetahuan sejak dini terhadap komponen-komponen kenegaraan, arti
nasionalisme, hak dan kewajiban, sistem pemerintahan, pemilu, dan segala
seluk-beluk politik akan melahirkan orang-orang yang berkapasitas dan memiliki
arah dalam perbaikan bangsa dan negara. Ketimbang orang orang yang beranjak
dari perut lapar dan modal awal, yang ujung-ujungnya adalah makan
sebanyak-banyaknya ketika menjabat.
Pendidikan dan politik memiliki hubungan yang erat. Pendidikan berperan dalam menentukan corak dan arah kehidupan politik. Pendidikan politik dalam tataran formal bukan berarti politik praktis dapat merambah dunia pendidikan. Melainkan peserta didik dalam institusi formal belajar tentang politik dan membuka mata terhadap segala sesuatu yang terjadi di luar institusi pendidikannya. Sementara itu, Politik pendidikan, yaitu penggunaan kekuasaan untuk mendesakkan kebijakan pendidikan, dapat bersifat keras dan lunak. Politik pendidikan dikategorikan keras apabila melibatkan kekuatan (fisik) untuk mendesakkan implementasi kebijakan tertentu. Sebaliknya politik pendidikan lunak menentukan implementasi kekuasaan secara halus srategi taktis. Pendidikan politik sebagai upaya untuk meningkatkan pengetahuan politik rakyat dan agar mereka dapat berpartisipasi secara maksimal dalam sistem politik. Tujuannya tiada lain adalah menciptakan sistem yang lebih baik berdasarkan semangat Pancasila dan Nasionalisme menuju masyarakat Indonesia yang madani.
Pendidikan dan politik memiliki hubungan yang erat. Pendidikan berperan dalam menentukan corak dan arah kehidupan politik. Pendidikan politik dalam tataran formal bukan berarti politik praktis dapat merambah dunia pendidikan. Melainkan peserta didik dalam institusi formal belajar tentang politik dan membuka mata terhadap segala sesuatu yang terjadi di luar institusi pendidikannya. Sementara itu, Politik pendidikan, yaitu penggunaan kekuasaan untuk mendesakkan kebijakan pendidikan, dapat bersifat keras dan lunak. Politik pendidikan dikategorikan keras apabila melibatkan kekuatan (fisik) untuk mendesakkan implementasi kebijakan tertentu. Sebaliknya politik pendidikan lunak menentukan implementasi kekuasaan secara halus srategi taktis. Pendidikan politik sebagai upaya untuk meningkatkan pengetahuan politik rakyat dan agar mereka dapat berpartisipasi secara maksimal dalam sistem politik. Tujuannya tiada lain adalah menciptakan sistem yang lebih baik berdasarkan semangat Pancasila dan Nasionalisme menuju masyarakat Indonesia yang madani.
Menurut saya, pendidikan politik untuk menuju masyarakat madani sangatlah penting. Agar masyarakat dapat mengetahui apa itu politik dan dapat ikut berpartisipasi dalam sistem politik di Indonesia. Masyarakat madani merupakan sistem sosial yang subur berdasarkan prinsip moral yang menjamin keseimbangan antar kebebasan individu dengan kestabilan masyarakat. Berupa pemikiran, seni, pendidikan, pelaksanaan pemerintah yang berdasarkan undang-undang dan bukan nafsu keinginan individu. Perwujudan masyarakat madani di mulai dengan karakteristik masyarakt madani di antaranya demokrasi, toleran, dan keadilan sosial. Dan strategi menuju masyarakat madani di Indonesia dapat dilakukan dengan politik dan strategi nasional yaitu dengan pendidikan politik.
Sumber
http://www.kompasiana.com/imambasori.com/revitalisasi-masyarakat-madani_555471c8b67e611318ba543d
http://suluhbali.co/artikel-pendidikan-politik-menuju-masyarakat-madani/
https://jariksumut.wordpress.com/2007/08/31/membentuk-masyarakat-madani-yang-demokratis-harmonis-dan-partisifatif/