Selasa, 28 April 2015

Tugas Softskill Artikel Wawasan Nusantara

RUU TENTANG WAWASAN NUSANTARA MENJADI FOKUS PEMBAHASAN DPD

Selasa, 10 Februari 2015, Senayan. Rapat Gabungan Pantia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI dengan Komite dilaksanakan guna menindaklanjuti daftar Prolegnas 2015-2019 (berita terkait: DPR, DPD, DAN PEMERINTAH MENYEPAKATI 160 RUU UNTUK PROLEGNAS 2015-2019). Dalam Rapat Gabungan yang digelar PPUU tersebut mengundang Pimpinan-Pimpinan Komite untuk membahas kesiapan masing-masing Komite dalam pelaksanaan pembahasan RUU. Rapat Gabungan yang dipimpin oleh Ketua PPUU Gede Pasek Suardika tersebut juga dilaksanakan guna menyusun rancangan pembagian pembahasan RUU yang akan dilakukan oleh Komite sepanjang 2015-2019. 
Dari ke-37 RUU yang menjadi agenda legislasi Tahun 2015, RUU tentang Wawasan Nusantara merupakan satu-satunya RUU yang menjadi penjuru dalam pembahasan legislasi antara DPR, DPD, dan Pemerintah. Dengan demikian PPUU sebagai Alat Kelengkapan yang disepakati untuk menyusun RUU tentang Wawasan Nusantara akan menitikberatkan fokus pembahasan menyusun RUU tersebut. Disamping itu dalam Rapat Gabungan disepakati pula beberapa RUU yang akan didorong menjadi penjuru dalam pembahasan legislasi antara DPR, DPD, dan Pemerintah, antara lain RUU tentang Behasa dan Kesenian Daerah, RUU tentang Ekonomi Kreatif, RUU tentang BUMD, dan RUU tentang Perubahan Atas UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Di sesi akhir rapat gabungan disepakati bahwa rancangan pembagian pembahasan RUU oleh Komite akan dibahas terlebih dahulu dimasing-masing Komite untuk kemudian dibahas kembali dalam Rapat Gabungan yang dijadwalkan pelaksanaannya pada selasa pekan depan. 

Tanggapan : Tanggapan saya menurut berita diatas adalah pemerintah jangan hanya merancang dan membahas saja tentang wawasan nusantara, agar seluruh lapisan masyarakat juga bisa menjalankan dan merealisasikan wawasan nusantara yang ada 


Sumber : http://lawcenter.dpd.go.id/post/500-ruu_tentang_wawasan_nusantara_menjadi_fokus_pembahasan_dpd_

Tidak ada komentar:

Posting Komentar