Selasa, 28 April 2015

Tugas Softskill Artikel Wawasan Nusantara

RUU TENTANG WAWASAN NUSANTARA MENJADI FOKUS PEMBAHASAN DPD

Selasa, 10 Februari 2015, Senayan. Rapat Gabungan Pantia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI dengan Komite dilaksanakan guna menindaklanjuti daftar Prolegnas 2015-2019 (berita terkait: DPR, DPD, DAN PEMERINTAH MENYEPAKATI 160 RUU UNTUK PROLEGNAS 2015-2019). Dalam Rapat Gabungan yang digelar PPUU tersebut mengundang Pimpinan-Pimpinan Komite untuk membahas kesiapan masing-masing Komite dalam pelaksanaan pembahasan RUU. Rapat Gabungan yang dipimpin oleh Ketua PPUU Gede Pasek Suardika tersebut juga dilaksanakan guna menyusun rancangan pembagian pembahasan RUU yang akan dilakukan oleh Komite sepanjang 2015-2019. 
Dari ke-37 RUU yang menjadi agenda legislasi Tahun 2015, RUU tentang Wawasan Nusantara merupakan satu-satunya RUU yang menjadi penjuru dalam pembahasan legislasi antara DPR, DPD, dan Pemerintah. Dengan demikian PPUU sebagai Alat Kelengkapan yang disepakati untuk menyusun RUU tentang Wawasan Nusantara akan menitikberatkan fokus pembahasan menyusun RUU tersebut. Disamping itu dalam Rapat Gabungan disepakati pula beberapa RUU yang akan didorong menjadi penjuru dalam pembahasan legislasi antara DPR, DPD, dan Pemerintah, antara lain RUU tentang Behasa dan Kesenian Daerah, RUU tentang Ekonomi Kreatif, RUU tentang BUMD, dan RUU tentang Perubahan Atas UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Di sesi akhir rapat gabungan disepakati bahwa rancangan pembagian pembahasan RUU oleh Komite akan dibahas terlebih dahulu dimasing-masing Komite untuk kemudian dibahas kembali dalam Rapat Gabungan yang dijadwalkan pelaksanaannya pada selasa pekan depan. 

Tanggapan : Tanggapan saya menurut berita diatas adalah pemerintah jangan hanya merancang dan membahas saja tentang wawasan nusantara, agar seluruh lapisan masyarakat juga bisa menjalankan dan merealisasikan wawasan nusantara yang ada 


Sumber : http://lawcenter.dpd.go.id/post/500-ruu_tentang_wawasan_nusantara_menjadi_fokus_pembahasan_dpd_

PAPER Tugas Softskill Pendidikan Kewarganegaraan

A. Asas wawasan nusantara.

Asas Wawasan Nusantara adalah ketentuan ketentuan atau kaidah-kaidah dasar yang harus dipatuhi, ditaati, dipelihara dan diciptakan agar terwujud demi tetap taat dan setianya komponen atau unsur pembentuk bangsa (suku, bangsa, golongan dll) terhadap kesepakatan atau komitmen bersama. Jika asas Wawasan Nusantara diabaikan maka berarti cerai berainya bangsa dan negara Indonesia. Asas Wawasan Nusantara terdiri dari :
  • Kepentingan yang sama.
  • Keadilan.
  • Kejujuran.
  • Solidaritas.
  • Kerjasama.
III. Kedudukan, Fungsi serta Tujuan Wawasan Nusantara


1. Kedudukan


a. Wawasan nusantara sebagai wawasan nasional bangsa Indonesia merupakan ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat agar tidak terjadi penyesatan dan penyimpangan dalam upaya mencapai serta mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional.
b. Wawasan nusantara dalam paradigma nasional dapat dilihat dari stratifikasinya sebagai berikut:

1. Pancasila sebagai falsafah, ideologi bangsa dan dasar negara berkedudukan sebagai landasan idiil.
2. Undang0undang dasar 1945 sebagai landasan konstitusi negara, berkedudukan sebagai landasan konstitusional.

3. Wawasan nusantara sebagai visi nasional, berkedudukan sebagai landasan visional.
4. Ketahanan nasional sebagai konsepsi nasional atau sebagai kebijaksanaan nasional, berkedudukan sebagai landasan operasional.


2. Fungsi

Wawsan nusantara berfungsi sebagai pedoman, motivasi, dorongan, serta rambu-rambu dalam menentukan segala jenis kebijaksanaan, keputusan, tindakan dan perbuatan bagi penyelenggara negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.


3. Tujuan

Wawasan Nusantara bertujuan mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala aspek kehidupan rakyat Indonesia yang lebih mengutamakan kepentingan nasional daripada kepentingan individu, kelompok, golongan, suku bangsa, atau daerah. Hal tersebut bukan berarti menghilangkan kepentingan – kepentingan individu, kelompok, suku bangsa atau daerah. Kepntingan – kepentingan tersebut tetap dihormati, diakui, dan dipenuhi, selama tidak bertentangan dengan kepentingan nasional atau kepentingan masyarakat banyak. Nasionalisme yang tinggi di segala bidang kehidupan demi tercapainya tujuan nasional tersebut merupakan pancaran dari makin meningkatnya rasa, paham, dan semangat kebangsaan dalam jiwa bangsa Indonesia sebagai hasil pemahaman dan penghayatan Wawasan Nusantara.

IV. Tantangan Implementasi Wawasan Nusantara


Dewasa ini kita menyaksikan bahwa kehidupan individu dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sedang mengalami perubahan. Dan kita juga menyadari bahwa faktor utama yang mendorong terjadinya proses perubahan tersebut adalah nilai-nilai kehidupan baru yang di bawa oleh negara maju dengan kekuatan penetrasi globalnya. Apabila kita menengok sejarah kehidupan manusia dan alam semesta, perubahan dalam kehidupan itu adalah suatu hal yang wajar, alamiah.

Dalam dunia ini, yang abadi dan kekal itu adalah perubahan. Berkaitan dengan wawasan nusantara yang syarat dengan nilai-nilai budaya bangsa Indonesia dan di bentuk dalam proses panjang sejarah perjuangan bangsa, apakah wawasan bangsa Indonesia tentang persatuan dan kesatuan itu akan terhanyut tanpa bekas atau akan tetap kokoh dan mampu bertahan dalam terpaan nilai global yang menantang Wawasan Persatuan bangsa. Tantangan itu antara lain adalah pemberdayaan rakyat yang optimal, dunia yang tanpa batas, era baru kapitalisme, dan kesadaran warga negara.



V. Keberhasilan Implementasi Wawasan Nusantara


Diperlukan kesadaran WNI untuk
 :
1. warganegara serta hubungan warganegara dengan negara, sehingga sadar sebagai bangsa Indonesia.
2. Mengerti, memahami, menghayati tentang bangsa yang telah menegara, bahwa dalam menyelenggarakan kehidupan memerlukan Mengerti, memahami, menghayati tentang hak dan kewajiban

3. konsepsi wawasan nusantara sehingga sadar sebagai warga negara yang memiliki cara pandang.
Wawasan Nasional Suatu Bangsa dari bahasa Jawa yaitu wawas (mawas) yang artinya melihat atau memandang, jadi kata wawasan dapat diartikan cara pandang atau cara melihat.
Kehidupan negara senantiasa dipengaruhi perkembangan lingkungan strategik sehinga wawasan harus mampu memberi inspirasi pada suatu bangsa dalam menghadapi berbagai hambatan dan tantangan yang ditimbulkan dalam mengejar kejayaanya.
Dalam mewujudkan aspirasi dan perjuangan ada tiga faktor penentu utama yang harus diperhatikan oleh suatu bangsa :

1. Bumi/ruang dimana bangsa itu hidup

2. Jiwa, tekad dan semangat manusia / rakyat

3. Lingkungan


Dengan demikian, wawasan nasional suatu bangsa adalah cara pandang suatu bangsa yang telah menegara tentang diri dan lingkungannya dalam eksistensinya yang serba terhubung (interaksi & interelasi) serta pembangunannya di dalam bernegara di tengah-tengah lingkungannya baik nasional, regional, maupun global.



Sumber : http://welcome-taufikhidayat.blogspot.com/2013/06/asas-wawasan-nusantara-kedudukanfungsi.html
http://aurisophanz.blogspot.com/2013/04/pengertian-unsur-asas-tujuan-dan.htm