Bila "Sang
Arjuna" Dewa 19 Tersandung Hak Cipta
Judul lagu "Arjuna Mencari Cinta" dari
album Cintailah Cinta milik Dewa19 dianggap telah menjiplak karya yang
diciptakan oleh Yudhistira Anm Massardi. Dewa 19 bersedia mengganti judul
lagunya. Jika tidak ada kesepakatan dalam perundingan, pihak Dewa 19 siap
menempuh jalur pengadilan.
Sebelumnya,
"Arjuna Mencari Cinta" pernah disajikan dalam bentuk novel dan
tayangan sinetron. Karena itu, Yudhistira kaget ketika Dewa 19 menjiplak judul
novelnya untuk judul lagu andalan pada album terbaru Dewa 19.
Jiplak-menjiplak kata
mungkin sudah biasa, apalagi dalam pembuatan sebuah lagu. Tidak sedikit lagu
yang diciptakan antara satu dengan yang lainnya ada kemiripan, baik dalam kata
maupun kalimat yang digunakan dalam setiap baitnya.
Dalam tanggapan yang
disampaikan oleh Bawazier, kuasa hukum Yudistira, kliennya keberatan atas
penggunaan/pengutipan judul karya ciptanya pada salah satu lagu dalam album
"Cintailah Cinta". Keberatan tersebut disampaikan oleh Yudhistira
dalam surat pembaca di majalah GATRA No 19 tahun VIII tanggal 30 Maret
2002.
Ahmad Dhani selaku motor dari grup band Dewa19, dalam
beberapa wawancara, mengakui bahwa lagu "Arjuna Mencari
Cinta" terinspirasi oleh "Mencari Cinta" yang merupakan
pengalihwujudan karya cipta buku "Arjuna Mencari Cinta" yang pernah
diciptakan oleh Yudhistira.
Sementara itu dalam
keberatannya, kuasa hukum Yudistira melihat bahwa Dewa19 tetap melakukan
promosi dan penjualan album "Cintailah Cinta" dan terus memasarkan
sejak 5 April 2002.
Sumber hukumonline mengemukakan bahwa
kasus ini mencuat ke permukaan dilandasi oleh alasan bisnis semata. Dari sisi
pemasaran misalnya, kasus ini akan membuat orang bertanya-tanya dan akhirnya
akan "memastikan" alias membeli, apakah benar ada kesamaan dari judul
lagu dan karya cipta dari Yudhistira.
Paul Sukran, kuasa hukum
dari Ahmad Dhani, mengatakan bahwa masing-masing pihak masih memiliki
penafsiran yang berbeda satu sama lain. Sukran mencermati, dalam undang-undang
memang tidak dijelaskan judul bisa dipermasalahkan atau dianggap sebagai
pelanggaran hak cipta.
Menyangkut lirik dalam lagu "Arjuna Mencari
Cinta", Sukran menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Ahmad Dhani
bukan pengalihwujudan (pre-existing) dari novel atau film yang pernah
ditayangkan. "Cuma Kebetulan judul dari lagu tersebut sama dengan judul
novel dan film tersebut," tambah Sukran.
Kuasa hukum dari Dewa19 mengatakan,
pihaknya tidak ingin masalah ini terus berlanjut. Saat ini, antara
Dewa19 dengan Yudhistira dalam proses penyamaan persepsi. "Jika pihak Mas
Yudhis masih bersikeras menyatakan terjadi pelanggaran hak cipta meskipun hanya
judul, maka kami bersedia mengubah judul," kata Sukran.
Hal ini dilakukan untuk
menghindari konflik, menambah polemik, dan perbedaan persepsi dalam masyarakat.
Terkait dengan kerugian yang diderita oleh Yudhistira, Sukran mengatakan bahwa
perlu dijelaskan lebih lanjut, kerugian apa yang dimaksud oleh yang
bersangkutan.
Jika kerugian moral yang
diderita oleh yang bersangkutan karena penggunaan judul lagu "Arjuna
Mencari Cinta" tersebut, maka penggantian kerugian cukup dengan mengganti
judul lagu tersebut. Namun bila kerugian yang dimaksud terkait dengan hak
ekonomis dari judul lagu tersebut, maka masih panjang perdebatannya.
Sukran menambahkan, perlu diperjelas sejauh mana hak
ekonomi dari Yudhistira ini dilanggar. "Memangnya yang bersangkutan pernah
mengedarkan sebuah lagu dengan judul yang sama. Saya berharap, jangan sampai
ada persepsi dalam masyarakat terkait dengan kasus ini," kata Sukran.
Ketika ditanya lebih jauh
apa dan bagaimana proses penyelesaian kasus ini, Sukran mengupayakan
perundingan untuk menyelesaian kasus ini. Jika dalam perundingan tersebut tidak
ditemui kata sepakat, Sukran mengatakan bahwa pihaknya siap menempuh jalur
pengadilan," tegas Sukran.
Dalam somasi yang dilayangkan pada pihak Dewa19, Malika
Bawazier mengatakan bahwa pelanggaran hak cipta dapat berupa perbuatan
mengambil, mengutip, merekam, memperbanyak, dan mengumumkan ciptaan orang lain,
baik sebagian atau seluruhnya tanpa seizin dari si pencipta atau pemegang hak
cipta.
Bawazier menambahkan,
pelanggaran yang dilakukan oleh Ahmad Dhani adalah mengutip ciptaan orang lain
tanpa adanya persetujuan dari Yudhistira. Kemudian, yang bersangkutan
menggunakan kutipan tersebut tanpa menyebutkan sumbernya. "Bahkan dalam
beberapa wawancara dengan radio maupun media, Ahmad Dhani menyatakan tidak ada
masalah jika tindakannya disebut plagiat," kata Bawazier.
Pada album Dewa19 yang berjudul "Cintailah
Cinta", Dewa19 telah mengutip kalimat yang diciptakan oleh John Lennon dan
Albert Einstein dan dalam album tersebut. Dewa19 menuliskan nama kedua orang
tersebut. "Sedang dalam kasus ini, Dewa19 sama sekali tidak mencantumkan
nama dari klien kami," cetus Bawazier.
Yudhistira Anm Massardi
diharapkan bisa memberikan keterangan langsung mengenai alasan menggugat Dewa
19. Namun ketika dihubungi hukumonline, Yudhistira enggan
berkomentar dan menyerahkan persaalan ini pada Bawazier selaku kuasa hukumnya.
Terkait dengan persoalan penggantian judul lagu, Sukran
selaku kuasa hukum dari Dewa19 mengatakan, Ahmad Dhani atau Dewa19 akan segera
melakukan klarifikasi judul lagu yang dimaksud melalui surat kabar ibukota.
Klarifikasi dalam surat kabar tersebut tersebut nantinya berisi penggantian
judul lagu "Arjuna Mencari Cinta" menjadi "Arjuna".
Diharapkan dengan
penggantian nama tersebut, hak moral dari yang bersangkutan bisa dikembalikan.
Namun bukankah penggantian nama tersebut secara implisit, Dewa19 telah mengakui
tindakan penjiplakan judul lagu dari karya yang pernah dipublikasikan oleh
Yudhistira Massardi beberapa waktu lalu.
Tanggapan…
Pelanggaran hak cipta lagu Dewa 19 yang berjudul Arjuna
Mencari Cinta oleh Yudhistira ANM Massardi, Dhani dilaporkan telah melakukan
pelanggaran hak cipta. Dhani dianggap melanggar hak cipta novel berjudul Arjuna
Mencari Cinta dalam salah satu lagunya yang berjudul sama di Album Cintailah
Aku, namun belakangan diganti menjadi Arjuna.
Laporan ini dilakukan dengan dasar UU No 12/1997 pasal 1,
juncto UU No 7/1987, juncto UU No 6/1982 tentang hak cipta. Menurut Yudhistira
ANM Massardi saat itu, Dhani dianggap telah melanggar hak moral, hak ekonomi,
dan hak cipta atas novelnya yang diterbitkan pada tahun 1977 oleh Penerbit PT
Cypress.
Akan tetapi, Dhani selaku pembuat lagu tersebut mengakui
adanya penjiplakan atas judul lagu dari judul novel yang dibuat oleh
Yudhistira. Hal ini merupakan sikap yang menunjukkan etika yang baik dari Dhani
untuk mengubah judul lagu tersebut serta mengakui adanya plagiarisme serta
pihak Dhani pun ingin berdamai dengan pihak Yudhistira. Jika persoalan ini
tidak bisa diselesaikan dengan cara berdamai, pihak Dhani pun siap untuk
mengikuti jalur hukum sebagaimana bentuk rasa tanggung jawabnya terhadap
plagiat yang telah ia lakukan.
Sumber :
http://www.hukumonline.com/berita/baca/hol5370/bila-sang-arjuna-dewa-19-tersandung-hak-cipta