Pemanfaatan sumber daya alam
(SDA) secara berlebihan tanpa memperhatikan aspek pelestariannya dapat
menigkatkan tekanan-tekanan terhadap kualitas lingkungan hidup yang pada
akhirnya akan mengancam swasembada atau kecukupan pangan semua penduduk di
indonesia. Oleh karena peran pemerintah dalam meberikan kebijakan tentang
peraturan pengelolaan sumber daya alam (SDA) menjadi hal yang penting sebagai
langkah menjaga sumber daya alam (SDA) yang berkelanjutan.
Sumber
daya alam merupakan semua komponen yang ada alam sekitar yang dapat
dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan dan kebutuhan hidup manusia agar dapat
bertahan hidup dan lebih sejahtera. Sumber daya alam memiliki beberapa
karakteristik tertentu sehingga berdasarkan pada karakter tersebut sumber daya
alam dapat diklasifikasikan berdasarkan jenis-jenis sumber daya alam,
berdasarkan sifat pembaharuan, dan juga berdasarkan penggunaanya. Sumber daya
alam akan benar-benar berguna apabila pemanfaatanya lebih menyangkut kebutuhan
manusia. Pengelolaan yang kurang menyangkut kebutuhan manusia disamping akan
merusak lingkungan sekitarnya juga akan menjadi bumerang bagi manusia sendiri.
Maka dari itu dalam pengelolaan sumber daya
alam harus berdasarkan prinsip-prinsip berwawasan lingkungan dan berkelanjutan.
Berwawasan lingungan artinya mempertimbangkan kelestarian dan jangan sampai
menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan. Berkelanjutan artinya pengolahan
sumber daya alam jangan sampai terhenti perlu dilakukan secara terus-menerus.
Cara
penggunaan sumber daya alam oleh manusia yang dapat dipertanggungjawabkan
dengan cara sebagai berikut:
1.
Selektif, yaitu memilih, menggunakan, dan mengusahakan sumber
daya alam dengan sungguh-sungguh untuk kepentingan keberlangsungan kehidupan
2.
Menjaga kelestarian. Untuk memanfaatkan sumber daya alam diperlukan
teknologi maju dan canggih sehingga memungkinkan terpelihara kelestariannya.
3.
Perlunya penghematan sumber daya alam atau mengurangi bahaya
eksploitasi besar-besaran terhadap pemakaian sumber daya alam agar tidak rusak
dan punah.
4.
Perlunya upaya pembaharuan sumber daya alam hayati seperti
reboisasi, mengembangbiakan flora and fauna secara modern, penanaman
ladang secara bergilir, dan pengolahan tanah pertanian lahan basah dan lahan
kering.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar