Minggu, 27 Maret 2016

Kasus Pelanggaran HAKI

Bila "Sang Arjuna" Dewa 19 Tersandung Hak Cipta
Judul lagu "Arjuna Mencari Cinta" dari album Cintailah Cinta milik Dewa19 dianggap telah menjiplak karya yang diciptakan oleh Yudhistira Anm Massardi. Dewa 19 bersedia mengganti judul lagunya. Jika tidak ada kesepakatan dalam perundingan, pihak Dewa 19 siap menempuh jalur pengadilan.
            Sebelumnya, "Arjuna Mencari Cinta" pernah disajikan dalam bentuk novel dan tayangan sinetron. Karena itu, Yudhistira kaget ketika Dewa 19 menjiplak judul novelnya untuk judul lagu andalan pada album terbaru Dewa 19.
Jiplak-menjiplak kata mungkin sudah biasa, apalagi dalam pembuatan sebuah lagu. Tidak sedikit lagu yang diciptakan antara satu dengan yang lainnya ada kemiripan, baik dalam kata maupun kalimat yang digunakan dalam setiap baitnya.
Dalam tanggapan yang disampaikan oleh Bawazier, kuasa hukum Yudistira, kliennya keberatan atas penggunaan/pengutipan judul karya ciptanya pada salah satu lagu dalam album "Cintailah Cinta". Keberatan tersebut disampaikan oleh Yudhistira dalam surat pembaca di majalah GATRA No 19 tahun VIII tanggal 30 Maret 2002. 
            Ahmad Dhani selaku motor dari grup band Dewa19, dalam beberapa wawancara,  mengakui bahwa lagu "Arjuna Mencari Cinta" terinspirasi oleh "Mencari Cinta" yang merupakan pengalihwujudan karya cipta buku "Arjuna Mencari Cinta" yang pernah diciptakan oleh Yudhistira.
Sementara itu dalam keberatannya, kuasa hukum Yudistira melihat bahwa Dewa19 tetap melakukan promosi dan penjualan album "Cintailah Cinta" dan terus memasarkan sejak 5 April 2002.
            Sumber hukumonline mengemukakan bahwa kasus ini mencuat ke permukaan dilandasi oleh alasan bisnis semata. Dari sisi pemasaran misalnya, kasus ini akan membuat orang bertanya-tanya dan akhirnya akan "memastikan" alias membeli, apakah benar ada kesamaan dari judul lagu dan karya cipta dari Yudhistira.
Paul Sukran, kuasa hukum dari Ahmad Dhani, mengatakan bahwa masing-masing pihak masih memiliki penafsiran yang berbeda satu sama lain. Sukran mencermati, dalam undang-undang memang tidak dijelaskan judul bisa dipermasalahkan atau dianggap sebagai pelanggaran hak cipta.
            Menyangkut lirik dalam lagu "Arjuna Mencari Cinta", Sukran menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Ahmad Dhani bukan pengalihwujudan (pre-existing) dari novel atau film yang pernah ditayangkan. "Cuma Kebetulan judul dari lagu tersebut sama dengan judul novel dan film tersebut," tambah Sukran.
            Kuasa hukum dari Dewa19 mengatakan, pihaknya  tidak ingin masalah ini terus berlanjut. Saat ini, antara Dewa19 dengan Yudhistira dalam proses penyamaan persepsi. "Jika pihak Mas Yudhis masih bersikeras menyatakan terjadi pelanggaran hak cipta meskipun hanya judul, maka kami bersedia mengubah judul," kata Sukran.
Hal ini dilakukan untuk menghindari konflik, menambah polemik, dan perbedaan persepsi dalam masyarakat. Terkait dengan kerugian yang diderita oleh Yudhistira, Sukran mengatakan bahwa perlu dijelaskan lebih lanjut, kerugian apa yang dimaksud oleh yang bersangkutan.
Jika kerugian moral yang diderita oleh yang bersangkutan karena penggunaan judul lagu "Arjuna Mencari Cinta" tersebut, maka penggantian kerugian cukup dengan mengganti judul lagu tersebut. Namun bila kerugian yang dimaksud terkait dengan hak ekonomis dari judul lagu tersebut, maka masih panjang perdebatannya.
            Sukran menambahkan, perlu diperjelas sejauh mana hak ekonomi dari Yudhistira ini dilanggar. "Memangnya yang bersangkutan pernah mengedarkan sebuah lagu dengan judul yang sama. Saya berharap, jangan sampai ada persepsi dalam masyarakat terkait dengan kasus ini," kata Sukran. 
Ketika ditanya lebih jauh apa dan bagaimana proses penyelesaian kasus ini, Sukran mengupayakan perundingan untuk menyelesaian kasus ini. Jika dalam perundingan tersebut tidak ditemui kata sepakat, Sukran mengatakan bahwa pihaknya siap menempuh jalur pengadilan," tegas Sukran.
            Dalam somasi yang dilayangkan pada pihak Dewa19, Malika Bawazier mengatakan bahwa pelanggaran hak cipta dapat berupa perbuatan mengambil, mengutip, merekam, memperbanyak, dan mengumumkan ciptaan orang lain, baik sebagian atau seluruhnya tanpa seizin dari si pencipta atau pemegang hak cipta.
Bawazier menambahkan, pelanggaran yang dilakukan oleh Ahmad Dhani adalah mengutip ciptaan orang lain tanpa adanya persetujuan dari Yudhistira. Kemudian, yang bersangkutan menggunakan kutipan tersebut tanpa menyebutkan sumbernya. "Bahkan dalam beberapa wawancara dengan radio maupun media, Ahmad Dhani menyatakan tidak ada masalah jika tindakannya disebut plagiat," kata Bawazier.
            Pada album Dewa19 yang berjudul "Cintailah Cinta", Dewa19 telah mengutip kalimat yang diciptakan oleh John Lennon dan Albert Einstein dan dalam album tersebut. Dewa19 menuliskan nama kedua orang tersebut. "Sedang dalam kasus ini, Dewa19 sama sekali tidak mencantumkan nama dari klien kami," cetus Bawazier.
Yudhistira Anm Massardi diharapkan bisa memberikan keterangan langsung mengenai alasan menggugat Dewa 19. Namun ketika dihubungi hukumonline, Yudhistira enggan berkomentar dan menyerahkan persaalan ini pada Bawazier selaku kuasa hukumnya.
            Terkait dengan persoalan penggantian judul lagu, Sukran selaku kuasa hukum dari Dewa19 mengatakan, Ahmad Dhani atau Dewa19 akan segera melakukan klarifikasi judul lagu yang dimaksud melalui surat kabar ibukota. Klarifikasi dalam surat kabar tersebut tersebut nantinya berisi penggantian judul lagu "Arjuna Mencari Cinta" menjadi "Arjuna".
Diharapkan dengan penggantian nama tersebut, hak moral dari yang bersangkutan bisa dikembalikan. Namun bukankah penggantian nama tersebut secara implisit, Dewa19 telah mengakui tindakan penjiplakan judul lagu dari karya yang pernah dipublikasikan oleh Yudhistira Massardi beberapa waktu lalu







Tanggapan…
          Pelanggaran hak cipta lagu Dewa 19 yang berjudul Arjuna Mencari Cinta oleh Yudhistira ANM Massardi, Dhani dilaporkan telah melakukan pelanggaran hak cipta. Dhani dianggap melanggar hak cipta novel berjudul Arjuna Mencari Cinta dalam salah satu lagunya yang berjudul sama di Album Cintailah Aku, namun belakangan diganti menjadi Arjuna.
          Laporan ini dilakukan dengan dasar UU No 12/1997 pasal 1, juncto UU No 7/1987, juncto UU No 6/1982 tentang hak cipta. Menurut Yudhistira ANM Massardi saat itu, Dhani dianggap telah melanggar hak moral, hak ekonomi, dan hak cipta atas novelnya yang diterbitkan pada tahun 1977 oleh Penerbit PT Cypress.
          Akan tetapi, Dhani selaku pembuat lagu tersebut mengakui adanya penjiplakan atas judul lagu dari judul novel yang dibuat oleh Yudhistira. Hal ini merupakan sikap yang menunjukkan etika yang baik dari Dhani untuk mengubah judul lagu tersebut serta mengakui adanya plagiarisme serta pihak Dhani pun ingin berdamai dengan pihak Yudhistira. Jika persoalan ini tidak bisa diselesaikan dengan cara berdamai, pihak Dhani pun siap untuk mengikuti jalur hukum sebagaimana bentuk rasa tanggung jawabnya terhadap plagiat yang telah ia lakukan.


Sumber :

http://www.hukumonline.com/berita/baca/hol5370/bila-sang-arjuna-dewa-19-tersandung-hak-cipta

HAKI (Hak Cipta)

HAKI ( HAK CIPTA)

            Hak cipta (lambang internasional: ©) adalah hak eksklusif (yang diberikan oleh pemerintah) untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan “hak untuk menyalin suatu ciptaan”. Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau “ciptaan”. Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri.
            Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.
Hukum yang mengatur hak cipta biasanya hanya mencakup ciptaan yang berupa perwujudan suatu gagasan tertentu dan tidak mencakup gagasan umum, konsep, fakta, gaya, atau teknik yang mungkin terwujud atau terwakili di dalam ciptaan tersebut. Sebagai contoh, hak cipta yang berkaitan dengan tokoh kartun Miki Tikus melarang pihak yang tidak berhak menyebarkan salinan kartun tersebut atau menciptakan karya yang meniru tokoh tikus tertentu ciptaan Walt Disney tersebut, namun tidak melarang penciptaan atau karya seni lain mengenai tokoh tikus secara umum.
            Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu, yang berlaku saat ini, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak cipta adalah “hak eksklusif bagi [p]encipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak [c]iptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku” (pasal 1 butir 1).

HAK-HAK YANG TERCAKUP DALAM HAK CIPTA
A. Hak eksklusif
Beberapa hak eksklusif yang umumnya diberikan kepada pemegang hak cipta adalah hak untuk:
·         Membuat salinan atau reproduksi ciptaan dan menjual hasil salinan tersebut (termasuk, pada umumnya, salinan elektronik),
·         Mengimpor dan mengekspor ciptaan,
·         Menciptakan karya turunan atau derivatif atas ciptaan (mengadaptasi ciptaan),
·         Menampilkan atau memamerkan ciptaan di depan umum,
·         Menjual atau mengalihkan hak eksklusif tersebut kepada orang atau pihak lain.

            Yang dimaksud dengan “hak eksklusif” dalam hal ini adalah bahwa hanya pemegang hak ciptalah yang bebas melaksanakan hak cipta tersebut, sementara orang atau pihak lain dilarang melaksanakan hak cipta tersebut tanpa persetujuan pemegang hak cipta.
Konsep tersebut juga berlaku di Indonesia. Di Indonesia, hak eksklusif pemegang hak cipta termasuk “kegiatan menerjemahkan, mengadaptasi, mengaransemen, mengalihwujudkan, menjual, menyewakan, meminjamkan, mengimpor, memamerkan, mempertunjukkan kepada publik, menyiarkan, merekam, dan mengkomunikasikan ciptaan kepada publik melalui sarana apapun”[2].
Selain itu, dalam hukum yang berlaku di Indonesia diatur pula “hak terkait”, yang berkaitan dengan hak cipta dan juga merupakan hak eksklusif, yang dimiliki oleh pelaku karya seni (yaitu pemusik, aktor, penari, dan sebagainya), produser rekaman suara, dan lembaga penyiaran untuk mengatur pemanfaatan hasil dokumentasi kegiatan seni yang dilakukan, direkam, atau disiarkan oleh mereka masing-masing (UU 19/2002 pasal 1 butir 9–12 dan bab VII). Sebagai contoh, seorang penyanyi berhak melarang pihak lain memperbanyak rekaman suara nyanyiannya.
Hak-hak eksklusif yang tercakup dalam hak cipta tersebut dapat dialihkan, misalnya dengan pewarisan atau perjanjian tertulis (UU 19/2002 pasal 3 dan 4). Pemilik hak cipta dapat pula mengizinkan pihak lain melakukan hak eksklusifnya tersebut dengan lisensi, dengan persyaratan tertentu (UU 19/2002 bab V).

B. Hak ekonomi dan hak moral
            Banyak negara mengakui adanya hak moral yang dimiliki pencipta suatu ciptaan, sesuai penggunaan Persetujuan TRIPs WTO (yang secara inter alia juga mensyaratkan penerapan bagian-bagian relevan Konvensi Bern). Secara umum, hak moral mencakup hak agar ciptaan tidak diubah atau dirusak tanpa persetujuan, dan hak untuk diakui sebagai pencipta ciptaan tersebut.
Hak cipta di Indonesia juga mengenal konsep “hak ekonomi” dan “hak moral”. Hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan, sedangkan hak moral adalah hak yang melekat pada diri pencipta atau pelaku (seni, rekaman, siaran) yang tidak dapat dihilangkan dengan alasan apa pun, walaupun hak cipta atau hak terkait telah dialihkan[2]. Contoh pelaksanaan hak moral adalah pencantuman nama pencipta pada ciptaan, walaupun misalnya hak cipta atas ciptaan tersebut sudah dijual untuk dimanfaatkan pihak lain. Hak moral diatur dalam pasal 24–26 Undang-undang Hak Cipta.

C. Ciptaan yang dapat dilindungi
            Ciptaan yang dilindungi hak cipta di Indonesia dapat mencakup misalnya buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, ceramah, kuliah, pidato, alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan, lagu atau musik dengan atau tanpa teks, drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, pantomim, seni rupa dalam segala bentuk (seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan), arsitektur, peta, seni batik (dan karya tradisional lainnya seperti seni songket dan seni ikat), fotografi, sinematografi, dan tidak termasuk desain industri (yang dilindungi sebagai kekayaan intelektual tersendiri). Ciptaan hasil pengalihwujudan seperti terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai (misalnya buku yang berisi kumpulan karya tulis, himpunan lagu yang direkam dalam satu media, serta komposisi berbagai karya tari pilihan), dan database dilindungi sebagai ciptaan tersendiri tanpa mengurangi hak cipta atas ciptaan asli (UU 19/2002 pasal 12).

D. Jangka waktu perlindungan hak cipta
            Hak cipta berlaku dalam jangka waktu berbeda-beda dalam yurisdiksi yang berbeda untuk jenis ciptaan yang berbeda. Masa berlaku tersebut juga dapat bergantung pada apakah ciptaan tersebut diterbitkan atau tidak diterbitkan. Di Amerika Serikat misalnya, masa berlaku hak cipta semua buku dan ciptaan lain yang diterbitkan sebelum tahun 1923 telah kadaluwarsa. Di kebanyakan negara di dunia, jangka waktu berlakunya hak cipta biasanya sepanjang hidup penciptanya ditambah 50 tahun, atau sepanjang hidup penciptanya ditambah 70 tahun. Secara umum, hak cipta tepat mulai habis masa berlakunya pada akhir tahun bersangkutan, dan bukan pada tanggal meninggalnya pencipta.
Di Indonesia, jangka waktu perlindungan hak cipta secara umum adalah sepanjang hidup penciptanya ditambah 50 tahun atau 50 tahun setelah pertama kali diumumkan atau dipublikasikan atau dibuat, kecuali 20 tahun setelah pertama kali disiarkan untuk karya siaran, atau tanpa batas waktu untuk hak moral pencantuman nama pencipta pada ciptaan dan untuk hak cipta yang dipegang oleh Negara atas folklor dan hasil kebudayaan rakyat yang menjadi milik bersama (UU 19/2002 bab III dan pasal 50).


E. Pendaftaran hak cipta di Indonesia
            Di Indonesia, pendaftaran ciptaan bukan merupakan suatu keharusan bagi pencipta atau pemegang hak cipta, dan timbulnya perlindungan suatu ciptaan dimulai sejak ciptaan itu ada atau terwujud dan bukan karena pendaftaran[2]. Namun demikian, surat pendaftaran ciptaan dapat dijadikan sebagai alat bukti awal di pengadilan apabila timbul sengketa di kemudian hari terhadap ciptaan[1]. Sesuai yang diatur pada bab IV Undang-undang Hak Cipta, pendaftaran hak cipta diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI), yang kini berada di bawah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia. Pencipta atau pemilik hak cipta dapat mendaftarkan langsung ciptaannya maupun melalui konsultan HKI. Permohonan pendaftaran hak cipta dikenakan biaya (UU 19/2002 pasal 37 ayat 2). Penjelasan prosedur dan formulir pendaftaran hak cipta dapat diperoleh di kantor maupun situs web Ditjen HKI. “Daftar Umum Ciptaan” yang mencatat ciptaan-ciptaan terdaftar dikelola oleh Ditjen HKI dan dapat dilihat oleh setiap orang tanpa dikenai biaya.

Sumber:
https://id.wikipedia.org/wiki/Hak_cipta
http://www.aup.unair.ac.id/hak-cipta/
http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt54192d63ee29a/uu-hak-cipta-baru
http://www.wipo.int/wipolex/en/text.jsp?file_id=226829

HAKI (Hak Cipta)

HAKI ( HAK CIPTA)

            Hak cipta (lambang internasional: ©) adalah hak eksklusif (yang diberikan oleh pemerintah) untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan “hak untuk menyalin suatu ciptaan”. Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau “ciptaan”. Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri.
            Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.
Hukum yang mengatur hak cipta biasanya hanya mencakup ciptaan yang berupa perwujudan suatu gagasan tertentu dan tidak mencakup gagasan umum, konsep, fakta, gaya, atau teknik yang mungkin terwujud atau terwakili di dalam ciptaan tersebut. Sebagai contoh, hak cipta yang berkaitan dengan tokoh kartun Miki Tikus melarang pihak yang tidak berhak menyebarkan salinan kartun tersebut atau menciptakan karya yang meniru tokoh tikus tertentu ciptaan Walt Disney tersebut, namun tidak melarang penciptaan atau karya seni lain mengenai tokoh tikus secara umum.
            Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu, yang berlaku saat ini, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak cipta adalah “hak eksklusif bagi [p]encipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak [c]iptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku” (pasal 1 butir 1).

HAK-HAK YANG TERCAKUP DALAM HAK CIPTA
A. Hak eksklusif
Beberapa hak eksklusif yang umumnya diberikan kepada pemegang hak cipta adalah hak untuk:
·         Membuat salinan atau reproduksi ciptaan dan menjual hasil salinan tersebut (termasuk, pada umumnya, salinan elektronik),
·         Mengimpor dan mengekspor ciptaan,
·         Menciptakan karya turunan atau derivatif atas ciptaan (mengadaptasi ciptaan),
·         Menampilkan atau memamerkan ciptaan di depan umum,
·         Menjual atau mengalihkan hak eksklusif tersebut kepada orang atau pihak lain.

            Yang dimaksud dengan “hak eksklusif” dalam hal ini adalah bahwa hanya pemegang hak ciptalah yang bebas melaksanakan hak cipta tersebut, sementara orang atau pihak lain dilarang melaksanakan hak cipta tersebut tanpa persetujuan pemegang hak cipta.
Konsep tersebut juga berlaku di Indonesia. Di Indonesia, hak eksklusif pemegang hak cipta termasuk “kegiatan menerjemahkan, mengadaptasi, mengaransemen, mengalihwujudkan, menjual, menyewakan, meminjamkan, mengimpor, memamerkan, mempertunjukkan kepada publik, menyiarkan, merekam, dan mengkomunikasikan ciptaan kepada publik melalui sarana apapun”[2].
Selain itu, dalam hukum yang berlaku di Indonesia diatur pula “hak terkait”, yang berkaitan dengan hak cipta dan juga merupakan hak eksklusif, yang dimiliki oleh pelaku karya seni (yaitu pemusik, aktor, penari, dan sebagainya), produser rekaman suara, dan lembaga penyiaran untuk mengatur pemanfaatan hasil dokumentasi kegiatan seni yang dilakukan, direkam, atau disiarkan oleh mereka masing-masing (UU 19/2002 pasal 1 butir 9–12 dan bab VII). Sebagai contoh, seorang penyanyi berhak melarang pihak lain memperbanyak rekaman suara nyanyiannya.
Hak-hak eksklusif yang tercakup dalam hak cipta tersebut dapat dialihkan, misalnya dengan pewarisan atau perjanjian tertulis (UU 19/2002 pasal 3 dan 4). Pemilik hak cipta dapat pula mengizinkan pihak lain melakukan hak eksklusifnya tersebut dengan lisensi, dengan persyaratan tertentu (UU 19/2002 bab V).

B. Hak ekonomi dan hak moral
            Banyak negara mengakui adanya hak moral yang dimiliki pencipta suatu ciptaan, sesuai penggunaan Persetujuan TRIPs WTO (yang secara inter alia juga mensyaratkan penerapan bagian-bagian relevan Konvensi Bern). Secara umum, hak moral mencakup hak agar ciptaan tidak diubah atau dirusak tanpa persetujuan, dan hak untuk diakui sebagai pencipta ciptaan tersebut.
Hak cipta di Indonesia juga mengenal konsep “hak ekonomi” dan “hak moral”. Hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan, sedangkan hak moral adalah hak yang melekat pada diri pencipta atau pelaku (seni, rekaman, siaran) yang tidak dapat dihilangkan dengan alasan apa pun, walaupun hak cipta atau hak terkait telah dialihkan[2]. Contoh pelaksanaan hak moral adalah pencantuman nama pencipta pada ciptaan, walaupun misalnya hak cipta atas ciptaan tersebut sudah dijual untuk dimanfaatkan pihak lain. Hak moral diatur dalam pasal 24–26 Undang-undang Hak Cipta.

C. Ciptaan yang dapat dilindungi
            Ciptaan yang dilindungi hak cipta di Indonesia dapat mencakup misalnya buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, ceramah, kuliah, pidato, alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan, lagu atau musik dengan atau tanpa teks, drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, pantomim, seni rupa dalam segala bentuk (seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan), arsitektur, peta, seni batik (dan karya tradisional lainnya seperti seni songket dan seni ikat), fotografi, sinematografi, dan tidak termasuk desain industri (yang dilindungi sebagai kekayaan intelektual tersendiri). Ciptaan hasil pengalihwujudan seperti terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai (misalnya buku yang berisi kumpulan karya tulis, himpunan lagu yang direkam dalam satu media, serta komposisi berbagai karya tari pilihan), dan database dilindungi sebagai ciptaan tersendiri tanpa mengurangi hak cipta atas ciptaan asli (UU 19/2002 pasal 12).

D. Jangka waktu perlindungan hak cipta
            Hak cipta berlaku dalam jangka waktu berbeda-beda dalam yurisdiksi yang berbeda untuk jenis ciptaan yang berbeda. Masa berlaku tersebut juga dapat bergantung pada apakah ciptaan tersebut diterbitkan atau tidak diterbitkan. Di Amerika Serikat misalnya, masa berlaku hak cipta semua buku dan ciptaan lain yang diterbitkan sebelum tahun 1923 telah kadaluwarsa. Di kebanyakan negara di dunia, jangka waktu berlakunya hak cipta biasanya sepanjang hidup penciptanya ditambah 50 tahun, atau sepanjang hidup penciptanya ditambah 70 tahun. Secara umum, hak cipta tepat mulai habis masa berlakunya pada akhir tahun bersangkutan, dan bukan pada tanggal meninggalnya pencipta.
Di Indonesia, jangka waktu perlindungan hak cipta secara umum adalah sepanjang hidup penciptanya ditambah 50 tahun atau 50 tahun setelah pertama kali diumumkan atau dipublikasikan atau dibuat, kecuali 20 tahun setelah pertama kali disiarkan untuk karya siaran, atau tanpa batas waktu untuk hak moral pencantuman nama pencipta pada ciptaan dan untuk hak cipta yang dipegang oleh Negara atas folklor dan hasil kebudayaan rakyat yang menjadi milik bersama (UU 19/2002 bab III dan pasal 50).


E. Pendaftaran hak cipta di Indonesia
            Di Indonesia, pendaftaran ciptaan bukan merupakan suatu keharusan bagi pencipta atau pemegang hak cipta, dan timbulnya perlindungan suatu ciptaan dimulai sejak ciptaan itu ada atau terwujud dan bukan karena pendaftaran[2]. Namun demikian, surat pendaftaran ciptaan dapat dijadikan sebagai alat bukti awal di pengadilan apabila timbul sengketa di kemudian hari terhadap ciptaan[1]. Sesuai yang diatur pada bab IV Undang-undang Hak Cipta, pendaftaran hak cipta diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI), yang kini berada di bawah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia. Pencipta atau pemilik hak cipta dapat mendaftarkan langsung ciptaannya maupun melalui konsultan HKI. Permohonan pendaftaran hak cipta dikenakan biaya (UU 19/2002 pasal 37 ayat 2). Penjelasan prosedur dan formulir pendaftaran hak cipta dapat diperoleh di kantor maupun situs web Ditjen HKI. “Daftar Umum Ciptaan” yang mencatat ciptaan-ciptaan terdaftar dikelola oleh Ditjen HKI dan dapat dilihat oleh setiap orang tanpa dikenai biaya.

Senin, 16 November 2015

KEHIDUPAN ACUH TAK ACUH (masyarakat pedesaan dan masyarakat perkotaan)

Apathy adalah istilah psikologikal untuk keadaan cuek atau acuh tak acuh; di mana seseorang tidak tanggap atau “cuek” terhadap aspek emosional, sosial, atau kehidupan fisik. Kemudian kita dapat artikan bahwa apatisme adalah hilangnya rasa simpati masyarakat terhadap lingkungannya. Padahal masyarakat pada hakekatnya adalah sebuah kesatuan yang saling berikatan atau berketergantungan.


          Orang di kota besar pada umumnya dapat mandiri tanpa harus bergantung pada orang lain. Hal yang penting disini adalah manusia perseorangan atau individu. Sangat berbeda dengan kehidupan di desa. Di desa kita masih bisa melihat orang lain saling bekerjasama untuk kehidupan kesejahteraan mereka dengan orang lain, saling tolong menolong, peduli dengan lingkungan sekitarnya. Bagi kelompok masyarakat kota  yang masuk ke tingkat apatis, ada kemungkinan mereka adalah kelompok borjuis, kelompok mapan dan pemilik modal (walaupun tidak dipungkiri juga didominasi masyarakat kelas bawah dalam bidang tertentu). Masyarakat pada kelompok ini memiliki dana yang banyak jumlahnya, sehingga mampu membiayai segalanya dan membayar biaya apapun terhadap perubahan yang terjadi. Sehingga masyarakat pada kelompok ini tidak merasakan perubahan situasi, kondisi dan dampak yang timbul dari kejadian yang terjadi di masyarakat luas. Karena tidak adanya penderitaan yang seolah dialami, sehingga kepekaan tidak muncul dalam hati mereka yang kemudian memunculkan sikap tidak peduli. Masyarakat kota besar khususnya dan masyarakat Indonesia secara umum, sudah terbentuk dari kehidupan modern yang mementingkan karir. sehingga mereka hanya sibuk dengan urusan-urusan privat mereka terkait dengan akumulasi kekayaan, maupun pemenuhan kebutuhan-kebutuhan dasar mereka.
          Dalam hal seperti ini hendaklah kita menghilangkan rasa apatis kepada sesama. Peka terhadap lingkungan sekitar sehingga kita tidak acuh tak acuh kepada lingkungan sekitar, sesama masyarakat ataupun yang lainnya. Karna pada dasarnya manusia adalah makhluk social yang saling membutuhkan dan saling berketergantungan. Maka sikap apatisme harus dihilangka. Belajar bersikap peduli terlebih dahulu dengan lingkungan terkecil dan terdekat seperti hanya keluarga, lingkungan, masyarakat luas, negara dan sebagainya.

PUDARNYA NASIONALISME DAN PATRIOTISME (warga negara dan negara)

          Akhir-akhir ini ditengarai bahwa semangat nasionalisme dan patriotisme warga Negara memudar, khususnya di kalangan generasi muda Indonesia. Beberapa masalah memudarnya semangat nasionalisme dan patriotisme antara lain adalah munculnya semangat kedaerahan seiring dengan diberlakukannya otonomi daerah; ketidakpedulian terhadap bendera dan lagu kebangsaan; kurangnya apresiasi terhadap kebudayaan dan kesenian daerah; konflik antar etnis yang mengakibatkan pertumpahan darah.
          Memudarnya nasionalisme dan patriotisme mungkin juga disebabkan oleh tiadanya penghayatan atas arti perjuangan para pahlawan kemerdekaan. Perayaan hari Kemerdekaan setiap tanggal 17 Agustus selama berpuluh tahun terkesan hanya sebagai ritual upacara bendera yang membosankan. Memprihatinkan jika kita melihat kembali bahwa kemerdekaan Indonesia di tengah krisis ekonomi yang berlarut-larut ini dirayakan dengan kembang api yang sangat meriah dimana-mana, bukan hanya sekedar masyarakat tetapi juga kalangan para pemimpin pun merayakannya dengan membuat hari perayaan kemerdekaan dengan mengatas namakan pesta rakyat Indonesia. Betapa tidak nasionalis dan tidak patriotisnya, membakar uang puluhan juta rupiah sementara sebagian besar rakyat tengah menderita. Sedikit sekali kelompok masyarakat yang merayakan hari Kemerdekaan dengan acara syukuran dan do’a bersama mengingat jasa para pahlawan yang telah mengorbankan nyawa mereka untuk mencapai kemerdekaan ini.

          Kita sebagai warna Negara harus meningkatkan rasa nasionalisme dan patriotisme agar dapat meningkatkan semangat dalam hal bela negara. Banyak sekali masalah yang harus dihadapi, dan kita sebagai warga negara wajib ikut serta dalam usaha-usaha bela Negara. Karena membela bangsa dan negara dalam keadaan apapun merupakan perwujudan dari rasa nasionalisme yang tinggi. Upaya yang dapat dilakukan yaitu  meningkatkan perasaan cinta tanah air (patriotisme) melalui  pemahaman dan penghayatan (bukan sekedar penghafalan) sejarah perjuangan bangsa. Dengan cara menanamkan sikap cinta tanah air sejak dini, menjungjung rasa persatuan dan kesatuan, mengerti arti dari apa itu kemerdekaan bukan hanya ikut merayakan hanya dengan cara bersenang-senang tidak mengingat ataupun merenung tentang bagaimana kemerdekaan itu didapat susah payah oleh para pahlawan. 

Sabtu, 17 Oktober 2015

PANDANGAN MENGENAI EKSISTENSI, FUNGSI DAN PERAN MAHASISWA SAAT INI (pemuda dan sosialisasi)

Mahasiswa adalah status yang disandang oleh seseorang karena hubungannya dengan perguruan tinggi yang diharapkan dapat menjadi calon-calon intelektual. Atau bisa juga definisi mahasiswa adalah orang yang menuntut ilmu atau belajar di perguruan tinggi, baik itu di universitas, institut ataupun akademi. Mereka ialah orang-orang yang terdaftar sebagai murid di suatu perguruan tinggi dapat disebut dengan mahasiswa. Mahasiswa menurut Knopfemacher adalah merupakan insan-insan calon sarjana yang dalam  Mahasiswa merupakan suatu kelompok dalam masyarakat yang memperoleh statusnya karena ikatan dengan perguruan tinggi. Mahasiswa juga merupakan calon intelektual atau cendekiawan muda dalam suatu lapisan masyarakat yang sering kali syarat dengan berbagai predikat. Dari pengertian yang telah dijelaskan tersebut tentu mahasiswa merupakan seseorang yang di anggap intelek dan mempunyai beberapa fungsi serta tugas di masyarakat. Mahasiswa sebagai tingkatan yang lebih tinggi daripada siswa, memiliki 4 peran fungsi mahasiswa yang belum memiliki kepentingan khusus dalam bidang golongan, partai politik, ataupun organisasi masyarakat.
1.      Agent of Change (Generasi Perubahan)
Sebagai generasi perubahan, mahasiswa diharapkan dapat membawa perubahan terhadap  permasalahan yang terjadi di lingkungan sekitar. Mahasiswa diharuskan memiliki kesadaran sosial dan kematangan berpikir yang kritis. 

2.      Social Control (Generasi Pengontrol)
Sebagai generasi pengontrol, mahasiswa diharapkan dapat mengendalikan keadaan sosial yang ada di lingkungan sekitar. Dimana, mahasiswa dituntut untuk bersosialisasi dan memiliki kepekaan terhadap lingkungan.
3.      Iron Stock (Generasi Penerus)
Sebagai generasi penerus, mahasiswa diharapkan dapat menjadi tonggak kepemimpinan di masa mendatang.
4.      Moral Force (Gerakan Moral)
Sebagai penggerak moral, mahasiswa diharapkan dapat menjaga stabilitas moral di lingkungan masyakarat.
Seperti yang telah di sebutkan di atas jelas bahwa mahasiswa berperan sebagai tempat untuk penghubung masyarakat untuk menyampaikan aspirasi mereka. Beban dan tanggung jawab menjadi mahasiswa sangatlah besar. Mahasiswa harus berani menyampaikan kebenaran tanpa menutupi kebohongan, selalu meneriakkan keadilan, sehingga semua harapan rakyat dan juga janji manis para politisi yang selalu berkoar dengan dalih demi kesejahteraan atas nama rakyat bisa terealisasikan, bukan hanya sekedar omong kosong belaka. Namun, itu semua hanya akan menjadi label yang hampa tanpa makna jika mahasiswa tidak mampu memberikan perubahan yang signifikan bagi masyarakat dan negara.
Dalam era globalisasi ini banyak mahasiwa yang terjerumus dalam dampak negative dari era globalisasi. Karena mahasiswa sebagai agen perubahan dan pemimpin di masa depan, maka banyak harapan pada mahasiswa agar membentengi dirinya dari dampak negative yang terus menerus masuk ke Negara Indonesia tersebut. Banyak harapan untuk mahasiswa saat ini membawa Indonesia jauh dari dampak negative dari era globalisasi ke depannya. Masa awal mahasiswa adalah masa transisi dari huru-hara masa remaja menuju ke arah dewasa yang dituntut untuk bertanggungjawab sebagai tulang punggung perubahan bangsa. Mahasiswa dituntut untuk bangun dari buaian tidur panjang mahasiswa yang hanya bermimpi manis dengan cita-cita yang diimpikan tanpa ada tindakan yang jelas dan terarah. Kepemimpinan mahasiswa saat ini ditunggu oleh masyarakat, baik saat ia masih mahasiswa maupun saat ia sudah menjadi alumi perguruan tinggi. Saat menjadi mahasiswa, kepemimpinan ini bisa dilatih dan dibentuk, adalah tanggung jawab lembaga kemahasiswaan untuk mampu menciptakan sebanyak-banyaknya mahasiswa yang memiliki karakter pemimpin dengan berbagai macam aktivitas.
            Diharapkan regenerasi kepemimpinan bisa terbentuk sehingga akan ada banyak calon pemimpin masa depan negeri ini. Selain itu, mahasiswa juga bisa memimpin masyarakat dengan membangun opini yang positif dan solutif sehingga memberikan inspirasi kepada masyarakat untuk bergerak dan berubah. Negara Indonesia sangat berharap pada mahasiswa sekarang agar dapat membawa indoesia kedepannya , dan berharap mahasiswa bisa memilah mana yang baik dan mana yang buruk di era globalisasi ini. Harapan tersebut semoga dapat memotivasi mahasiswa agar dapat memiliki tanggung jawab terhadap bangsa ini ke depannnya. Banyak harapan untuk mahasiswa saat ini membawa Indonesia jauh dari dampak negative dari era globalisasi ke depannya.

LUNTURNYA NILAI GOTONG ROYONG SEBAGAI IDENTITAS BANGSA (penduduk, masyarakat dan kebudayaan)

           Manusia termasuk kedalam golongan makhluk sosial, yang  artinya manusia tidak dapat hidup sendiri. Pada dasarnya manusia adalah masyarakat dan penduduk yang harus peka terhadap lingkungan sekitar. Ketika dimasyarakat sedang ada kegiatan kerja bakti untuk kepentingan bersama maka hendaknya kita sebagai masyarakat harus ikut bergotong royong untuk menunjukkan rasa kepedulian terhadap lingkungan dan sesama. Gotong royong sangatlah penting dimasyarakat, karena dengan adanya gotong royong pekerjaan pun akan terasa lebih ringan jika dikerjakan secara bersama-sama.
            Gotong royong,tidaklah asing didengar oleh telinga kita. Sebuah kalimat yang memiliki makna “saling tolong menolong” dan merupakan salah satu budaya yang mengakar di masyarakat Indonesia. Gotong royong merupakan suatu istilah asli Indonesia yang berarti bekerja bersama-sama untuk mencapai suatu hasil yang di inginkan. Kata gotong royong sendiri berasal dari kata gotong yang artinya bekerja, dan royong yang artinya bersama.
            Apakah kalian menyadari, mengapa gotong royong kini luntur bahkan menghilang ditelan waktu dan derasnya arus globalisasi pada saat ini? Biasanya kita sering melihat para warga yang bergotong royong membersihkan lingkungan sekitarnya setiap akhir pekan atau beberapa bulan sekali. Tetapi pada saat ini kita sangat jarang melihat warga bergotong royong bahkan tidak pernah sama sekali. Seperti yang dikatakan oleh Bung Karno dalam pidatonya pada saat BPUKI, Bung Karno menyadari betapa pentingnya gotong royong sebagai dasar dari semangat atau spirit kebangsaan Indonesia. Kebiasaan masyarakat Indonesia untuk bergotong-royong mulai luntur seiring berjalannya waktu mengikuti arus globalisasi, manusia cenderung hidup sendiri - sendiri tanpa memperdulikan oerang lain, atau tidak mau bekerja sama seperti halnya bergotong royong. Padahal betapa pentingnya gotong royong bagi bangsa Indonesia. Tak hanya sebagai modal sosial, tetapi gotong royong juga menjadi modal kebudayaan bagi bangsa Indonesia dalam menapaki proses perjalanan historisnya menuju masyarakat beradab atau madani.
             Mengutip pendapat Umar Kayam di majalah Prisma No. 3 Th XVI 1987
“Bahwa sejak manusia bergabung dalam suatu masyarakat, agaknya keselarasan menjadi suatu kebutuhan. Betapa tidak, ketika pengalaman mengajari manusia hidup bermasyarakat jauh lebih menguntungkan, efisien dan efektif daripada hidup soliter, sendirian, maka pada waktu itu pula manusia belajar untuk menenggang dan bersikap toleran terhadap yang lain”. Hal tersebut menjelaskan bahwa sejatinya manusia adalah mahluk yang mendambakan keselarasan berujung perdamaian, bukan kekerasan berujung perpecahan seperti yang sering terjadi hari ini. Berdasarkan pengalamannya, akhirnya manusia memahami bahwa untuk menjaga kelangsungan hidupnya diperlukan upaya bekerja bersama orang lain, atau upaya interaksi yang dibatasi oleh koridor tatanan yang berlaku pada masyarakat di lingkungan tempatnya menetap. Maka dari itu dibutuhkannya gotong royong didalam kehidupan bermasyarakat sangantlah penting mengingat manusia adalah makhluk sosial dan juga gotong royong merupakan kebudayaan bangsa Indonesia.
             Upaya yang dapat membangkitkan lagi semangat bergotong royong adalah dengan cara membuat lomba di lingkungan masyarakat sekitar, seperti lomba kebersihan antar RT dan mendapatkan hadiah bagi pemenangnya, membentuk kelompok gotong royong untuk membersihkan lingkungan sekitar, memilih pemimpin yang bisa mengajak para masyarakat untuk membangkitkan semangat gotong royong yang telah luntur. Salah satu upaya yang juga untuk membangkitkan kembali budaya gotong-royong yang ditawarkan oleh Prof. Dr. Haryono Suyono melalui Yayasan Damandiri adalah antara lain dengan pembentukan dan pembangunan pos pemberdayaan keluarga (Posdaya) di setiap desa atau pedukuhan. Strategi yang ditempuh adalah pembangunan berbasis masyarakat, dengan menempatkan manusia atau penduduk sebagai titik sentral pemberdayaan, dan prioritas pembangunan. Disini manusia diberikan peran yang cukup strategis dan diberikan
kesempatan untuk membangun dirinya dan orang-orang di sekitarnya melalui kegiatan yang sifatnya bisa meningkatkan dan menghidupkan kembali semangat gotong-royong, yang akhir-akhir ini mulai mengendor. Untuk itu perlu adanya dukungan dari berbagai pihak, terutama dari instansi dan lembaga sosial kemasyarakat, untuk bersama-sama membangun kebersamaan dan menciptakan sesuatu yang berharga yang sebelumnya tidak atau belum terpikirkan. Mengobarkan semangat yang tinggi dan berusaha mewujudkan adanya budaya kerja keras yang ada manfaatnya dan mempunyai dampak nyata bagi masyarakat, bukan hanya dengan berbicara saja, tetapi ada buktinya di lapangan. Bila dimungkinkan berbagai pihak mau terjun ke lapangan untuk mengembangkan masyarakat yang berbudaya belajar, budaya membangun dan budaya kerja keras dalam bidang usaha dan akhirnya akan terbentuk budaya gotong-royong dan peningkatkan kehidupan yang lebih sejahtera. Dengan bahasa yang agak keren disebut “Prosperous Workfare Community”  atau masyarakat bekerja keras untuk menciptakan kesejahteraannya, bukan dengan pemberian Bantuan Langsung Tunai atau BLT. Hilangnya semangat gotong-royong ini bisa dikurangi bila semangat kerja keras ini bisa dikembangkan dengan lebih baik.

Referensi Sumber:
[2] Kamus Besar Bahasa Indonesia.
[3] Kompasiana
[4] Majalah Prisma No. 3 Th XVI 1987
[5] Buku Pedoman dan Pengembangan Pos pemberdayaan Keluarga POSDAYA oleh Prof. Dr. Haryono Suyono