Minggu, 27 Maret 2016

Kasus Pelanggaran HAKI

Bila "Sang Arjuna" Dewa 19 Tersandung Hak Cipta
Judul lagu "Arjuna Mencari Cinta" dari album Cintailah Cinta milik Dewa19 dianggap telah menjiplak karya yang diciptakan oleh Yudhistira Anm Massardi. Dewa 19 bersedia mengganti judul lagunya. Jika tidak ada kesepakatan dalam perundingan, pihak Dewa 19 siap menempuh jalur pengadilan.
            Sebelumnya, "Arjuna Mencari Cinta" pernah disajikan dalam bentuk novel dan tayangan sinetron. Karena itu, Yudhistira kaget ketika Dewa 19 menjiplak judul novelnya untuk judul lagu andalan pada album terbaru Dewa 19.
Jiplak-menjiplak kata mungkin sudah biasa, apalagi dalam pembuatan sebuah lagu. Tidak sedikit lagu yang diciptakan antara satu dengan yang lainnya ada kemiripan, baik dalam kata maupun kalimat yang digunakan dalam setiap baitnya.
Dalam tanggapan yang disampaikan oleh Bawazier, kuasa hukum Yudistira, kliennya keberatan atas penggunaan/pengutipan judul karya ciptanya pada salah satu lagu dalam album "Cintailah Cinta". Keberatan tersebut disampaikan oleh Yudhistira dalam surat pembaca di majalah GATRA No 19 tahun VIII tanggal 30 Maret 2002. 
            Ahmad Dhani selaku motor dari grup band Dewa19, dalam beberapa wawancara,  mengakui bahwa lagu "Arjuna Mencari Cinta" terinspirasi oleh "Mencari Cinta" yang merupakan pengalihwujudan karya cipta buku "Arjuna Mencari Cinta" yang pernah diciptakan oleh Yudhistira.
Sementara itu dalam keberatannya, kuasa hukum Yudistira melihat bahwa Dewa19 tetap melakukan promosi dan penjualan album "Cintailah Cinta" dan terus memasarkan sejak 5 April 2002.
            Sumber hukumonline mengemukakan bahwa kasus ini mencuat ke permukaan dilandasi oleh alasan bisnis semata. Dari sisi pemasaran misalnya, kasus ini akan membuat orang bertanya-tanya dan akhirnya akan "memastikan" alias membeli, apakah benar ada kesamaan dari judul lagu dan karya cipta dari Yudhistira.
Paul Sukran, kuasa hukum dari Ahmad Dhani, mengatakan bahwa masing-masing pihak masih memiliki penafsiran yang berbeda satu sama lain. Sukran mencermati, dalam undang-undang memang tidak dijelaskan judul bisa dipermasalahkan atau dianggap sebagai pelanggaran hak cipta.
            Menyangkut lirik dalam lagu "Arjuna Mencari Cinta", Sukran menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Ahmad Dhani bukan pengalihwujudan (pre-existing) dari novel atau film yang pernah ditayangkan. "Cuma Kebetulan judul dari lagu tersebut sama dengan judul novel dan film tersebut," tambah Sukran.
            Kuasa hukum dari Dewa19 mengatakan, pihaknya  tidak ingin masalah ini terus berlanjut. Saat ini, antara Dewa19 dengan Yudhistira dalam proses penyamaan persepsi. "Jika pihak Mas Yudhis masih bersikeras menyatakan terjadi pelanggaran hak cipta meskipun hanya judul, maka kami bersedia mengubah judul," kata Sukran.
Hal ini dilakukan untuk menghindari konflik, menambah polemik, dan perbedaan persepsi dalam masyarakat. Terkait dengan kerugian yang diderita oleh Yudhistira, Sukran mengatakan bahwa perlu dijelaskan lebih lanjut, kerugian apa yang dimaksud oleh yang bersangkutan.
Jika kerugian moral yang diderita oleh yang bersangkutan karena penggunaan judul lagu "Arjuna Mencari Cinta" tersebut, maka penggantian kerugian cukup dengan mengganti judul lagu tersebut. Namun bila kerugian yang dimaksud terkait dengan hak ekonomis dari judul lagu tersebut, maka masih panjang perdebatannya.
            Sukran menambahkan, perlu diperjelas sejauh mana hak ekonomi dari Yudhistira ini dilanggar. "Memangnya yang bersangkutan pernah mengedarkan sebuah lagu dengan judul yang sama. Saya berharap, jangan sampai ada persepsi dalam masyarakat terkait dengan kasus ini," kata Sukran. 
Ketika ditanya lebih jauh apa dan bagaimana proses penyelesaian kasus ini, Sukran mengupayakan perundingan untuk menyelesaian kasus ini. Jika dalam perundingan tersebut tidak ditemui kata sepakat, Sukran mengatakan bahwa pihaknya siap menempuh jalur pengadilan," tegas Sukran.
            Dalam somasi yang dilayangkan pada pihak Dewa19, Malika Bawazier mengatakan bahwa pelanggaran hak cipta dapat berupa perbuatan mengambil, mengutip, merekam, memperbanyak, dan mengumumkan ciptaan orang lain, baik sebagian atau seluruhnya tanpa seizin dari si pencipta atau pemegang hak cipta.
Bawazier menambahkan, pelanggaran yang dilakukan oleh Ahmad Dhani adalah mengutip ciptaan orang lain tanpa adanya persetujuan dari Yudhistira. Kemudian, yang bersangkutan menggunakan kutipan tersebut tanpa menyebutkan sumbernya. "Bahkan dalam beberapa wawancara dengan radio maupun media, Ahmad Dhani menyatakan tidak ada masalah jika tindakannya disebut plagiat," kata Bawazier.
            Pada album Dewa19 yang berjudul "Cintailah Cinta", Dewa19 telah mengutip kalimat yang diciptakan oleh John Lennon dan Albert Einstein dan dalam album tersebut. Dewa19 menuliskan nama kedua orang tersebut. "Sedang dalam kasus ini, Dewa19 sama sekali tidak mencantumkan nama dari klien kami," cetus Bawazier.
Yudhistira Anm Massardi diharapkan bisa memberikan keterangan langsung mengenai alasan menggugat Dewa 19. Namun ketika dihubungi hukumonline, Yudhistira enggan berkomentar dan menyerahkan persaalan ini pada Bawazier selaku kuasa hukumnya.
            Terkait dengan persoalan penggantian judul lagu, Sukran selaku kuasa hukum dari Dewa19 mengatakan, Ahmad Dhani atau Dewa19 akan segera melakukan klarifikasi judul lagu yang dimaksud melalui surat kabar ibukota. Klarifikasi dalam surat kabar tersebut tersebut nantinya berisi penggantian judul lagu "Arjuna Mencari Cinta" menjadi "Arjuna".
Diharapkan dengan penggantian nama tersebut, hak moral dari yang bersangkutan bisa dikembalikan. Namun bukankah penggantian nama tersebut secara implisit, Dewa19 telah mengakui tindakan penjiplakan judul lagu dari karya yang pernah dipublikasikan oleh Yudhistira Massardi beberapa waktu lalu







Tanggapan…
          Pelanggaran hak cipta lagu Dewa 19 yang berjudul Arjuna Mencari Cinta oleh Yudhistira ANM Massardi, Dhani dilaporkan telah melakukan pelanggaran hak cipta. Dhani dianggap melanggar hak cipta novel berjudul Arjuna Mencari Cinta dalam salah satu lagunya yang berjudul sama di Album Cintailah Aku, namun belakangan diganti menjadi Arjuna.
          Laporan ini dilakukan dengan dasar UU No 12/1997 pasal 1, juncto UU No 7/1987, juncto UU No 6/1982 tentang hak cipta. Menurut Yudhistira ANM Massardi saat itu, Dhani dianggap telah melanggar hak moral, hak ekonomi, dan hak cipta atas novelnya yang diterbitkan pada tahun 1977 oleh Penerbit PT Cypress.
          Akan tetapi, Dhani selaku pembuat lagu tersebut mengakui adanya penjiplakan atas judul lagu dari judul novel yang dibuat oleh Yudhistira. Hal ini merupakan sikap yang menunjukkan etika yang baik dari Dhani untuk mengubah judul lagu tersebut serta mengakui adanya plagiarisme serta pihak Dhani pun ingin berdamai dengan pihak Yudhistira. Jika persoalan ini tidak bisa diselesaikan dengan cara berdamai, pihak Dhani pun siap untuk mengikuti jalur hukum sebagaimana bentuk rasa tanggung jawabnya terhadap plagiat yang telah ia lakukan.


Sumber :

http://www.hukumonline.com/berita/baca/hol5370/bila-sang-arjuna-dewa-19-tersandung-hak-cipta

Tidak ada komentar:

Posting Komentar