Ketidaktahuan Masyarakat Tentang Paten Berujung Vonis
SOREANG, (PRLM).-
Kepala Dinas
Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bandung Bambang Budi Rahardjo, meminta
para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) agar berhati-hati dalam
membuat suatu produk, terutama produk yang memiliki hak paten .
Hal itu berkaca pada permasalahan yang dihadapi FSB, tukang sablon
yang divonis 1,4 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Bale Bandung (PNBB)
karena dianggap telah turut serta dalam pemalsuan merek kaos Cressida.
“Kita minta kepada pelaku UMKM agar
berhati-hati dalam membuat suatu barang yang sekiranya itu meniru dari barang
yang sudah ada dan memiliki hak paten . Jangan sampai ada pelaku usaha yang
terjerat hukum akibat permasalahan seperti itu,” kata Budi Rahardjo kepada
“PRLM”, di Gedung Juang, Kel. Baleendah, Kab. Bandung, Sabtu (30/4).
Untuk itu, ia menyarankan agar
pelaku usaha menanyakan terlebih dahulu kepada pemesan apakah barang yang akan
dibuat itu mengandung resiko atau tidak.”Para pelaku usaha juga bisa membaca
surat kabar dan menonton televisi apakah produk yang akan dibuat itu akan
menimbulkan masalah ke depannya atau tidak,” katanya.
Budi pun mengaku
akan melakukan sosialisasi kepada para pelaku UMKM perihal hak paten dan hak
konsumen agar mereka dapat mengerti dengan jelas apa yang terjadi di dunia
usaha saat ini.
“Saya sangat
menyayangkan kenapa pelaku usaha kecil bisa jadi korban karena dianggap turut
serta dalam memalsukan suatu merek. Padahal, kata saya, dia tidak tahu
apa-apa,” tuturnya.
Ia menilai,
Kabupaten Bandung merupakan tempat potensial di mana para pelaku UMKM bisa
mengembangkan usaha nya.”Kab. bandung itu sangat potensial dibidang perdagangan.
Produk yang ada di pasaran Indonesia saat ini banyak yang produksi dari Kab.
Bandung,” tambahnya.
Oleh karena itu,
lanjutnya, diperlukan nota kesepakatan antara pelaku UMKM dengan para pengusaha
agar terjadi simbiosis mutualisme di antara keduanya. Dan, menghindarkan pelaku
UMKM dari perbuatan yang menjurus kepada pemalsuan merek.
Sumber:
pikiran-rakyat.com
Analisis :
Pada kasus ini diketahui
permasalahan yang dihadapi FSB, tukang sablon yang divonis 1,4 tahun penjara
oleh Pengadilan Negeri Bale Bandung (PNBB) karena dianggap telah turut serta
dalam pemalsuan merek kaos Cressida, dikarenakan memang ketidaktahuan FSB
tentang pentingnya hak paten maupun merek. Setelah itu disarankan agar pelaku
usaha menanyakan terlebih dahulu kepada pemesan apakah barang yang akan dibuat
itu mengandung resiko atau tidak. Karena banyaknya kasus pelanggaran paten
karena rendahnya kesadaran masyarakat dan ketidaktahuan masyarakat maka
disarankan supaya akan melakukan sosialisasi kepada para pelaku UMKM perihal
hak paten dan hak konsumen agar mereka dapat mengerti dengan jelas apa yang
terjadi di dunia usaha saat ini. Hal ini sudah sangat baik untuk dilakukan agar
masyarakat sekaligus pelaku usaha untuk dapat mengetahui apa itu hak paten. Khususnya bagi pengusaha sablon ada baiknya sebelum
mengerjakan pesanan kaos Atau celana minta ditunjukkan bukti daftar merek / hak
cipta / hak paten dari pemesan kaos agar terhindar dari kasus yang terjadi pada
tukang sablon diatas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar