Minggu, 27 Maret 2016

HAKI (Hak Cipta)

HAKI ( HAK CIPTA)

            Hak cipta (lambang internasional: ©) adalah hak eksklusif (yang diberikan oleh pemerintah) untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan “hak untuk menyalin suatu ciptaan”. Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau “ciptaan”. Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri.
            Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.
Hukum yang mengatur hak cipta biasanya hanya mencakup ciptaan yang berupa perwujudan suatu gagasan tertentu dan tidak mencakup gagasan umum, konsep, fakta, gaya, atau teknik yang mungkin terwujud atau terwakili di dalam ciptaan tersebut. Sebagai contoh, hak cipta yang berkaitan dengan tokoh kartun Miki Tikus melarang pihak yang tidak berhak menyebarkan salinan kartun tersebut atau menciptakan karya yang meniru tokoh tikus tertentu ciptaan Walt Disney tersebut, namun tidak melarang penciptaan atau karya seni lain mengenai tokoh tikus secara umum.
            Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu, yang berlaku saat ini, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak cipta adalah “hak eksklusif bagi [p]encipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak [c]iptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku” (pasal 1 butir 1).

HAK-HAK YANG TERCAKUP DALAM HAK CIPTA
A. Hak eksklusif
Beberapa hak eksklusif yang umumnya diberikan kepada pemegang hak cipta adalah hak untuk:
·         Membuat salinan atau reproduksi ciptaan dan menjual hasil salinan tersebut (termasuk, pada umumnya, salinan elektronik),
·         Mengimpor dan mengekspor ciptaan,
·         Menciptakan karya turunan atau derivatif atas ciptaan (mengadaptasi ciptaan),
·         Menampilkan atau memamerkan ciptaan di depan umum,
·         Menjual atau mengalihkan hak eksklusif tersebut kepada orang atau pihak lain.

            Yang dimaksud dengan “hak eksklusif” dalam hal ini adalah bahwa hanya pemegang hak ciptalah yang bebas melaksanakan hak cipta tersebut, sementara orang atau pihak lain dilarang melaksanakan hak cipta tersebut tanpa persetujuan pemegang hak cipta.
Konsep tersebut juga berlaku di Indonesia. Di Indonesia, hak eksklusif pemegang hak cipta termasuk “kegiatan menerjemahkan, mengadaptasi, mengaransemen, mengalihwujudkan, menjual, menyewakan, meminjamkan, mengimpor, memamerkan, mempertunjukkan kepada publik, menyiarkan, merekam, dan mengkomunikasikan ciptaan kepada publik melalui sarana apapun”[2].
Selain itu, dalam hukum yang berlaku di Indonesia diatur pula “hak terkait”, yang berkaitan dengan hak cipta dan juga merupakan hak eksklusif, yang dimiliki oleh pelaku karya seni (yaitu pemusik, aktor, penari, dan sebagainya), produser rekaman suara, dan lembaga penyiaran untuk mengatur pemanfaatan hasil dokumentasi kegiatan seni yang dilakukan, direkam, atau disiarkan oleh mereka masing-masing (UU 19/2002 pasal 1 butir 9–12 dan bab VII). Sebagai contoh, seorang penyanyi berhak melarang pihak lain memperbanyak rekaman suara nyanyiannya.
Hak-hak eksklusif yang tercakup dalam hak cipta tersebut dapat dialihkan, misalnya dengan pewarisan atau perjanjian tertulis (UU 19/2002 pasal 3 dan 4). Pemilik hak cipta dapat pula mengizinkan pihak lain melakukan hak eksklusifnya tersebut dengan lisensi, dengan persyaratan tertentu (UU 19/2002 bab V).

B. Hak ekonomi dan hak moral
            Banyak negara mengakui adanya hak moral yang dimiliki pencipta suatu ciptaan, sesuai penggunaan Persetujuan TRIPs WTO (yang secara inter alia juga mensyaratkan penerapan bagian-bagian relevan Konvensi Bern). Secara umum, hak moral mencakup hak agar ciptaan tidak diubah atau dirusak tanpa persetujuan, dan hak untuk diakui sebagai pencipta ciptaan tersebut.
Hak cipta di Indonesia juga mengenal konsep “hak ekonomi” dan “hak moral”. Hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan, sedangkan hak moral adalah hak yang melekat pada diri pencipta atau pelaku (seni, rekaman, siaran) yang tidak dapat dihilangkan dengan alasan apa pun, walaupun hak cipta atau hak terkait telah dialihkan[2]. Contoh pelaksanaan hak moral adalah pencantuman nama pencipta pada ciptaan, walaupun misalnya hak cipta atas ciptaan tersebut sudah dijual untuk dimanfaatkan pihak lain. Hak moral diatur dalam pasal 24–26 Undang-undang Hak Cipta.

C. Ciptaan yang dapat dilindungi
            Ciptaan yang dilindungi hak cipta di Indonesia dapat mencakup misalnya buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, ceramah, kuliah, pidato, alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan, lagu atau musik dengan atau tanpa teks, drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, pantomim, seni rupa dalam segala bentuk (seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan), arsitektur, peta, seni batik (dan karya tradisional lainnya seperti seni songket dan seni ikat), fotografi, sinematografi, dan tidak termasuk desain industri (yang dilindungi sebagai kekayaan intelektual tersendiri). Ciptaan hasil pengalihwujudan seperti terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai (misalnya buku yang berisi kumpulan karya tulis, himpunan lagu yang direkam dalam satu media, serta komposisi berbagai karya tari pilihan), dan database dilindungi sebagai ciptaan tersendiri tanpa mengurangi hak cipta atas ciptaan asli (UU 19/2002 pasal 12).

D. Jangka waktu perlindungan hak cipta
            Hak cipta berlaku dalam jangka waktu berbeda-beda dalam yurisdiksi yang berbeda untuk jenis ciptaan yang berbeda. Masa berlaku tersebut juga dapat bergantung pada apakah ciptaan tersebut diterbitkan atau tidak diterbitkan. Di Amerika Serikat misalnya, masa berlaku hak cipta semua buku dan ciptaan lain yang diterbitkan sebelum tahun 1923 telah kadaluwarsa. Di kebanyakan negara di dunia, jangka waktu berlakunya hak cipta biasanya sepanjang hidup penciptanya ditambah 50 tahun, atau sepanjang hidup penciptanya ditambah 70 tahun. Secara umum, hak cipta tepat mulai habis masa berlakunya pada akhir tahun bersangkutan, dan bukan pada tanggal meninggalnya pencipta.
Di Indonesia, jangka waktu perlindungan hak cipta secara umum adalah sepanjang hidup penciptanya ditambah 50 tahun atau 50 tahun setelah pertama kali diumumkan atau dipublikasikan atau dibuat, kecuali 20 tahun setelah pertama kali disiarkan untuk karya siaran, atau tanpa batas waktu untuk hak moral pencantuman nama pencipta pada ciptaan dan untuk hak cipta yang dipegang oleh Negara atas folklor dan hasil kebudayaan rakyat yang menjadi milik bersama (UU 19/2002 bab III dan pasal 50).


E. Pendaftaran hak cipta di Indonesia
            Di Indonesia, pendaftaran ciptaan bukan merupakan suatu keharusan bagi pencipta atau pemegang hak cipta, dan timbulnya perlindungan suatu ciptaan dimulai sejak ciptaan itu ada atau terwujud dan bukan karena pendaftaran[2]. Namun demikian, surat pendaftaran ciptaan dapat dijadikan sebagai alat bukti awal di pengadilan apabila timbul sengketa di kemudian hari terhadap ciptaan[1]. Sesuai yang diatur pada bab IV Undang-undang Hak Cipta, pendaftaran hak cipta diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI), yang kini berada di bawah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia. Pencipta atau pemilik hak cipta dapat mendaftarkan langsung ciptaannya maupun melalui konsultan HKI. Permohonan pendaftaran hak cipta dikenakan biaya (UU 19/2002 pasal 37 ayat 2). Penjelasan prosedur dan formulir pendaftaran hak cipta dapat diperoleh di kantor maupun situs web Ditjen HKI. “Daftar Umum Ciptaan” yang mencatat ciptaan-ciptaan terdaftar dikelola oleh Ditjen HKI dan dapat dilihat oleh setiap orang tanpa dikenai biaya.

Senin, 16 November 2015

KEHIDUPAN ACUH TAK ACUH (masyarakat pedesaan dan masyarakat perkotaan)

Apathy adalah istilah psikologikal untuk keadaan cuek atau acuh tak acuh; di mana seseorang tidak tanggap atau “cuek” terhadap aspek emosional, sosial, atau kehidupan fisik. Kemudian kita dapat artikan bahwa apatisme adalah hilangnya rasa simpati masyarakat terhadap lingkungannya. Padahal masyarakat pada hakekatnya adalah sebuah kesatuan yang saling berikatan atau berketergantungan.


          Orang di kota besar pada umumnya dapat mandiri tanpa harus bergantung pada orang lain. Hal yang penting disini adalah manusia perseorangan atau individu. Sangat berbeda dengan kehidupan di desa. Di desa kita masih bisa melihat orang lain saling bekerjasama untuk kehidupan kesejahteraan mereka dengan orang lain, saling tolong menolong, peduli dengan lingkungan sekitarnya. Bagi kelompok masyarakat kota  yang masuk ke tingkat apatis, ada kemungkinan mereka adalah kelompok borjuis, kelompok mapan dan pemilik modal (walaupun tidak dipungkiri juga didominasi masyarakat kelas bawah dalam bidang tertentu). Masyarakat pada kelompok ini memiliki dana yang banyak jumlahnya, sehingga mampu membiayai segalanya dan membayar biaya apapun terhadap perubahan yang terjadi. Sehingga masyarakat pada kelompok ini tidak merasakan perubahan situasi, kondisi dan dampak yang timbul dari kejadian yang terjadi di masyarakat luas. Karena tidak adanya penderitaan yang seolah dialami, sehingga kepekaan tidak muncul dalam hati mereka yang kemudian memunculkan sikap tidak peduli. Masyarakat kota besar khususnya dan masyarakat Indonesia secara umum, sudah terbentuk dari kehidupan modern yang mementingkan karir. sehingga mereka hanya sibuk dengan urusan-urusan privat mereka terkait dengan akumulasi kekayaan, maupun pemenuhan kebutuhan-kebutuhan dasar mereka.
          Dalam hal seperti ini hendaklah kita menghilangkan rasa apatis kepada sesama. Peka terhadap lingkungan sekitar sehingga kita tidak acuh tak acuh kepada lingkungan sekitar, sesama masyarakat ataupun yang lainnya. Karna pada dasarnya manusia adalah makhluk social yang saling membutuhkan dan saling berketergantungan. Maka sikap apatisme harus dihilangka. Belajar bersikap peduli terlebih dahulu dengan lingkungan terkecil dan terdekat seperti hanya keluarga, lingkungan, masyarakat luas, negara dan sebagainya.

PUDARNYA NASIONALISME DAN PATRIOTISME (warga negara dan negara)

          Akhir-akhir ini ditengarai bahwa semangat nasionalisme dan patriotisme warga Negara memudar, khususnya di kalangan generasi muda Indonesia. Beberapa masalah memudarnya semangat nasionalisme dan patriotisme antara lain adalah munculnya semangat kedaerahan seiring dengan diberlakukannya otonomi daerah; ketidakpedulian terhadap bendera dan lagu kebangsaan; kurangnya apresiasi terhadap kebudayaan dan kesenian daerah; konflik antar etnis yang mengakibatkan pertumpahan darah.
          Memudarnya nasionalisme dan patriotisme mungkin juga disebabkan oleh tiadanya penghayatan atas arti perjuangan para pahlawan kemerdekaan. Perayaan hari Kemerdekaan setiap tanggal 17 Agustus selama berpuluh tahun terkesan hanya sebagai ritual upacara bendera yang membosankan. Memprihatinkan jika kita melihat kembali bahwa kemerdekaan Indonesia di tengah krisis ekonomi yang berlarut-larut ini dirayakan dengan kembang api yang sangat meriah dimana-mana, bukan hanya sekedar masyarakat tetapi juga kalangan para pemimpin pun merayakannya dengan membuat hari perayaan kemerdekaan dengan mengatas namakan pesta rakyat Indonesia. Betapa tidak nasionalis dan tidak patriotisnya, membakar uang puluhan juta rupiah sementara sebagian besar rakyat tengah menderita. Sedikit sekali kelompok masyarakat yang merayakan hari Kemerdekaan dengan acara syukuran dan do’a bersama mengingat jasa para pahlawan yang telah mengorbankan nyawa mereka untuk mencapai kemerdekaan ini.

          Kita sebagai warna Negara harus meningkatkan rasa nasionalisme dan patriotisme agar dapat meningkatkan semangat dalam hal bela negara. Banyak sekali masalah yang harus dihadapi, dan kita sebagai warga negara wajib ikut serta dalam usaha-usaha bela Negara. Karena membela bangsa dan negara dalam keadaan apapun merupakan perwujudan dari rasa nasionalisme yang tinggi. Upaya yang dapat dilakukan yaitu  meningkatkan perasaan cinta tanah air (patriotisme) melalui  pemahaman dan penghayatan (bukan sekedar penghafalan) sejarah perjuangan bangsa. Dengan cara menanamkan sikap cinta tanah air sejak dini, menjungjung rasa persatuan dan kesatuan, mengerti arti dari apa itu kemerdekaan bukan hanya ikut merayakan hanya dengan cara bersenang-senang tidak mengingat ataupun merenung tentang bagaimana kemerdekaan itu didapat susah payah oleh para pahlawan. 

Sabtu, 17 Oktober 2015

PANDANGAN MENGENAI EKSISTENSI, FUNGSI DAN PERAN MAHASISWA SAAT INI (pemuda dan sosialisasi)

Mahasiswa adalah status yang disandang oleh seseorang karena hubungannya dengan perguruan tinggi yang diharapkan dapat menjadi calon-calon intelektual. Atau bisa juga definisi mahasiswa adalah orang yang menuntut ilmu atau belajar di perguruan tinggi, baik itu di universitas, institut ataupun akademi. Mereka ialah orang-orang yang terdaftar sebagai murid di suatu perguruan tinggi dapat disebut dengan mahasiswa. Mahasiswa menurut Knopfemacher adalah merupakan insan-insan calon sarjana yang dalam  Mahasiswa merupakan suatu kelompok dalam masyarakat yang memperoleh statusnya karena ikatan dengan perguruan tinggi. Mahasiswa juga merupakan calon intelektual atau cendekiawan muda dalam suatu lapisan masyarakat yang sering kali syarat dengan berbagai predikat. Dari pengertian yang telah dijelaskan tersebut tentu mahasiswa merupakan seseorang yang di anggap intelek dan mempunyai beberapa fungsi serta tugas di masyarakat. Mahasiswa sebagai tingkatan yang lebih tinggi daripada siswa, memiliki 4 peran fungsi mahasiswa yang belum memiliki kepentingan khusus dalam bidang golongan, partai politik, ataupun organisasi masyarakat.
1.      Agent of Change (Generasi Perubahan)
Sebagai generasi perubahan, mahasiswa diharapkan dapat membawa perubahan terhadap  permasalahan yang terjadi di lingkungan sekitar. Mahasiswa diharuskan memiliki kesadaran sosial dan kematangan berpikir yang kritis. 

2.      Social Control (Generasi Pengontrol)
Sebagai generasi pengontrol, mahasiswa diharapkan dapat mengendalikan keadaan sosial yang ada di lingkungan sekitar. Dimana, mahasiswa dituntut untuk bersosialisasi dan memiliki kepekaan terhadap lingkungan.
3.      Iron Stock (Generasi Penerus)
Sebagai generasi penerus, mahasiswa diharapkan dapat menjadi tonggak kepemimpinan di masa mendatang.
4.      Moral Force (Gerakan Moral)
Sebagai penggerak moral, mahasiswa diharapkan dapat menjaga stabilitas moral di lingkungan masyakarat.
Seperti yang telah di sebutkan di atas jelas bahwa mahasiswa berperan sebagai tempat untuk penghubung masyarakat untuk menyampaikan aspirasi mereka. Beban dan tanggung jawab menjadi mahasiswa sangatlah besar. Mahasiswa harus berani menyampaikan kebenaran tanpa menutupi kebohongan, selalu meneriakkan keadilan, sehingga semua harapan rakyat dan juga janji manis para politisi yang selalu berkoar dengan dalih demi kesejahteraan atas nama rakyat bisa terealisasikan, bukan hanya sekedar omong kosong belaka. Namun, itu semua hanya akan menjadi label yang hampa tanpa makna jika mahasiswa tidak mampu memberikan perubahan yang signifikan bagi masyarakat dan negara.
Dalam era globalisasi ini banyak mahasiwa yang terjerumus dalam dampak negative dari era globalisasi. Karena mahasiswa sebagai agen perubahan dan pemimpin di masa depan, maka banyak harapan pada mahasiswa agar membentengi dirinya dari dampak negative yang terus menerus masuk ke Negara Indonesia tersebut. Banyak harapan untuk mahasiswa saat ini membawa Indonesia jauh dari dampak negative dari era globalisasi ke depannya. Masa awal mahasiswa adalah masa transisi dari huru-hara masa remaja menuju ke arah dewasa yang dituntut untuk bertanggungjawab sebagai tulang punggung perubahan bangsa. Mahasiswa dituntut untuk bangun dari buaian tidur panjang mahasiswa yang hanya bermimpi manis dengan cita-cita yang diimpikan tanpa ada tindakan yang jelas dan terarah. Kepemimpinan mahasiswa saat ini ditunggu oleh masyarakat, baik saat ia masih mahasiswa maupun saat ia sudah menjadi alumi perguruan tinggi. Saat menjadi mahasiswa, kepemimpinan ini bisa dilatih dan dibentuk, adalah tanggung jawab lembaga kemahasiswaan untuk mampu menciptakan sebanyak-banyaknya mahasiswa yang memiliki karakter pemimpin dengan berbagai macam aktivitas.
            Diharapkan regenerasi kepemimpinan bisa terbentuk sehingga akan ada banyak calon pemimpin masa depan negeri ini. Selain itu, mahasiswa juga bisa memimpin masyarakat dengan membangun opini yang positif dan solutif sehingga memberikan inspirasi kepada masyarakat untuk bergerak dan berubah. Negara Indonesia sangat berharap pada mahasiswa sekarang agar dapat membawa indoesia kedepannya , dan berharap mahasiswa bisa memilah mana yang baik dan mana yang buruk di era globalisasi ini. Harapan tersebut semoga dapat memotivasi mahasiswa agar dapat memiliki tanggung jawab terhadap bangsa ini ke depannnya. Banyak harapan untuk mahasiswa saat ini membawa Indonesia jauh dari dampak negative dari era globalisasi ke depannya.

LUNTURNYA NILAI GOTONG ROYONG SEBAGAI IDENTITAS BANGSA (penduduk, masyarakat dan kebudayaan)

           Manusia termasuk kedalam golongan makhluk sosial, yang  artinya manusia tidak dapat hidup sendiri. Pada dasarnya manusia adalah masyarakat dan penduduk yang harus peka terhadap lingkungan sekitar. Ketika dimasyarakat sedang ada kegiatan kerja bakti untuk kepentingan bersama maka hendaknya kita sebagai masyarakat harus ikut bergotong royong untuk menunjukkan rasa kepedulian terhadap lingkungan dan sesama. Gotong royong sangatlah penting dimasyarakat, karena dengan adanya gotong royong pekerjaan pun akan terasa lebih ringan jika dikerjakan secara bersama-sama.
            Gotong royong,tidaklah asing didengar oleh telinga kita. Sebuah kalimat yang memiliki makna “saling tolong menolong” dan merupakan salah satu budaya yang mengakar di masyarakat Indonesia. Gotong royong merupakan suatu istilah asli Indonesia yang berarti bekerja bersama-sama untuk mencapai suatu hasil yang di inginkan. Kata gotong royong sendiri berasal dari kata gotong yang artinya bekerja, dan royong yang artinya bersama.
            Apakah kalian menyadari, mengapa gotong royong kini luntur bahkan menghilang ditelan waktu dan derasnya arus globalisasi pada saat ini? Biasanya kita sering melihat para warga yang bergotong royong membersihkan lingkungan sekitarnya setiap akhir pekan atau beberapa bulan sekali. Tetapi pada saat ini kita sangat jarang melihat warga bergotong royong bahkan tidak pernah sama sekali. Seperti yang dikatakan oleh Bung Karno dalam pidatonya pada saat BPUKI, Bung Karno menyadari betapa pentingnya gotong royong sebagai dasar dari semangat atau spirit kebangsaan Indonesia. Kebiasaan masyarakat Indonesia untuk bergotong-royong mulai luntur seiring berjalannya waktu mengikuti arus globalisasi, manusia cenderung hidup sendiri - sendiri tanpa memperdulikan oerang lain, atau tidak mau bekerja sama seperti halnya bergotong royong. Padahal betapa pentingnya gotong royong bagi bangsa Indonesia. Tak hanya sebagai modal sosial, tetapi gotong royong juga menjadi modal kebudayaan bagi bangsa Indonesia dalam menapaki proses perjalanan historisnya menuju masyarakat beradab atau madani.
             Mengutip pendapat Umar Kayam di majalah Prisma No. 3 Th XVI 1987
“Bahwa sejak manusia bergabung dalam suatu masyarakat, agaknya keselarasan menjadi suatu kebutuhan. Betapa tidak, ketika pengalaman mengajari manusia hidup bermasyarakat jauh lebih menguntungkan, efisien dan efektif daripada hidup soliter, sendirian, maka pada waktu itu pula manusia belajar untuk menenggang dan bersikap toleran terhadap yang lain”. Hal tersebut menjelaskan bahwa sejatinya manusia adalah mahluk yang mendambakan keselarasan berujung perdamaian, bukan kekerasan berujung perpecahan seperti yang sering terjadi hari ini. Berdasarkan pengalamannya, akhirnya manusia memahami bahwa untuk menjaga kelangsungan hidupnya diperlukan upaya bekerja bersama orang lain, atau upaya interaksi yang dibatasi oleh koridor tatanan yang berlaku pada masyarakat di lingkungan tempatnya menetap. Maka dari itu dibutuhkannya gotong royong didalam kehidupan bermasyarakat sangantlah penting mengingat manusia adalah makhluk sosial dan juga gotong royong merupakan kebudayaan bangsa Indonesia.
             Upaya yang dapat membangkitkan lagi semangat bergotong royong adalah dengan cara membuat lomba di lingkungan masyarakat sekitar, seperti lomba kebersihan antar RT dan mendapatkan hadiah bagi pemenangnya, membentuk kelompok gotong royong untuk membersihkan lingkungan sekitar, memilih pemimpin yang bisa mengajak para masyarakat untuk membangkitkan semangat gotong royong yang telah luntur. Salah satu upaya yang juga untuk membangkitkan kembali budaya gotong-royong yang ditawarkan oleh Prof. Dr. Haryono Suyono melalui Yayasan Damandiri adalah antara lain dengan pembentukan dan pembangunan pos pemberdayaan keluarga (Posdaya) di setiap desa atau pedukuhan. Strategi yang ditempuh adalah pembangunan berbasis masyarakat, dengan menempatkan manusia atau penduduk sebagai titik sentral pemberdayaan, dan prioritas pembangunan. Disini manusia diberikan peran yang cukup strategis dan diberikan
kesempatan untuk membangun dirinya dan orang-orang di sekitarnya melalui kegiatan yang sifatnya bisa meningkatkan dan menghidupkan kembali semangat gotong-royong, yang akhir-akhir ini mulai mengendor. Untuk itu perlu adanya dukungan dari berbagai pihak, terutama dari instansi dan lembaga sosial kemasyarakat, untuk bersama-sama membangun kebersamaan dan menciptakan sesuatu yang berharga yang sebelumnya tidak atau belum terpikirkan. Mengobarkan semangat yang tinggi dan berusaha mewujudkan adanya budaya kerja keras yang ada manfaatnya dan mempunyai dampak nyata bagi masyarakat, bukan hanya dengan berbicara saja, tetapi ada buktinya di lapangan. Bila dimungkinkan berbagai pihak mau terjun ke lapangan untuk mengembangkan masyarakat yang berbudaya belajar, budaya membangun dan budaya kerja keras dalam bidang usaha dan akhirnya akan terbentuk budaya gotong-royong dan peningkatkan kehidupan yang lebih sejahtera. Dengan bahasa yang agak keren disebut “Prosperous Workfare Community”  atau masyarakat bekerja keras untuk menciptakan kesejahteraannya, bukan dengan pemberian Bantuan Langsung Tunai atau BLT. Hilangnya semangat gotong-royong ini bisa dikurangi bila semangat kerja keras ini bisa dikembangkan dengan lebih baik.

Referensi Sumber:
[2] Kamus Besar Bahasa Indonesia.
[3] Kompasiana
[4] Majalah Prisma No. 3 Th XVI 1987
[5] Buku Pedoman dan Pengembangan Pos pemberdayaan Keluarga POSDAYA oleh Prof. Dr. Haryono Suyono

Kamis, 02 Juli 2015

Tugas PKN tentang Politik dan Strategi Nasional

PAPER TENTANG POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL

       A.  Latar  Belakang
       Bangsa Indonesia adalah bangsa yang berkedaulatan dan merdeka. Bangsa yang merdeka tentunya akan mengatur urusan dalam negerinya sendiri. Selangkah demi selangkah Indonesia mulai membenahi dan mengatur sistem pemerintahannya sendiri.
Indonesia menganut politik bebas aktif yang berarti tidak terikat dengan salah satu kelompok, dan aktif yang berarti aktif dalam menjaga perdamaian dunia dan mengembangkan kerja sama antar negara-negara di dunia disegala bidang. Selain itu Indonesia juga menetapkan strategi nasional untuk mengembangkan negara dan menjaga keutuhan negara.
Saat ini banyak pemuda Indonesia yang tidak mengerti akan makna politik bebas aktif yang dianut oleh Indonesia, dan tidak sedikit di antara mereka yang salah mengartikan makna politik bebas aktif tersebut. Oleh karena itu, penulis akan mencoba untuk membahas hal tersebut dalam makalah ini yang mana penulis memberi judul “Politik dan Strategi Nasional”.

 B.  Tujuan
    1.  Untuk  mengetahui tentang politik dan strategi di Indonesia.
    2. Sebagai pembelajaran dan pendalaman materi pendidikan  kewarganegaan materi  politik  dan strategi nasional.
    3. Untuk memenuhi  tugas mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan.
    4. Untuk memahami kaidah pelaksanaannya.

         C.  Pembahasan

1. Politik
       Politik merupakan suatu proses pembentukan dan pembagian kekuasaan dalam masyarakat yang antara lain berwujud proses pembuatan keputusan, khususnya dalam Negara. Politik nasional menggariskan usaha-usaha untuk mencapai tujuan nasional yang dalam perumusannya dibagi dalam tahap-tahap utama, yaitu jangka panjang, jangka menengah dan jangka pendek. Hal-hal yang berkaitan dengan politik:
a.       Partai dan Golongan
Roger F Saltou yang mendefinisikan partai politik sebagai kelompok warga Negara yang sedikit terorganisasikan, yang bertindak sebagai suatu kesatuan politik dan dengan memanfaatkan kekuasaannya untuk memilih, bertujuan untuk menguasai pemerintahan dan menjalankan kebijakan umum yang mereka buat.
b.      Hubungan Internasional
Hubungan internasional adalah hubungan antar  Negara, namun dalam perkembangan konsep ini bergeser untuk mencakup semua interaksi yang berlangsung lintas batas Negara.
c.       Masyarakat
Masyarakat adalah sekumpulan orang-orang yang mendiami wilayah suatu Negara.
d.      Kekuasaan
Max Weber menuliskan adanya tiga sumber kekuasaan: pertama, dari perundang-undangan yakni kewenangan; kedua, dari kekerasan seperti penguasa senjata; ketiga, dari karisma.
e.       Negara
Negara merupakan suatu kawasan teritorial yang di dalamnya terdapat sejumlah penduduk yang mendiaminya, dan memiliki kedaulatan untuk menjalankan pemerintahan, dan keberadaannya diakui oleh Negara lain.
f.       Pengambilan Keputusan
Politik adalah pengambilan keputusan melalui sarana umum, keputusan yang diambil menyangkut sector publik dari suatu Negara. Yang perlu diperhatikan dalam pengambilan keputusan politik adalah siapa pengambil keputusan itu dan untuk siapa keputusan itu dibuat.
g.      Kebijakan Umum
Suatu kumpulan keputusan yang diambil oleh seseorang atau kelompok politik dalam memilih tujuan dan cara mencapai tujuan itu.

2. Strategi
         Strategi berasal dari kata Yunani (Strategia) yang artinya the art of the general atau seni seorang panglima yang biasa digunakan dalam peperangan. Antoine Henri Jomini (1779-1869) dan Karl Von Clausewitz secara ilmiah Jomini memberikan pengertian yang bersifat deskriptif. Ia katakan bahwa strategi adalah seni menyelenggarakan perang diatas peta dan meliputi seluruh wawasan operasi, sedangkan Clausewitz dengan tegas membedakan politik dan strategi.
Startegi nasional adalah seni dan ilmu mengembangkan dan menggunakan kekuatan nasional dalam masa damai maupun masa perang untuk mendukung pencapaian tujuan-tujuan yang ditetapkan politik nasional.
Dalam rangka nasional, maka strategi nasional merupakan pelaksanaan dari kebijakan nasional, atau dengan kata lain, strategi adalah politik dalam pelaksanaan. Dengan demikian maka strategi nasional sebagai rencana dan pelaksanaan harus kenyal, dinamis, disesuaikan dengan kondisi, situasi dan kemampuan disamping nilai seni.

3.  Kaidah Pelaksanaan
          Garis-garis Besar Haluan Negara tahun 1999-2004 yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat dalam Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Rakyat 1999 harus menjadi arah penyelenggara Negara bagi lembaga-lembaga tinggi Negara dan segenap rakyat Indonesia. Oleh karena itu, perlu ditetapkan kaidah-kaidah pelaksanaan sebagai berikut:
1.      Presiden selaku kepala pemerintahan Negara menjalankan tugas penyelenggaraan pemerintahan Negara dan berkewajiban untuk mengerahkan semua potensi dan kekuatan pemerintahan dalam pelaksanaan dan mengendalikan pembangunan nasional.
2.      Dewan Perwakilan Rakyat, Mahkamah Agung, Badan Pemeriksa Keuangan, dan Dewan Pertimbangan Agung berkewajiban melaksanakan GBHN sesuai dengan fungsi, tugas, dan wewenang berdasarkan UUD 1945.
3.      Semua lembaga tinggi Negara berkewajiban menyampaikan laporan pelaksanaan Garis-garis Besar Haluan Negara dalam siding tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat, sesuai dengan fungsi, tugas, dan wewenangnya berdasarkan UUD 1945.
4.      Garis-garis Besar Haluan Negara dituangkan dalam Program Pembangunan Nasional lima tahun (PROPENAS) yang memuat uraian kebijakan secara terperinci dan terukur yang ditetapkan oleh Presiden bersama Dewan Perwakilan Rakyat.
5.      Program Pembangunan Nasional lima tahun (PROPENAS) dirinci dalam Rencana Pembangunan Tahunan (REPETA) yang memuat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan ditetapkan oleh Presiden bersama Dewan Perwakilan Rakyat.

 4. Sistem Konstitusi
Kata konstitusi berarti pembentukan, dan berasal dari kata kerja yaitu constiture (Prancis), Constitution(Inggris), Constitue (Belanda), Constitutio (Latin), Vertassung (Jerman) yang berarti membentuk. Sedangkan yang dibentuk adalah Negara, dengan demikian konstitusi mengandung makna awal (permulaan) dari segala peraturan perundang-undangan tentang negara. Belanda menggunakan istilah Grondwet, yang berarti suatu undang-undang yang menjadi dasar (grod) dari segala hokum. Indonesia menggunakan istilah Grondwet menjadi undang-undang dasar. Negara sebagai salah satu bentuk organisasi, pada umumnya selalu memiliki naskah yang disebut sebagai Konstitusi atau Undang-Undang Dasar.
Konstitusi dalam Negara adalah sebuah norma sistem politik dan hukum bentukan pada pemerintahan Negara. Dalam bentukan Negara, konstitusi memuat aturan dan prinsip-prinsip entitas politik dan hukum, istilah ini dapat menetapkan konstitusi nasional sebagai prinsip-prinsip dasar politik, prinsip-prinsip dasar hukum termasuk dalam pembentukan struktur, prosedur, wewenang dan kewajiban Negara pada umumnya. Istilah konstitusi dapat diterapkan kepada seluruh hukum yang mendefinisikan fungsi pemerintahan Negara. Dalam bentukan organisasi konstitusi menjelaskan bentuk, struktur, aktivitas, karakter, dan aturan dasar organisasi tersebut.
Jenis organisasi yang menggunakan konsep Konstitusi, yaitu:
       1.  Organisasi pemerintahan (transnasional, nasional atau regional)
       2.  Organisasi sukarela
     3.    Persatuan dagang
     4.   Partai politik
     5. Perusahaan
Pengertian konstitusi pada umumnya bersifat kodifikasi yaitu sebuah dokumen yang berisikan aturan-aturan untuk menjalankan suatu organisasi pemerintahan Negara. Namun dalam pengertian ini, konstitusi harus diartikan dalam artian tidak semuanya berupa dokumen tertulis (formal). Konstitusi juga dapat diartikan sebagai peraturan dasar dan yang memuat ketentuan-ketentuan pokok dan menjadi satu sumber perundang-undangan.

5.  Sistem Politik dan Ketatanegaraan Nasional
Sistem adalah suatu kebulatan atau keseluruhan yang kompleks dan terorganisasi. Sedangkan politik berasal dari bahasa Yunani yaitu “Polis” yang artinya Negara kota. Istilah politik dalam ketatanegaraan berkaitan dengan tatacara pemerintahan, politik biasanya menyangkut kegiatan partai politik, tentara, dan organisasi kemasyarakatan. Dapat disimpulkan bahwa politik adalah interaksi antara pemerintah dan masyarakat dalam rangka proses pembuatan kebijakan dan keputusan yang mengikat tentang kebaikan bersama masyarakat yang tinggal dalam suatu wilayah tertentu.
Sistem politik Indonesia diartikan sebagai kumpulan atau keseluruhan berbagai kegiatan dalam Negara Indonesia yang berkaitan dengan kepentingan umum termasuk proses penentuan tujuan, upaya-upaya mewujudkan tujuan, pengambilan keputusan, seleksi dan penyusunan skala prioritasnya.
Suprastruktur politik adalah semua lembaga-lembaga Negara yang tersebut di dalam konstitusi Negara (termasuk fungsi legislatif, eksekutif, dan yudikatif). Dalam Penyusunan keputusan-keputusan kebijaksanaan diperlukan adanya kekuatan yang seimbang dan terjalinnya kerjasama yang baik antara suprastruktur dan infrastruktur politik sehingga memudahkan terwujudnya cita-cita dan tujuan-tujuan masyarakat/Negara. Dalam hal ini yang dimaksud suprastruktur politik adalah lembaga-lembaga Negara. Lembaga-lembaga tersebut di Indonesia diatur dalam UUD 1945 yakni MPR, DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial. Lembaga-lembaga ini yang akan membuat keputusan-keputusan yang berkaitan dengan kepentingan umum.
Badan yang ada di masyarakat seperti partai politik, organisasi masyarakat, media massa, kelompok kepentingan (Interest Group), kelompok penekan (Presure Group), alat/media komunikasi politik, tokoh politik(Political Figure), dan pranata politik lainnya merupakan infrastruktur politik, melalui badan-badan inilah masyarakat dapat menyalurkan aspirasinya. Tuntutan dan dukungan sebagai input dalam proses pembuatan keputusan. Dengan adanya partisipasi masyarakt diharapkan keputusan yang dibuat pemerintah sesuai dengan aspirasi dan kehendak rakyat.

SUMBER
http://nuristiar.blogspot.com/2013/10/makalah-pkn-politik-dan-strategi.html
http://www.academia.edu/9736601/MAKALAH_POLITIK_DAN_STRATEGI_NASIONAL



ARTIKEL

PENDIDIKAN POLITIK MENUJU MASYARAKAT MADANI


           Masyarakat madani jika dipahami secara sepintas merupakan format kehidupan alternatif yang mengedepankan semangat demokrasi dan menjunjung tinggi nilai- nilai hak asasi manusia. Hal ini diberlakukan ketika negara sebagai penguasa dan pemerintah tidak bisa menegakkan demokrasi dan hak asasi manusia dalam menjalankan roda pemerintahannya. Disinilah kemudian, konsep masyarakat madani menjadi alternatif pemecahan, dengan pemberdayaan dan pengembangan daya kontak masyarakat terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah yang pada dasarnya nanti terwujud kekuatan masyrakat sipil yang mampu merealisasikan dan menegakkan konsep hidup yang demokratis dan menghargai hak-hak asasi manusia.
            Sosok masyarakat madani bagaikan barang antik yang memiliki daya tarik amat mempesona. Kehadirannya yang mampu menyemarakkan wacana politik kontemporer dan meniupkan arah baru pemikiran politik, bukan dikarenakan kondisi barangnya yang sama sekali baru, melainkan disebabkan tersedianya momentum kondusif bagi pengembangan masyarakat yang lebih baik. Berbicara mengenai kemungkinan berlembaganya masyarakat madani di Indonesia diawali dengan peristiwa pelanggaran HAM dan pengencangan kebebasan berpendapat, berserikat dan kebebasan untuk mengemukakan pendapat dimuka umum kemudian dilanjutkan dengan munculnya berbagai lembaga- lembaga non pemerintah yang mempunyai kekuatan dan bagian dari social control. Sejak zaman orde lama dengan rezim demokrasi terpimpinnya Soekarno, sudah terjadi manipulasi peran serta masyarakat untuk kepentingan politisi dan terhegemoni sebagai alat legitimasi politik. Hal ini pada akhirnya melibatkan kegiatan dan usaha yang dilakukan oleh anggota masyarakat diwarnai sebagai kontra- revolusi. Fenomena tersebut merupakan salah satu indikasi bahwa di Indonesia pada masa Soekarno pun mengalami kecendrungan untuk membatasi gerak dan kebebasan publik dalam mengeluarkan pendapat. Sampai pada masa Orde Baru pun tekanan demokrasi dan penindasan hak asasi manusia tersebut luas bahkan seakan menjadi tontonan gratis yang bisa dinikmati oleh siapapun bahkan untuk segala usia.
            Hal ini dapat dilihat dari berbagai contoh kasus pada masa orde baru berkembang. Misalnya kasus pembredelan lembaga pers, seperti AJI, DETIK dan TEMPO. Fenomena ini meruapkan sebuah fragmentasi kehidupan yang mengekang kebebasan warga negara dalam menyalurkan aspirasinya di muka umum, apalagi pada lembaga pers yang nota bene memiliki fungsi sebagai bagian dari social control dalam menganalisa dan, mensosialisasikan berbagai kebijakan yang betul-betul merugikan masyarakat. Selain itu banyak terjadi pengambilan hak-hak tanah rakyat oleh penguasa dengan alasan pembangunan, juga merupakan bagian dari penyelewengan dan penindasan hak asasi manusia karena hak atas nama yang secara sah memang dimiliki oleh rakyat. Dipaksa dan diambil alih oleh penguasa haknya karena alasan pembanguan yang sebenarnya bersifat semu. Disisi lain, pada era orde baru banyak terjadi tindakan- tindakan anarkisme yang dilakukan oleh masyarakat sendiri. hal ini salah satu indikasi bahwa di Indonesia pada saat itu tidak dan belum menyadari pentingnya toleransi dan semangat Pluralisme. Melihat itu semua, maka secara esensial Indonesia memang membutuhkan pemberdayaan dan penguatan masyarakat, secara komprehensif agar memiliki wawasan dan kesadaran demokrasi yang baik serta mampu menjunjung tinggi nilai-nilai Hak Asasi Manusia. Untuk itu, maka diperlukan pengembangan masyarakat madani dengan menerapkan strategi pemberdayaan sekaligus agar proses pembinaan dan pemberdayaan itu mencapai hasilnya secara optimal.
            Salah satu cara untuk menuju masyarakat madani adalah dengan pendidikan politik. Pendidikan politik adalah proses pembelajaran dan pemahaman tentang hak, kewajiban dan tanggung jawab setiap warga negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Jika dikaitkan dengan partai politik, pendidikan politik bisa diartikan sebagai usaha sadar dan tersistematis dalam mentransformasikan segala sesuatu yang berkenaan dengan perjuangan partai politik tersebut kepada massanya agar mereka sadar akan peran dan fungsi, serta hak dan kewajibannya sebagai manusia atau warga negara.
            Pemahaman masyarakat hingga saat ini masih banyak yang beranggapan bahwa sistem politik itu bukan urusan mereka melainkan urusan pemerintah, sehingga masyarakat masih ada yang dibodoh-bodohi atau diberikan janji–janji manis. Dalam realitanya atau penerapannya tidak sesuai dengan yang telah dijanjikan ketika sudah berhasil duduk. Untuk mencegah hal–hal yang tidak diinginkan kembali terulang, sehingga diberikanlah pendidikan politik kepada masyarakat oleh parpol di berbagai provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia. Sudah saatnya pendidikan politik bagi masyarakat dalam segala kalangan usia diwujudkan dalam kegiatan yang nyata. Bukan hanya tertera pada UU partai politik ataupun menjadi program-program di atas kertas tanpa realisasi bagi partai politik.
            Pengembangan pendidikan politik masyarakat sebagai bagian pendidikan politik yang merupakan rangkaian usaha untuk meningkatkan dan memantapkan kesadaran politik dan kenegaraan, guna menunjang kelestarian Pancasila dan UUD 1945 sebagai budaya politik bangsa. Pendidikan politik juga merupakan konsep bagian dari proses perubahan kehidupan politik yang sedang dilakukan dewasa ini dalam rangka usaha menciptakan suatu sistem politik yang benar-benar demokratis, stabil, efektif dan efisien.
            Oleh karena itu, memilih bukan kesadaran sendiri, tetapi mengikuti pilihan tokohnya.Pendidikan politik ini berfungsi untuk memberikan isi dan arah serta pengertian kepada proses penghayatan nilai-nilai yang sedang berlangsung. Dalam filosofi pendidikan, belajar merupakan sebuah proses panjang seumur hidup artinya pendidikan politik perlu dilaksanakan secara berkesinambungan agar masyarakat dapat terus meningkatkan pemahamannya terhadap dunia politik yang selalu mengalami perkembangan.
            Pembelajaran pendidikan politik yang berkesinambungan diperlukan mengingat masalah-masalah di bidang politik sangat kompleks dan dinamis. Pendidikan politik bagi generasi muda sejak dini amatlah vital dalam mendukung perbaikan sistem politik di Indonesia. Pengetahuan sejak dini terhadap komponen-komponen kenegaraan, arti nasionalisme, hak dan kewajiban, sistem pemerintahan, pemilu, dan segala seluk-beluk politik akan melahirkan orang-orang yang berkapasitas dan memiliki arah dalam perbaikan bangsa dan negara. Ketimbang orang orang yang beranjak dari perut lapar dan modal awal, yang ujung-ujungnya adalah makan sebanyak-banyaknya ketika menjabat.
            Pendidikan dan politik memiliki hubungan yang erat. Pendidikan berperan dalam menentukan corak dan arah kehidupan politik. Pendidikan politik dalam tataran formal bukan berarti politik praktis dapat merambah dunia pendidikan. Melainkan peserta didik dalam institusi formal belajar tentang politik dan membuka mata terhadap segala sesuatu yang terjadi di luar institusi pendidikannya. Sementara itu, Politik pendidikan, yaitu penggunaan kekuasaan untuk mendesakkan kebijakan pendidikan, dapat bersifat keras dan lunak. Politik pendidikan dikategorikan keras apabila melibatkan kekuatan (fisik) untuk mendesakkan implementasi kebijakan tertentu. Sebaliknya politik pendidikan lunak menentukan implementasi kekuasaan secara halus srategi taktis. Pendidikan politik sebagai upaya untuk meningkatkan pengetahuan politik rakyat dan agar mereka dapat berpartisipasi secara maksimal dalam sistem politik. Tujuannya tiada lain adalah menciptakan sistem yang lebih baik berdasarkan semangat Pancasila dan Nasionalisme menuju masyarakat Indonesia yang madani.

Komentar:
Menurut saya, pendidikan politik untuk menuju masyarakat madani sangatlah penting. Agar masyarakat dapat mengetahui apa itu politik dan dapat ikut berpartisipasi dalam sistem politik di Indonesia. Masyarakat madani merupakan sistem sosial yang subur berdasarkan prinsip moral yang menjamin keseimbangan antar kebebasan individu dengan kestabilan masyarakat. Berupa pemikiran, seni, pendidikan, pelaksanaan pemerintah yang berdasarkan undang-undang dan bukan nafsu keinginan individu. Perwujudan masyarakat madani di mulai dengan karakteristik masyarakt madani di antaranya demokrasi, toleran, dan keadilan sosial. Dan strategi menuju masyarakat madani di Indonesia dapat dilakukan dengan politik dan strategi nasional yaitu dengan pendidikan politik.

Sumber
http://www.kompasiana.com/imambasori.com/revitalisasi-masyarakat-madani_555471c8b67e611318ba543d
http://suluhbali.co/artikel-pendidikan-politik-menuju-masyarakat-madani/
https://jariksumut.wordpress.com/2007/08/31/membentuk-masyarakat-madani-yang-demokratis-harmonis-dan-partisifatif/